Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
548/Pid.B/2026/PN Lbp ERNITA P. SEMBIRING, SH. 2.ISMADI ALIAS ADI
3.USMAN BIN SAHRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 548/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2667/L.2.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERNITA P. SEMBIRING, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMADI ALIAS ADI[Penahanan]
2USMAN BIN SAHRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

------- Bahwa ia terdakwa ISMADI alias ADI bersama-sama dengan terdakwa USMAN BIN SAHRIN pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Pematang Sawah Dusun Anggrek Baru Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum, pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 6.00 Wib di Dusun Anggrek Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang terdakwa ISWANDI alias ADI dan terdakwa USMAN BIN SAHRIN serta SAHRUL alias DE’UN (belum tertangkap) sepakat mengambil cabai milik warga di Dusun Anggrek Baru Desa Perkebunan Ramunia tersebut, saat tiba di lokasi ternyata tanaman yang ada bukan cabai melainkan kacang tanah, oleh karena hal tersebut terdakwa ISWANDI alias ADI dan terdakwa USMAN BIN SAHRIN serta SAHRUL alias DE’UN kembali pulang, saat di perjalanan SAHRUL alias DE’UN mendengar suara bebek di pematang sawah milik saksi korban SUWANDI TAMPUBOLON, setelah mendengar suara bebek terdakwa ISWANDI alias ADI dan terdakwa USMAN BIN SAHRIN serta SAHRUL alias DE’UN menuju ke pematang sawah untuk menggiring bebek tersebut kearah tali air, sesudah bebek tersebut tidak bisa kemana – mana SAHRUL alias DE’UN langsung menangkap bebek tersebut lalu memasukkan bebek tersebut kedalam karung goni berwarna putih ukuran 50 kg, setelah karung goni tersebut penuh dengan bebek terdakwa ISWANDI alias ADI pun mengikat karung goni tersebut dan total goni yang penuh bersikan bebek sebanyak 2 (dua) karung goni, dikarenakan bebek tersebut terlalu banyak, 2 (dua) karung goni tersebut diletakkan di pinggir tali air lalu SAHRUL alias DE’UN menyuruh terdakwa ISWANDI alias ADI mengambil goni kerumah SAHRUL alias DE’UN, kemudian terdakwa ISWANDI alias ADI dan terdakwa USMAN BIN SAHRIN       mengambil 4 (empat) karung goni drumah SAHRUL alias DE”UN dan saat diperjalanan dari rumah SAHRUL alias DE’UN menuju pematang sawah tempat bebek tersebut berada terdakwa ISWANDI alias ADI dan terdakwa USMAN BIN SAHRIN melihat RUSMAN alias USMAN sedang mencuri sawit milik warga dan terdakwa ISWANDI alias ADI dan terdakwa USMAN BIN SAHRIN memanggil RUSMAN alias USMAN lalu mengajak untuk bersama – sama mengambil bebek milik korban, terdakwa ISWANDI alias ADI, terdakwa USMAN BIN SAHRIN dan RUSMAN alias USMAN menuju pematang sawah untuk mengambil bebek dan sesampainya di lokasi terdakwa ISWANDI ALS ADI menangkap bebek lalu memasukan bebek kedalam 4 (empat) karung goni yang telah dipersiapakn, setelah goni-goni tersebut penuh berisi beber RUSMAN alias USMAN membantu mengangkat karung goni yang berisikan bebek tersebut, setelah 6 (enam) karung goni tersebut sudah berisi bebek terdakwa ISWANDI alias ADI, terdakwa USMAN BIN SAHRIN, SAHRUL alias DE’UN dan RUSMAN alias USMAN pergi meninggalkan lokasi menuju ke sebuah kebun sawit milik warga dan meletakkan 6 (enam) karung goni tersebut di kebun sawit dan kemudian setelah RUSMAN alias USMAN berkata “ KALIAN PULANG AJA DLU MANDI – MANDI NANTI KU KABARI AKU TAU DIMANA JUAL BEBEK INI “ setelahterdakwa ISWANDI alias ADI, terdakwa USMAN BIN SAHRIN dan SAHRUL alias DE’UN pergi ke pondok milik RUSMAN alias USMAN yang tidak jauh dari lokasi kebun sawit dan sesampainya di lokasi terdakwa ISWANDI alias ADI tertidur sampai dengan siang hari dan pada saat terbangun terdakwa ISWANDI alias ADI hanya melihat SHARUL alias DE’UN lalu terdakwa ISWANDI alias ADI menayakan keberadaan terdakwa USMAN BIN SAHRIN dan SHARUL alias DE’UN berkata “PERGI JUALKAN BEBEK ITU“ lalu terdakwa ISWANDI alias ADI dan SHARUL alias DE’UN kembali menuju ke kebun sawit dan sesampainya di kebun sawit kami melihat hanya tinggal 4 (empat) karung goni dari 6 ( enam ) karung goni yang berisikan bebek dan kemudian terdakwa ISWANDI alias ADI dan SHARUL alias DE’UN membuka dari ke 4 ( empat ) karung goni tersebut dan setelah kami buka sudah banyak bebek yang dalam keadaan mati dan hanya 21 ( dua puluh satu ) ekor bebek yang masih hidup, lalu bebek tersebut dibagi menjadi 2 (dua) karung goni yaitu 7 (tujuh) ekor bebek kepada terdakwa ISWANDI alias ADI dan 7 (tujuh) ekor bebek lagi SHARUL ALS DE’UN sedangkan 7 (tujuh) ekor bebek kepada RUSMAN alias USMAN, lalu terdakwa ISWANDI alias ADI, SHARUL alias DE’UN dan RUSMAN alias USMAN meninggalkan lokasi, selanjutnya atas perbuatan para terdakwa saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib hingga terdakwa ISWANDI alias ADI dan terdakwa USMAN BIN SAHRIN berhasil diamankan.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa ISWANDI alias ADI dan terdakwa USMAN BIN SAHRIN saksi korban SUWANDI TAMPUBOLON dan mengalami kerugian sebesar Rp.16.500.000,-(enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dari pencurian 250 (dua ratus lima puluh) ekor bebek petelur.

--------- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf c dan g UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya