Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1522/Pid.Sus/2025/PN Lbp ANDREW MUGABE, S.H ANGGI RAHMADSYAH LUBIS Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1522/Pid.Sus/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2931/L.2.14.9/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI RAHMADSYAH LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

---- Bahwa Ia terdakwa ANGGI RAHMADSYAH LUBIS pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sei Deli No. 139 E Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Kota Medan, Pengadilan yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

 

---- Bahwa sebelumnya saksi Sorimuda Siregar, saksi Haryono Suprapto, saksi Marensius  D Lumban Gaol dan saksi Hengky Setiawan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ANGGI RAHMADSYAH LUBIS sering melakukan transaksi Narkotika di Jalan Sei Deli No. 139 E Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 18.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa sedang berada didepan rumahnya dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian para saksi membawa Terdakwa masuk kedalam rumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan rumah dimana dari dalam kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik Teh Cina berisi shabu-shabu, 58.750 (lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh) butir pil Ekstasi dengan berbagai merk  dan warna pink dengan rincian merk Mickey Mouse warna pink 25.000 (dua puluh lima) butir, Tesla pink 10.000 (sepuluh ribu) butir, Rolex Merah 5.000 (lima ribu) butir, Rol Roys kuning 5.000 (lima ribu) butir, Dior Kuning 5.000 (lima ribu) butir, Rol Roys Coklat 5.000 (lima ribu) butir, Rolex Coklat 3500 (tiga ribu lima ratus) butir dan facebook hijau 250 (dua ratus lima puluh) butir dari dalam tas yang terletak dekat tempat tidur Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor Whatsapp 082180342911 disita dari genggaman tangan kanan Terdakwa, ketika diinterogasi mengenai kepemilikan barang bukti dan Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima Narkotika jenis shabu-shabu dan Ekstasi tersebut dari seseorang yang bernama Moses (dalam lidik) dengan Nomor telepon Whatsapp +668865322871 dan diantar oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenali menaiki mobil Xpander dimana Narkotika tersebut langsung diantar kerumah Terdakwa pada hari Jumat  tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib lalu Moses (dalam lidik) mengarahkan Terdakwa  untuk mengantar Narkotika tersebut kepada pembelinya dan apabila Narkotika tersebut habis terjual maka Terdakwa diberi upah/ Gaji dari Moses (dalam lidik) sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian terdakwa Anggi Rahmadsyah Lubis yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

 

--- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 22 Juni 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Anggi Rahmadsyah Lubis berupa :

  • 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh cina berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina) berat bersih 19.000 (sembilan belas ribu) gram;-----------------
  •  58.750 (lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh) butir Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi dengan rincian merk Mickey Mouse warna pink 25.000 (dua puluh lima ribu) butir berat bersih 11.250 (sebelas ribu dua ratus lima puluh) gram, Tesla pink 10.000 (sepuluh ribu) butir berat bersih 3.900 (tiga ribu sembilan ratus) gram, Rolex Pink 5.000 (lima ribu) butir berat bersih 1.800 (seribu delapan ratus) gram, Rol Roys kuning 5.000 (lima ribu) butir berat bersih 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram, Dior Kuning 5.000 (lima ribu) butir berat bersih 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) gram, Rol Roys Coklat 5.000 (lima ribu) butir berat bersih 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) gram, Rolex Coklat 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir berat bersih 1.435 (seribu empat ratus tiga puluh lima) gram dan facebook hijau 250 (dua ratus lima puluh) butir berat bersih 122,5 (seratus dua puluh dua koma lima) gram

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 4566/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 138 (seratus tiga puluh delapan) gram
  2. 159 (seratus lima puluh sembilan) butir tablet berwarna merah muda berbentik Mickey Mouse dengan berat netto 71,55 (tujuh puluh satu koma lima puluh lima) gram
  3. 100 (seratus) butir tablet berwarna merah muda berlogo TESLA dengan berat netto 39 (tiga puluh sembilan) gram
  4. 71 (tujuh puluh satu) butir tablet berwarna merah muda berlogo ROLEX dengan berat netto 26,98 (dua puluh enam koma sembilan puluh delapan) gram
  5. 71 (tujuh puluh satu) butir tablet berwarna merah muda berlogo ROLL ROYCE dengan berat netto 25,56 (dua puluh lima koma lima puluh ena) gram
  6. 71 (tujuh puluh satu) butir tablet berwarna merah muda berlogo DIOR dengan berat netto 31,95 (tiga puluh satu koma sembilan puluh lima) gram
  7. 71 (tujuh puluh satu) butir tablet berwarna coklat berlogo ROLL ROYCE dengan berat netto 32,66 (tiga puluh dua koma enam puluh enam) gram
  8. 60 (enam puluh) butir tablet berwarna merah muda berlogo ROLEX dengan berat netto 25,2 (dua puluh lima koma dua) gram
  9. 16 (enam belas) butir tablet berwarna hijau berlogo FACEBOOK dengan berat netto 8 (delapan) gram

Barang bukti A milik Terdakwa Anggi Rahmadsyah Lubis benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Barang bukti B, C, D, E, F dan G milik Terdakwa Anggi Rahmadsyah Lubis benar positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Barang bukti H dan I milik Terdakwa Anggi Rahmadsyah Lubis benar mengandung 2-CB dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR:

---- Bahwa Ia terdakwa ANGGI RAHMADSYAH LUBIS pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sei Deli No. 139 E Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Kota Medan, Pengadilan yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yag beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

---- Bahwa sebelumnya saksi Sorimuda Siregar, saksi Haryono Suprapto, saksi Marensius  D Lumban Gaol dan saksi Hengky Setiawan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ANGGI RAHMADSYAH LUBIS ada menguasai Narkotika di Jalan Sei Deli No. 139 E Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 18.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa sedang berada didepan rumahnya dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian para saksi membawa Terdakwa masuk kedalam rumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan rumah dimana dari dalam kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik Teh Cina berisi shabu-shabu, 58.750 (lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh) butir pil Ekstasi dengan berbagai merk  dan warna pink dengan rincian merk Mickey Mouse warna pink 25.000 (dua puluh lima) butir, Tesla pink 10.000 (sepuluh ribu) butir, Rolex Merah 5.000 (lima ribu) butir, Rol Roys kuning 5.000 (lima ribu) butir, Dior Kuning 5.000 (lima ribu) butir, Rol Roys Coklat 5.000 (lima ribu) butir, Rolex Coklat 3500 (tiga ribu lima ratus) butir dan facebook hijau 250 (dua ratus lima puluh) butir dari dalam tas yang terletak dekat tempat tidur Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor Whatsapp 082180342911 disita dari genggaman tangan kanan Terdakwa, ketika diinterogasi mengenai kepemilikan barang bukti dan Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu dan Ekstasi tersebut dari seseorang yang bernama Moses (dalam lidik) dengan Nomor telepon Whatsapp +668865322871 dan diantar oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenali menaiki mobil Xpander dimana Narkotika tersebut langsung diantar kerumah Terdakwa pada hari Jumat  tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib, kemudian terdakwa Anggi Rahmadsyah Lubis yang tidak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

 

--- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 22 Juni 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Anggi Rahmadsyah Lubis berupa :

  • 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh cina berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina) berat bersih 19.000 (sembilan belas ribu) gram;-----------------
  •  58.750 (lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh) butir Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi dengan rincian merk Mickey Mouse warna pink 25.000 (dua puluh lima ribu) butir berat bersih 11.250 (sebelas ribu dua ratus lima puluh) gram, Tesla pink 10.000 (sepuluh ribu) butir berat bersih 3.900 (tiga ribu sembilan ratus) gram, Rolex Pink 5.000 (lima ribu) butir berat bersih 1.800 (seribu delapan ratus) gram, Rol Roys kuning 5.000 (lima ribu) butir berat bersih 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram, Dior Kuning 5.000 (lima ribu) butir berat bersih 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) gram, Rol Roys Coklat 5.000 (lima ribu) butir berat bersih 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) gram, Rolex Coklat 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir berat bersih 1.435 (seribu empat ratus tiga puluh lima) gram dan facebook hijau 250 (dua ratus lima puluh) butir berat bersih 122,5 (seratus dua puluh dua koma lima) gram

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 4566/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 138 (seratus tiga puluh delapan) gram
  2. 159 (seratus lima puluh sembilan) butir tablet berwarna merah muda berbentik Mickey Mouse dengan berat netto 71,55 (tujuh puluh satu koma lima puluh lima) gram
  3. 100 (seratus) butir tablet berwarna merah muda berlogo TESLA dengan berat netto 39 (tiga puluh sembilan) gram
  4. 71 (tujuh puluh satu) butir tablet berwarna merah muda berlogo ROLEX dengan berat netto 26,98 (dua puluh enam koma sembilan puluh delapan) gram
  5. 71 (tujuh puluh satu) butir tablet berwarna merah muda berlogo ROLL ROYCE dengan berat netto 25,56 (dua puluh lima koma lima puluh ena) gram
  6. 71 (tujuh puluh satu) butir tablet berwarna merah muda berlogo DIOR dengan berat netto 31,95 (tiga puluh satu koma sembilan puluh lima) gram
  7. 71 (tujuh puluh satu) butir tablet berwarna coklat berlogo ROLL ROYCE dengan berat netto 32,66 (tiga puluh dua koma enam puluh enam) gram
  8. 60 (enam puluh) butir tablet berwarna merah muda berlogo ROLEX dengan berat netto 25,2 (dua puluh lima koma dua) gram
  9. 16 (enam belas) butir tablet berwarna hijau berlogo FACEBOOK dengan berat netto 8 (delapan) gram

Barang bukti A milik Terdakwa Anggi Rahmadsyah Lubis benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Barang bukti B, C, D, E, F dan G milik Terdakwa Anggi Rahmadsyah Lubis benar positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Barang bukti H dan I milik Terdakwa Anggi Rahmadsyah Lubis benar mengandung 2-CB dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya