Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1519/Pid.Sus/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH HARRY O PERANGIN ANGIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1519/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-160/BIASA/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY O PERANGIN ANGIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa HARRY O PERANGINANGIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Protokol Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa menemui ATOK (DPO) di Kampung Badur Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan sesampainya di lokasi Terdakwa langsung bertemu dengan ATOK (DPO) yang langsung menyerahkan 4 (empat) gram Narkotika jenis Sabu yang dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 1.600.000,00,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan setelah Terdakwa menerima 4 (empat) gram Narkotika jenis Sabu dari ATOK (DPO) Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut untuk menjualkan kembali kepada pembeli.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukuil 01.00 wib Terdakwa pergi ke Jalan Protokol Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tempat biasa Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu, kemudian saat Terdakwa menunggu pembeli datang 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku adalah pembeli (undercover buy) dan saat Terdakwa hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh Pihak Kepolisian beserta ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet kecil, dan uang tunai Rp. 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu miliknya.

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Medan Nomor 33/101301/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 terhadap 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2,29 (dua koma dua Sembilan) gram yang bersesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5062/NNF/2026 tanggal 24 Juli 2026 terhadap barang bukti 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2,29 (dua koma dua Sembilan) gram positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

SUBSIDAIR

-------Bahwa Terdakwa HARRY O PERANGINANGIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Protokol Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

-------Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa menemui ATOK (DPO) di Kampung Badur Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp. 1.600.000,00,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah Narkotika jenis Sabu tersebut sudah dimiliki oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut untuk Terdakwa jualkan kembali kepada pembeli. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukuil 01.00 wib Terdakwa pergi ke Jalan Protokol Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tempat biasa Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu, kemudian saat Terdakwa menunggu pembeli datang 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku adalah pembeli (undercover buy) dan saat Terdakwa hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh Pihak Kepolisian beserta ditemukan barang bukti dibawah penguasaan Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet kecil, dan uang tunai Rp. 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu miliknya.-------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Medan Nomor 33/101301/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 terhadap 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2,29 (dua koma dua Sembilan) gram yang bersesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5062/NNF/2026 tanggal 24 Juli 2026 terhadap barang bukti 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2,29 (dua koma dua Sembilan) gram positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya