Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
410/Pdt.G/2026/PN Lbp Dolla Sitepu, A.md 1.Alberta A. Zebua Dra
2.Ganda M. Ginting Drs
3.Jenny Cristine Br Ginting
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 410/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat 410
Penggugat
NoNama
1Dolla Sitepu, A.md
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rumintang Naibaho,SH.,MHDolla Sitepu, A.md
Tergugat
NoNama
1Alberta A. Zebua Dra
2Ganda M. Ginting Drs
3Jenny Cristine Br Ginting
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas agunan yang diserahkan dalam perjanjian kredit  diletakkan terhadap:
a.    Sebidang tanah seluas 80 M2 berikut bangunan diatasnya terletak di  Desa  Sei rampah Kecamatan Sei Rampah  Kabupaten  Serdang Bedagai dengan  Alas Hak Sertifikat Hak Milik  No.908 tanggal 01 September 2009 terdaftar atas nama  Mujianto berdasarkan Jual beli antara Mujianto   sebagai Penjual  dengan Nona Jenny Kristine A.br Ginting sebagai pmbeli  di hadapan Notaris  Notaris Febriani Magdalena Hasibuan,SH sesuai dengan Akta Pengikatan Jual beli Nomor 12  tertanggal 23 Agustus 2021 (Proses Balik Nama) 

b.    Satu unit benda bergerak berupa Kenderaan Bermotor Roda 4 Merk Toyota /New Avanza Veloz.1.5 A/T, tahun 2012, warna putih, dengan No. BPKB R-03189120, No rangka MHKMICB4JCK002869, No. Mesin DCP5278 No. Registrasi BK 1238 BT, Alamat Jl. Kapten Muslim kommsquare B-5 Kel. Helvetia timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan atas nama Alberta A.Zebua Dra. 

3.    Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Kredit (akad Kredit) kredit No. 300/BPR NBP 17/XI /2021 tanggal 15 November 2021 Jo Perubahan Perjanjian kredit No. 044/ADD/BPR/NBP17/XI/2023 tanggal 21 November 2023 antara penggugat dan para tergugat ; 

4.    Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Kuasa Membebankan Hak tanggungan Pengakuan Hutang sesuai dengan Akta Notaris Nomor :17 tertanggal 15 November 2021, yang diterbitkan Notaris Henny Triana Barus, SH, SpN. 

5.    Menyatakan para Tergugat (debitur), telah melakukan wanprestasi /Kredit macet (ingkar janji) karena tidak melakukan membayar kewajibannya  (angsuran kredit) sesuai dengan yang diperjanjikan 

6.    Menyatakan kerugian Penggugat akibat perbuatan para Tergugat, yang tidak melaksanakan kewajibannya, (ic Kredit Macet) atau wanprestasi sebesar Rp.264.500.000 (dua ratus enam puluh empat jutalima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : 
1.    Sisa Hutang Pokok Rp. Rp 241.000.000. (Dua ratus empat puluh satu juta rupiah) 
2.    Bunga angsuran Rp.18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) 
3.    Denda Rp. 5.000.000 (Lima juta  rupiah )  
 
7.    Menghukum para Tergugat untuk membayar pelunasan hutang (sisa pinjaman pokok, bunga dan denda) sebesar Rp.264.500.000 (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
8.    Memerintahkan agar agunan yang dijaminkan tersebut dilelang/dijual melalui Pengadilan untuk pelunasan utang
9.    Menghukum para tergugat, membayar bunga berjalan sejak gugatan di daftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk pakam sampai dengan putusan  berkekuatan hukum tetap
10.    Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III menyerahkan 2 jaminan hutang atas;
A.    satu bidang tanah dan bangunan (benda tidak bergerak) Alas Hak Sertifikat Hak Milik No.908 tanggal 01 September 2009 terdaftar atas nama Mujianto  berdasarkan Jual beli antara Mujianto sebagai Penjual dengan Nona Jenny Kristine A.br Ginting (ic. Tergugat III)
B.    Benda bergerak Satu unit benda bergerak berupa Kenderaan Bermotor Roda 4 Merk Toyota /New Avanza Veloz.1.5 A/T, tahun 2012, dengan No. BPKB R-03189120, No rangka MHKMICB4JCK002869, No. Mesin DCP5278 No. Registrasi BK 1238 BT, atas nama Alberta A.Zebua Dra
  
11.    Menghukum tergugat I dan II dan tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini. 
12.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, maupun Kasasi.
13.    Menghukum para Tergugat, untuk membayar denda keterlambatan membayar hutang Rp 500.000 /hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap 
14.    Menghukum para Tergugat, membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak