Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2026/PN Lbp SULASTRI VEDELIMA SIAHAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat 72
Pemohon
NoNama
1SULASTRI VEDELIMA SIAHAAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Perkawinan antara Pemohon (SULASTRI VEDELIMA SIAHAAN) dengan suami (DARWIN SIMAMORA) pada hari Sabtu, tanggal 02 Juli 2022 secara agama Kristen yang dilaksanakan di hadapan Tokoh Agama Kristen yaitu Pdt. David F. Siahaan, M. Div., di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Segitiga, sesuai sebagaimana dengan Akta Pasu - Pasu dari Gereja Nomor 002/01.3/D.XXIX/R.08/H.04/VII/2022 yang dikeluarkan oleh Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan ditanda tangani oleh Pdt. W.P. Siregar, M.Th., Pendeta HKBP Ressort Serdang ADALAH SAH MENURUT HUKUM.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Perkawinannya.
4. Menetapkan biaya perkara Permohonan kepada Pemohon sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak