Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2026/PN Lbp NABILA THIFANIAULIA 3.KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B KUALA NAMU
4.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KAPOLDA SUMETARA UTARA cq KAPOLRESTA DELI SERDANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat PN LBP-6AD0900545463
Pemohon
NoNama
1NABILA THIFANIAULIA
Termohon
NoNama
1KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B KUALA NAMU
2KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KAPOLDA SUMETARA UTARA cq KAPOLRESTA DELI SERDANG
Advokat
Petitum Permohonan

Perihal    :    PERMOHONAN PRAPERADILAN.

Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
 
- Dr. M. SA’I RANGKUTI, SH,. MH
- NIRMALA INDRALOKA, SH
- MUHAMMAD ILHAM, SH
- RIZKY FATIMANTARA PULUNGAN, SH
- MUHAMMAD FAHMI HASIBUAN, SH

Masing-Masing Advokat & Konsultan Hukum pada :
LAW OFFICE  “M. SA’I RANGKUTI & ASSOCIATES” berkantor di Jln. Timor No. 179 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara - Indonesia, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama kepentingan hukum Pemberi Kuasa, sebagaimana berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 14 Oktober 2026 atas yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, selaku Pemohon Praperadilan : 
    
    Nama    :     NABILA THIFANIAULIA
    T. Tanggal Lahir    :    Belawan, 03 Januari 2000
    Kewarganegaraan    :    Indonesia
    Agama     :    Islam
    Jenis Kelamin    :    Perempuan
    Pekerjaan    :    Pelajar/Mahasiswa
    Alamat    :    Lingk-09 Desa Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
    Nik    :    127.112430.1000002.
            Selanjutnya sebagai PEMOHON PRAPERADILAN.

Dengan ini mengajukan Praperadilan terhadap :

1.    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI c/q KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SUMATERA UTARA c/q KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B KUALA NAMU.
Berkantor di Area Perkantoran Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Kode Pos 20552 Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya sebagai TERMOHON PRAPERADILAN I.

2.    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c/q KAPOLDA SUMETARA UTARA c/q KAPOLRESTA DELI SERDANG.
Jln. Sudirman No. 18 Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Kode Pos 20512 Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya sebagai TERMOHON PRAPERADILAN II.

A.    PENDAHULUAN.

Bahwa Para Pemohon Mengajukan Permohonan Praperadilan ini Mengenai Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan, sebagaimana merujuk dan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang dilakukukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Kualanamu dalam perkara dugaan tindak pidana kepabeanan sebagai berikut :

-    Bahwa Pemohon Praperadilan didalam Mengajukan Praperadilan ini berdasarkan Pasal 158 s/d Pasal 164 Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan semua Tata Cara untuk beracara sebagaimana Ketentuan KUHAP;.

-    Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Khususnya ”Pasal 28 D Ayat (1) Mengenai Jaminan Kepastian Hukum Yang Adil, dengan Tetap menjunjung tinggi Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur Kewenangan Penyidik dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Persyaratan Penetapan Tersangka, Proses Pelaksanaan Penahanan, serta Hak-Hak Tersangka yang harus dilindungi oleh Undang-Undang”, guna mengahindari pelanggaran HAM terhadap Hak-Hak Pemohon Praperadilan;.

-    Bahwa setiap orang masih dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah yaitu asas Praduga Tidak Bersalah “presumption of innocent”, sebagaimana Tujuan Hukum Itu sendiri : Mencari Keadilan Hukum, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Hukum;.

B.    KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON PRAPERADILAN.

-    Bahwa Pemohon Praperadilan adalah orang yang secara langsung mengalami tindakan Penetapan Tersangka, Berita Acara Penetapan Tersangka, Penetapan Penahanan, Berita Acara Penahanan, Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan I, dengan Upaya Paksa sebagaimana Ketentuan Pasal 89 Terkait Upaya Paksa Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;.

-    Bahwa terkait dengan Proses dan Penanganan Perkara tersebut yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan I, yang secara terang dan tegas mempengaruhi kebebasan dan Hak-Hak Hukum Pemohon, sehingga melalui Kuasa Hukum Pemohon untuk mengajukan Pengujian Melalui Praperadilan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana;.

C.    KRONOLOGIS.

-    Bahwa Pemohon Praperadilan tepatnya pada hari Minggu tanggal 27 September 2026 Pemohon dihubungi oleh Saudari Sekar Indah Sari untuk meminta tolong kepada Pemohon agar membawakan emasnya ke Kuala Lumpur Malaysia dan semua biaya akomodasi di tanggung oleh Saudari Sekar Indah Sari, dan hubungan Pemohon dengan Saudari Sekar Indah Sari adalah kakak kandung dari calon suami Pemohon yang saat ini sedang bekerja di Negara Kuwait sebagai Manager Coffee Shop dan Pemohon juga sudah mengenal Saudari Sekar Indah Sari selama 2 tahun lamanya;.

-    Bahwa Pemohon Praperadilan  pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 Pemohon dihubungi kembali oleh Saudari Sekar Indah Sari untuk besok berangkat ke Kuala Lumpur Malaysia dan sorenya Pemohon disuruh oleh Saudari Sekar Indah Sari untuk mengambil emas milik Saudari Sekar Indah Sari di Toko Emas Damero Pusat Pasar Medan Mall;.

-    Bahwa setelah itu Pemohon langsung menghubungi Saudari Sekar Indah Sari dengan Video Call dengan cara memberikan telephone seluler tersebut kepada karyawan Toko Emas Damero lalu karyawan Toko Emas Damero menimbang emas dalam bentuk batangan sebanyak 2 (dua) pcs di hadapan Pemohon dan karyawan Toko Emas Damero tersebut menyerahkan emas dan surat bukti pembelian kepada Pemohon Praperadilan;.

-    Bahwa setelah Emas seberat 700 gram dan Bukti Surat Pembelian Emas ditangan Pemohon, lalu Pemohon mengirim Foto Emas dan Suratnya kepada Saudari Sekar Indah Sari, lalu malam harinya Saudari Sekar Indah Sari menyuruh Pemohon untuk memesan tiket pesawat untuk keberangkatan besok hari yaitu hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026 dengan cara Pemohon memesan tiket melalui aplikasi Traveloka. Dan Saudari Sekar Indah Sari mentransfer uang sebesar Rp. 1.057.000,. (satu juta lima puluh tujuh ribu rupiah) ke rekening Pemohon untuk membeli tiket pesawat.;.

-    Bahwa tepatnya pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Pemohon tiba di Bandara Kualanamu International. Sesampainya di bandara, Pemohon langsung Check in ke Counter Air Asia dan langsung masuk ke Terminal Keberangkatan International Kualanamu. Setelah melewati X-Ray, Pemohon di berhentikan oleh Termohon Praperadiolan I Petugas Bea Cukai dan memeriksa barang bawaan yang dibawa oleh Pemohon, dan dari hasil pemeriksaan tersebut di dalam tas Pemohon terdapat sebanyak 2 (dua) pcs Emas seberat 700 gram yang disimpan di dalam tas Pemohon;.

-    Bahwa selanjutnya Pemohon dibawa oleh Termohon Praperadilan I ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu di Kompleks Bandara Kualanamu untuk diperiksa lebih lanjut dan Pemohon ada menandatangani Surat Bukti Penindakan Nomor : 169/Mandiri/KBC.0207/2026, tanggal 01 Oktober 2026 dan sebelum telepon selular Pemohon dinonaktifkan dan disita oleh Termohon Praperadilan I, Pemohon sempat  menghubungi Saudari Sekar Indah Sari dan menyampaikan bahwa Pemohon di Tangkap di Bea Cukai Kualanamu oleh Termohon Praperadilan I;.
 
-    Bahwa setelah itu Pemohon Praperadilan dilakukan Penangkapan dengan Berita Acara Penangkapan Nomor : BA.Kap-05/KBC.0207/PPNS2026, Hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026  oleh Termohon Praperadilan, setelah dilakukan penangkapan Pemohon Praperadilan dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, Hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026;.

-    Bahwa selain telah di periksa sebagai Tersangka Pemohon juga dilakukan Penyitaan oleh Termohon Praperadilan I berupa : 1. 1 (satu) pcs batangan Emas dengan berat 370 gram, 2. 1 (satu) pcs batangan Emas dengan berat 330 Gram , 3. 2 (dua) Lembar Nota Pembelian Emas dari Toko Emas Damero, 4. 1 (satu) buah Pasport Republik Indonesia Nomor : X7902441 atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan berlaku sampai dengan 10 Februari 2036, 5. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nik : 1271124301000002, 6. 1 (satu) buah Telepon Genggam Merk Iphone 15 berwarna Merah Muda dengan IMEI 1 : 350872361074469 dan IMEI 2 : 350872361079989, 7. 1 (satu) Lembar Boarding Pass Pesawat  Air Asia atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan dari Medan tujuan Kuala Lumpur Malaysia Flight Nomor : QZ0124, tanggal 01 Oktober 2026;.

-    Bahwa tepatnya pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026 Pemohon telah dilakukan Penahanan sebagaimana Berita Acara Penahanan Nomor : BA.Han-05/KBC.0207/PPNS/2026 yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan I dan ada kalimat didalam Surat Penahanan tersebut bertulisan “Mengetahui Termohon Praperadilan II”;.

-    Bahwa pada dasarnya Pemohon Praperadilan tidak ada niat untuk melakukan tindakan yang melawan hukum seperti Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan sebagaimana Ketentuan Pasal 102 A huruf A Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, hal tersebut juga telah terang dan tegas disampaikan oleh Pemohon Praperadilan ketika di periksa sebagai Tersangka telah menyampaikan bahwa Pemohon tidak tahu kalau membawa emas batangan ke luar negeri merupakan tindak pidana dan harus mendapat ijin dari Bea Cukai, kalau Pemohon mengetahuinya maka Pemohon akan mengurus ijinnya ke Bea Cukai jika ingin membawa emas itu ke Luar Negeri;.

-    Bahwa jelas dan terang Pemohon juga menyampaikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka bahwa Pemohon tidak mengetahui terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Eksport dan Import barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;.  

D.    OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN, SEBAGAIMANA TERKAIT UPAYA PAKSA PASAL 89 UU NO. 20 TAHUN 2025 TENTANG KUHAP.

a.    Berita Acara Penangkapan Nomor : BA.Kap-05/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan, yang dibuat oleh Termohon Praperadilan I, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Berita Acara Penangkapan tersebut atau Mencantumkan Dasar Hukum dengan Mencantumkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Termohon Praperadilan II, yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Berita Acara Penangkapan Nomor : BA.Kap-05/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Pasal 93 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

b.    Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP. Tsk-05/KBC.0207/PPNS/2026 tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan, yang dibuat oleh Termohon Praperadilan I, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Surat Penetapan Tersangka tersebut atau Mencantumkan Dasar Hukum dengan Mencantumkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Termohon Praperadilan II, yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP. Tsk-05/KBC.0207/PPNS/ 2026 tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Pasal 93 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

c.    Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan, yang dilakukan Termohon Praperadilan I tanpa mengikutsertakan Termohon Praperadilan II adalah “TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM”, yang mana setelah lahirnya Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Termohon Praperadilan I dan secara terang dan tegas tindakan pembiaran yang seyogyanya masuk Wewenang Termohon Praperadilan II yang tidak dilakukan, maka semua Jenis Pemeriksaan terhadap Pemohon Praperadilan adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;.

d.    Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor : STPBB-05/KBC.0207/ PPNS/2026, tanggal 02 Oktober 2026 atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan, yang dilakukan Termohon Praperadilan I tanpa mengikutsertakan Termohon Praperadilan II adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, yang mana setelah lahirnya Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, Maka desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Termohon Praperadilan I dan secara terang dan tegas tindakan pembiaran yang seyogyanya masuk Wewenang Termohon Praperadilan II yang telah dilakukan oleh Termohon Praperadilan I dalam Rangka Penyidikan dan dalam Rangka Upaya Paksa, untuk melakukan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor : STPBB-06/KBC.0207/PPNS/2026, tangfgal 02 Oktober 2026 atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan, yang dilakukan Termohon Praperadilan I adalah Batal Demi Hukum;.

e.    Berita Acara Penyitaan Nomor : BA.Sita-05/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Berita Acara Penyitaan dalam Rangka Upaya Paksa PPNS Bea dan Cukai selaku Termohon Praperadilan I tanpa melibatkan dan Peran Termohon Praperadilan II yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Berita Acara Penyitaan Nomor : BA.Sita-05/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

f.    Berita Acara Penahanan Nomor : BA.Han-05/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan, yang dibuat oleh Termohon Praperadilan I, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Berita Acara Penahanan tersebut atau Mencantumkan Dasar Hukum dengan Mencantumkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Termohon Praperadilan II, yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Berita Acara Penahanan Nomor : BA.Han-05/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Pasal 99 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

E.    PETITUM.

Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Praperadilan memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat kiranya memberikan Amar Putusan sebagai berikut :

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;.
2.    Berita Acara Penangkapan Nomor : BA.Kap-05/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan, yang dibuat oleh Termohon Praperadilan I, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Berita Acara Penangkapan tersebut atau Mencantumkan Dasar Hukum dengan Mencantumkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Termohon Praperadilan II, yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Berita Acara Penangkapan Nomor : BA.Kap-05/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Pasal 93 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

3.    Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP. Tsk-05/KBC.0207/PPNS/2026 tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan, yang dibuat oleh Termohon Praperadilan I, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Surat Penetapan Tersangka tersebut atau Mencantumkan Dasar Hukum dengan Mencantumkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Termohon Praperadilan II, yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP. Tsk-05/KBC.0207/PPNS/ 2026 tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Pasal 93 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

4.    Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan, yang dilakukan Termohon Praperadilan I tanpa mengikutsertakan Termohon Praperadilan II adalah “TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM”, yang mana setelah lahirnya Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Termohon Praperadilan I dan secara terang dan tegas tindakan pembiaran yang seyogyanya masuk Wewenang Termohon Praperadilan II yang tidak dilakukan, maka semua Jenis Pemeriksaan terhadap Pemohon Praperadilan adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;.

5.    Berita Acara Penyitaan Nomor : BA.Sita-05/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Berita Acara Penyitaan dalam Rangka Upaya Paksa PPNS Bea dan Cukai selaku Termohon Praperadilan I tanpa melibatkan dan Peran Termohon Praperadilan II yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Berita Acara Penyitaan Nomor : BA.Sita-05/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

6.    Berita Acara Penahanan Nomor : BA.Han-05/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan, yang dibuat oleh Termohon Praperadilan I, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Berita Acara Penahanan tersebut atau Mencantumkan Dasar Hukum dengan Mencantumkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Termohon Praperadilan II, yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Berita Acara Penahanan Nomor : BA.Han-05/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Nabila Thifaniaulia Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Pasal 99 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

7.    Memerintahkan Termohon Praperadilan I  untuk membebaskan Pemohon Praperadilan dari dalam Tahanan Negara seketika setelah adanya Putusan Praperadilan ini;.

8.    Memerintahkan Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II untuk merahabilitasi nama Baik dan Keluarga Pemohon Praperadilan dan Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;.

9.    Memerintahkan Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II untuk mengembalikan barang-barang Milik Pemohon Praperadilan  yang telah dilakukan Penyitaan oleh Termohon Praperadilan I, seketika setelah adanya Putusan Praperadilan Ini;.

10.    Menyatakan  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala keputusan  atau penetapan yang dikeluarkan  lebih lanjut  oleh Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penetapan Tahanan terhadap  diri Pemohon Praperadilan oleh Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II, seketika setelah adanya Putusan Praperadilan Ini;.

11.    Memerintahkan Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh isi bunyi putusan dalam perkara ini;.

12.    Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;.

SUBSIDAIR.
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Permohonan Praperadilan ini di ajukan, atas Perhatian, Kebijaksanaan dan Pengawal Hukum Undang-Undang, sebagaimana Kekuasaan Kehakiman Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam c/q Majelis Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kami Ucapkan Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya