Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pid.Pra/2025/PN Lbp Drg. Antony KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA CQ KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat 31/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1Drg. Antony
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA CQ KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Hal : Permohonan Pra-Peradilan
 
Dengan hormat,
 
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Drg. Antony, Warga Negara Indonesia, Agama Kristen, Jenis Kelamin Laki-Laki, tanggal lahir 16 Agustus 1989, Usia 36 Tahun, berdomisili di Jalan Jemadi Nomor 4 B, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Selanjutnya disebut Pemohon (in casu Pemberi Kuasa).
 
Pemberi Kuasa dalam hal ini memilih domisili hukum pada FORENSIC LEGAL AUDIT ARTHER & PARTNERS yang berdomisili sementara di Jalan Jemadi Nomor 4 B, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 02 Desember 2025. Selanjutnya disebut Penerima Kuasa, yaitu :
 
ARNOLD JANUAR PARDAMEAN NAINGGOLAN, S.H., M.Kn
USMAN, S.H.
 
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- PARA PEMOHON
 
MENGAJUKAN PRAPERADILAN TERHADAP :
 
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA CQ KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG, berkedudukan di Jalan Sudirman Nomor 18, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
 
ATAS PENETAPAN TERSANGKA 
DENGAN BERDASAR KEPADA : 
1. Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 509 / VI / 2024 / SPKT/ POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 5 Juni 2024;
2. Surat Perintah Penggeledahan Rumah Nomor : SP. Dah / 127 / XII / 2025 / Reskrim;
3. Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk / 271 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 13 Oktober 2025;
4. Daftar Pencarian Orang Nomor DPO / 39 / XI / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 08 November 2025 dan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO / 40 / XI / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 08 November 2025
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- TERMOHON
 
I. LANDASAN FILOSOFIS PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
1. Bahwa harus dipahami bahwa landasan filosofis Hukum Acara Pidana bukanlah untuk memproses pelaku tindak pidana, melainkan untuk mengawasi tindakan sewenang-wenang negara dalam hal ini adalah aparat penegak hukum terhadap individu.
 
2. Bahwa landasan filosofis tersebut didasarkan pada fungsi instrumentasi Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana yang mengandung makna bahwa dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana dengan tetap merujuk pada due process of law yang berlaku universal.
 
3. Bahwa disadari ataupun tidak bekerjanya hukum acara pidana, sedikit banyaknya akan mengekang hak asasi manusia karena seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka dapat dilakukan upaya paksa mulai dari penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening sampai pada penangkapan dan penahanan padahal belum tentu hasil akhir dari proses tersebut akan menyatakan bahwa tersangka bersalah.
 
4. Bahwa berdasarkan bekerjanya Hukum Acara Pidana yang demikian, sifat dan karakteristik hukum acara pidana selalu berasaskan sifat keresmian dengan merujuk pada tiga postulat mendasar yaitu lex scripta yang berarti hukum acara pidana haruslah tertulis, lex certa yang berarti hukum acara pidana haruslah jelas atau tidak ambigu dan lex stricta yang berarti hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat.
 
5. Bahwa  perlu  dipahami  dan  diketahui  pula,  lahirnya  lembaga praperadilan terinspirasi oleh prinsip – prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus Act dalam sistem peradilan Anglo-Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.
 
6. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP, Bab XII Bagian Kesatu KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (in casu Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon. Lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka Pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.
 
7. Bahwa apa yang telah diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya juga menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi :
(a) ”Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
 
(c) ”Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya  negara  hukum  sesuai  dengan Undang-Undang Dasar 1945.”
 
Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada Angka 2 paragraf ke-5, yang berbunyi :
”...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
 
8. Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain dari persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga dapat meliputi penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana tertuang dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berbunyi :
1.3 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
 
1.4 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
 
9. Bahwa tindakan Penyidik untuk menentukan seseorang sebagai tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi / dibatalkan.
 
10. Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu PARA PEMOHON, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum atau tidak sah, jelas memberikan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi : ”Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar “.
 
11. Bahwa Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menentukan : ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
 
II. ALASAN – ALASAN PRAPERADILAN
 
Adapun alasan – alasan mengajukan Upaya Praperadilan a quo bertalian dengan Fakta Hukum Administrasi Penyidikan bersifat Cacat Administrasi, berakibat tidak sah di mata Hukum dan tidak mencerminkan Keadilan Formil, sebagai berikut :
 
1. Bahwa, pada tahap Penyelidikan belum ada kepastian ditemukannya peristiwa pidana yang dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan, karena hal tersebut sangat tergantung pada ditemukannya bukti yang cukup bahwa suatu perbuatan adalah peristiwa atau perbuatan pidana. Karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana maka tidak ada proses yang menindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum (Pro Justitia) yang di dalamnya dapat melekat kewenangan pada penyidik yang menindaklanjuti penyelidikan tersebut, baik berupa upaya paksa yang dapat berimplikasi pada perampasan kemerdekaan orang atau benda/barang, sehingga esensi untuk melakukan pengawasan terhadap Aparat Penegak Hukum agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang belum beralasan untuk diterapkan, mengingat salah satu instrumen hukum untuk dapat dijadikan sebagai alat kontrol atau pengawasan adalah Lembaga Praperadilan yang belum dapat “bekerja” dikarenakan dalam tahap Penyelidikan belum ada upaya-upaya paksa yang dapat berakibat adanya bentuk perampasan kemerdekaan baik orang maupun benda / barang;
 
2. Bahkan lebih dari itu, sepanjang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hukum positif masih secara tegas memisahkan tindakan Penyelidikan dengan Penyidikan maka sebagai konsekuensi logisnya, akan dibenarkan hal-hal yang berkaitan dengan adanya upaya paksa (in casu pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat) sebagaimana Norma Pasal 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
 
3. Bahwa Pemohon memiliki kesadaran hukum dalam Pemeriksaan Pra-Peradilan tabu untuk membahas substansi pokok perkara. PEMOHON secara maksimal membahas terkait Administrasi Formil Penyidikan dan Administrasi Formil Pengadilan yang relevan dengan Permohonan Praperadilan a quo;
 
4. Bahwa, kedudukan hukum Pemohon mengajukan Permohonan Pra-Peradilan sesuai dengan Pasal 79 KUHAP. Pemohon merupakan Keluarga dalam hal selaku Anak Mantu (Menantu Laki-Laki) dari Marlina Alias Afang dan Adik Ipar dari Fredy (kedua orang yang dijadikan status Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk / 271 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 13 Oktober 2025 (Vide Bukti P-1);
 
5. Bahwa, alasan pembuka Pra-Peradilan a quo karena sebab adanya peristiwa Penggeledahan (salah satu Upaya Paksa) yang terjadi pada tanggal 02 Desember 2025 dan dilakukan oleh Termohon bertempat di Jalan Jemadi Nomor 4 B, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi 
 
Sumatera Utara (dikenal Antony Dental Office) yang merupakan rumah tinggal Pemohon;
 
Adapun Termohon yang diwakili dan mengenalkan diri atas nama Ipda Leo Marpaung dari Polres Kota Deli Serdang (terdapat Bukti Foto Wajah Ipda Leo Marpaung – Vide Bukti P-2) yang mana hadir pada objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jemadi Nomor 4 B, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan;
 
Bahwa, Termohon (in casu Ipda Leo Marpaung) membawa Surat Perintah Penggeledahan Rumah Nomor : SP. Dah /  127 / XII / 2025 / Reskrim yang mana ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kota Deli Serdang bernama Komisaris Polisi Risqi Akbar, S.I.K,, M.H. tanpa dapat menunjukkan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 A Khusus sebagaimana Perintah Ketentuan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta tercantum pada Surat Perintah Penggeledahan Rumah Nomor : SP. Dah /  127 / XII / 2025 / Reskrim (Vide Bukti P-3) tertulis alamat Jalan Jemadi 10, Pulo Brayan yang merupakan salah alamat (bukan objek tanah dan bangunan milik Pemohon), berdasarkan Keterangan Kepala Kepling yang didatangkan oleh Termohon;
 
6. Bahwa, pada Bagian Dasar Surat Perintah Penggeledahan Rumah Nomor : SP. Dah /  127 / XII / 2025 / Reskrim tersebut tidak tertera Surat Perintah Penyidikan atau (jika ada) Surat Perintah Penyidikan Lanjutan (Hakim Tunggal silahkan Membaca Perintah Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 10 Ayat (3) Juncto Pasal 13 Ayat (1) Huruf b), antara lain membahas mengenai Registrasi Administrasi Penyidikan dan Penyidikan dilakukan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan. Hakim Tunggal TIDAK BOLEH LALAI di bagian ini karena hal ini menunjukkan sikap sewenang-wenang Termohon yang menjadikan Administrasi Penyidikan bersifat cacat administrasi dan cacat prosedural dan Kuasa Pemohon tidak menerima alasan human error seolah-olah kesalahan Termohon sebagai manusia biasa. Disebabkan atas nama Perlindungan Hak Asasi Manusia Mertua Pemohon dan Ipar Pemohon, secara berurut-urutan bernama Marlina Alias Afang dan Fredy yang dijadikan Tersangka oleh Termohon;
 
7. Bahwa, surat perihal konfirmasi (bertanya), tertanggal 3 Desember 2025 telah dikirimkan tertuju pada Termohon (in casu Kasat Reskrim Polres Kota Deli Serdang) (Vide Bukti P-4) terkait fungsi kehadiran Surat Perintah Penyidikan Lanjutan dan melakukan konfirmasi (bertanya) berkaitan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP. Sidik / 573.b / X / RES.1.11 / 2025 / Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025 digunakan sebagai dasar penyidikan atas tindakan apa saja? selain digunakan sebagai dasar penetapan tersangka;
 
Dihubungkan dengan Ketentuan Pasal 13 Ayat 1 Huruf (b) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, maka Surat Perintah Penyidikan Lanjutan pada umumnya dijadikan Dasar Penyidikan untuk mengumpulkan dan mencari ALAT BUKTI YANG SAH : memanggil saksi-saksi ; memanggil Keterangan Ahli Pidana; memanggil Keterangan Ahli Perdata; melakukan upaya paksa dalam hal membuat surat perintah penggeledahanl; surat perintah membawa; surat membuat Daftar Pencarian Orang; surat panggilan tersangka pertama; surat panggilan tersangka kedua; surat ketetapan tentang penetapan tersangka;
 
8. Bahwa, selain mempersoalkan sah atau tidaknya upaya penggeledahan sebagaimana penjelasan di atas, dalam Permohonan Pra-Peradilan a quo, Pemohon mempersoalkan ”cara Termohon memperoleh Alat Bukti yang Sah melalui Dasar Penyidikan yang tidak sah” (in casu Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP. Sidik / 573.b / X / RES.1.11 / 2025 / Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025);
 
Bahwa, alasan yuridis mengemukakan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP. Sidik / 573.b / X / RES.1.11 / 2025 / Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025, TIDAK SAH karena sebab : 
a. berdasarkan basis pembuktian melalui Surat Nomor : B-5933 / L.2.14/Eoh.1 / 09 / 2025, tanggal 01 September 2025 (Vide Bukti P-5), Andaikata pada agenda sidang pembuktian surat dari Termohon harus membuktikan adanya Surat Pengantar Baru yang diminta oleh Penuntut Umum (in casu Kejaksaan Negeri Deli Serdang) atas nama pemenuhan Administrasi Penyidikan;
 
b. Bahwa, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik / 573.b / X / RES.1.11 / 2025 / Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025, tidak didukung adanya SPDP Lanjutan (Hakim Tunggal Tidak boleh lalai membaca Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130 / PUU-XIII / 2015, tanggal 11 Januari 2017 yang mengatur norma perilaku ”kewajiban Penyidik”, memberitahukan dan menyerahkan 
SPDP paling lambat batas waktu 7 Hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan” kepada Pelapor, Terlapor dan Penuntut Umum sebagai bentuk kepastian hukum);
 
Selanjutnya, andaikata (quadnon) tidak sah Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP. Sidik / 573.b / X / RES.1.11 / 2025 / Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025 sebagai Dasar Penyidikan (in casu Pasal 13 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019), maka mengakibatkan :
 
c. dijadikan dasar Penyidikan untuk menetapkan Marlina Alias Afang dan Fredy sebagai Tersangka berakibat tidak sah;
d. Surat Panggilan Tersangka berakibat tidak sah;
e. Pemanggilan Keterangan Ahli Pidana berakibat tidak sah;
f. Pemanggilan Keterangan Ahli Perdata berakibat tidak sah;
g. Pemanggilan Saksi-Saksi berakibat tidak sah;
h. Penetapan DPO berakibat tidak sah;
i. Perintah Membawa berakibat tidak sah;
 
9. Perlu diperhatikan oleh Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara a quo, jauh sebelum adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 509 / VI / 2024 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 5 Juni 2024 (Pelapor Erick Wu) telah ada berjalan proses Gugatan Wanprestasi yang didaftarkan oleh Erick Wu (sebagai Penggugat) pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 19 Desember 2023 yang mana Mertua Pemohon, Marlina Alias Afang (sebagai Tergugat I) dan Ipar Pemohon, Fredy (sebagai Tergugat II);
 
10. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Register Perkara Nomor 1109 / Pdt.G / 2023 / PN Mdn, tanggal 30 Mei 2024, yang mana Amar Putusannya ”Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”. Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara TIDAK BOLEH LALAI tanpa harus menyinggung substansi Perkara Perdata yang telah berkekuatan Hukum tetap;
 
Selanjutnya, Erick Wu sebagai Penggugat telah menghadirkan Saksi Cindy Sulinda, Saksi Frigel Santoso, Saksi Dicky Julherion Simarmata pada Pengadilan Negeri Medan, yang mana kali ini ketiga orang saksi tersebut adalah orang yang sama dalam Penyidikan Perkara a quo;
 
Hal yang bagaimana berawal pemeriksaan Perdata menjadi pemeriksaan Pidana ? Apakah ajaran / dogmatika Ilmu Hukum Termohon sudah lebih cerdas dan lebih dalam pemikiran? ;
 
Berdasarkan, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Permohonan Pra-Peradilan dapat memeriksa Administrasi Formil Pengadilan berupa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Gugatan Wanprestasi (Vide Kode Bukti P-6) sebagaimana dimaksud karena Gugatan a quo terdaftar melalui Persidangan secara elektronik (e-Court) yang mana tertuang pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Register Perkara Nomor 1109 / Pdt.G / 2023 / PN Mdn, tanggal 30 Mei 2024 (Vide Bukti P-7) Juncto Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor Register Perkara 392 / PDT / 2024 / PT Mdn, tanggal 12  Agustus 2024 (Vide Bukti P-8);
 
11. Hal lainnya dalam Praperadilan kali ini, Kuasa Hukum Pemohon menggunakan argumentasi hukum sangat mendasar karena sebab membaca Ketentuan Hukum Pasal 7 Ayat (1) Huruf J Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi : ”mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”;
 
Dalam Praperadilan a quo, Kuasa Hukum Pemohon mendalilkan adanya Administrasi Formil Penyidikan yang mengandung cacat administrasi dan berakibat tidak sah di mata hukum yang menciderai Keadilan Formil, ditandai dengan :
a. Surat Panggilan Tersangka Nomor : S.Pgl / Tsk / 488 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 17 Oktober 2025 tertuju pada Fredy (Vide Bukti P-9), difokuskan pada bagian ”Dasar : 5. Surat 
Perintah Penyidikan  Lanjutan Nomor : SP.Sidik.Lanjutan/ 573.b/X/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025”
b. Surat Panggilan Tersangka Nomor : S.Pgl / Tsk / 489 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 17 Oktober 2025 tertuju pada Marlina Alias Afang (Vide Bukti P- 10), difokuskan pada bagian ”Dasar : 5. Surat Perintah Penyidikan  Lanjutan Nomor : SP.Sidik.Lanjutan/ 573.b/X/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025” 
 
Bahwa, pada bagian yang diberi warna tebal beralasan secara administrasi (garis miring 2024, menunjukkan tahun surat tetapi faktanya Surat a quo untuk Tahun 2025. Terlihat sepele memang tetapi fatal secara implikasi hukum dengan dalil mengandung cacat administrasi berakibat hukum tidak sah di mata Hukum dan beresiko pada tuntutan Keadilan Formil bagi Pemohon I dan Pemohon II dalam Tahap Penyidikan (Pro Justitia);
 
12. Bahwa, hal lainnya pula sehubungan dengan Ketentuan Hukum Pasal 7 Ayat (1) Huruf J Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dihubungkan dengan Administrasi Penyidikan ditemukan oleh Kuasa Hukum Pemohon dalam melakukan penyandingan untuk dibandingkan atas Administrasi Penyidikan, sehingga mengandung konsekuensi cacat prosedur dan cacat administrasi yang mengakibatkan tidak sah di mata Hukum, berupa : 
a. Perbedaan mencolok yang tertulis pada Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk / 271 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 13 Oktober 2025 Tentang Penetapan Tersangka jelas tertulis (Lex Scripta) difokuskan pada Bagian Mengingat : ”5. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik / 573.b / X / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025, terlihat ambigu, kontradiktif, melanggar Asas Lex Certa setelah diteliti pada Surat Panggilan Tersangka baik yang ditujukan pada Marlina Alias Afang dan Fredy yang mana tertulis penambahan frasa “lanjutan” (diberi warna hitam tebal) ditandai melalui pengamatan pada Bagian ”Dasar : 5. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik.Lanjutan / 573.b / X / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025”, cukup beralasan argumentasi hukum yang relevan dengan fakta hukum Administrasi Penyidikan yang mana dijadikan “Dasar” oleh TERMOHON memperlihatkan cacat administrasi dan berakibat tidak sah di mata Hukum dan terlebih-lebih merupakan tindakan tidak bertanggung jawab sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Huruf J Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan cukup beralasan menyebut cacat prosedur kehadiran Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik.Lanjutan / 573.b / X / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025 karena muncul pasca-dikembalikannya SPDP sebagaimana Bukti P-5;
b. Perbedaan mencolok lainnya, ditemukan pada Surat Panggilan Tersangka Kedua, khususnya pada Bagian ”Dasar : 6. Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk / 488 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 13 Oktober 2025”, yang mana awalnya tertulis angka 271 (Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk / 271 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 13 Oktober 2025 Tentang Penetapan Tersangka) tetapi justru berubah menjadi angka 488. Sehingga cukup beralasan argumentasi hukum yang relevan dengan fakta hukum Administrasi Penyidikan yang mana dijadikan “Dasar” oleh TERMOHON memperlihatkan cacat administrasi dan berakibat tidak sah di mata Hukum dan terlebih-lebih merupakan tindakan tidak bertanggung jawab sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Huruf J Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan demikian, tidak berlebihan menyebut Pemanggilan Tersangka terhadap Marlina Alias Afang dan Fredy menjadi tidak sah di mata Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat disebabkan juga mengandung cacat administrasi dan cacat prosedural karena Surat Panggilan Tersangka hadir pasca-dikembalikannya SPDP;
 
13. Bahwa, Termohon pernah menerima surat dari Kuasa Hukum Marlina Alias Afang dan Kuasa Hukum Fredy yang mana diserahkan pada tanggal 20 Oktober 2025) dan Surat yang diserahkan pada tanggal 27 Oktober 2025, jelas ada paraf orang yang menerima dari Pihak Termohon, sehingga patut sekali Demi Hukum Daftar Pencarian Orang Nomor DPO / 39 / XI / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 08 November 2025 dan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO / 40 / XI / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 08 November 2025 tidak sah;
 
14. Bahwa, terhadap Penyidikan a quo pernah dilakukan Gelar Perkara Khusus tertuju pada Inter-fungsi Polda Sumatera Utara (Wassidik, Bidkum dan BidPropam) ditandai dengan Surat Nomor B / 9829 / XII / HUK.12.10 / 2024 / Bidkum, tanggal 17 Desember 2024 Perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Permohonan Perlindungan Hukum (Vide Kode Bukti P-11) dan Surat Panggilan Marlina Alias Afang Nomor : S.Pgl / 1006 / XII / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 17 Desember 2024 dan Surat Panggilan Fredy Nomor : S.Pgl / 1007 / XII / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 17 Desember 2024  yang mana Gelar Perkara Khusus yang terlaksana sekiranya tanggal 19 Desember 2024;
 
III. PETITUM
 
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Hakim Tunggal Pemeriksa dan Pemutus Perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon 
untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah Nomor : SP. Dah /  127 / XII / 2025 / Reskrim merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum Pasal 32 KUHAP dan dinyatakan batal.
 
3. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik / 573.b / X / RES.1.11 / 2025 / Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025 melanggar Aturan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130 / PUU-XIII / 2015, tanggal 11 Januari 2017 Juncto Pasal 13 Ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019;
 
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 573 / X / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024 Juncto Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/ 573.b / X / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025 melalui terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
 
5. Menyatakan tidak sah Daftar Pencarian Orang Nomor DPO / 39 / XI / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 08 November 2025 dan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO / 40 / XI / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 08 November 2025.
 
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Bilamana Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara a quo yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya