Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
558/Pid.Sus/2026/PN Lbp AMELLISA TARIGAN, SH MUKARRAM ALS MUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 558/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2690/L.2.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMELLISA TARIGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKARRAM ALS MUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

Kesatu

Bahwa terdakwa MUKARRAM ALS MUS Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.00 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Pasar Enam Kuala Namu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) Gram, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------

Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Torang Hutapea dan saksi penangkap lainnya mendapat informasi jika ada orang berasal dari daerah Aceh yang hendak berangkat dari Bandara Internasional Kualanamu diduga ada membawa Narkotika jenis shabu, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUKARRAM ALS MUS di Desa Pasar Enam Kuala Namu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara. Selanjutnya  di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah koper warna coklat berisikan 4 (empat) bungkus plastik putih transparan yang dibalut kertas karbon yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 1.050, 42 (seribu lima puluh koma empat puluh dua) gram, netto 992,66 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma enam puluh dua) gram dilapis celana panjang, 1 (satu) lembar tiket / Boarding Pass Citilink Date : 26Jan26, atas nama MUKARRAM dan 1 (satu) unit iPhone warna hitam dengan nomor 0851 8529 2942, model iPhone 7 Plus, nomor model MNR12LL/A, nomor seri FCCCJ3UZHG00, nomor imei 35 607609 119813 5 milik terdakwa MUKARRAM Alias MUS.

Adapun cara terdakwa memperoleh shabu tersebut yakni Andreasnyah menyuruh terdakwa untuk mengantarkan shabu tersebut adalah pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib dengan menghubungi nomor handphone terdakwa dan saat itu ANDREANSYAH menelepon terdakwa dengan nomor 0889 0143 5198 yang dihandphone terdakwa dibuat namanya Syeh Syoh dan terdakwa mengiyakannya dan menyetujuinya dan ANDREANSYAH yang berkomunikasi dengan laki-laki yang memberikan koper berisikan shabu kepada terdakwa dan terdakwa hanya menunggu intruksi atau arahan dari ANDREANSYAH dan petugas kepolisian mengetahui jika terdakwa pemilik koper berisikan shabu tersebut karena dikoper yang terdakwa bawa dan masukkan kebagasi dan koper tersebut berisikan shabu terdapat label yang sama dengan tiket atau Boarding Pass milik terdakwa, yakni atas nama MUKARRAM dan yang memesan tiket / Boarding Pass Citilink Date : 26Jan26, atas nama MUKARRAM yang akan terdakwa pergunakan sebagai tiket terdakwa menuju Jakarta adalah ANDREANSYAH dan kode bokingnya dikirimkannya kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp dan terdakwa sudah kedua kalinya disuruh oleh ANDREANSYAH untuk mengantarkan shabu, dimana pertama pada tanggal 02 September 2025 dengan tujuan Jakarta dan shabu yang terdakwa bawa sebanyak 1 (satu) kilogram yang sudah dimasukkan kedalam koper dan saat itu terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan yang kedua adalah yang terdakwa tertangkap ini juga dengan tujuan Jakarta dan saat ini terdakwa belum menerima upah terdakwa.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) Gram.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dengan Nomor Lab / :       /  506/NNF/2026 mengambil kesimpulan bahwa: Barang bukti milik terdakwa MUKARRAM ALS MUS benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ----

 

ATAU

Kedua:

Bahwa terdakwa MUKARRAM ALS MUS Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.00 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Pasar Enam Kuala Namu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--

Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Torang Hutapea dan saksi penangkap lainnya mendapat informasi jika ada orang berasal dari daerah Aceh yang hendak berangkat dari Bandara Internasional Kualanamu diduga ada membawa Narkotika jenis shabu, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUKARRAM ALS MUS di Desa Pasar Enam Kuala Namu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara. Selanjutnya  di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah koper warna coklat berisikan 4 (empat) bungkus plastik putih transparan yang dibalut kertas karbon yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 1.050, 42 (seribu lima puluh koma empat puluh dua) gram dilapis celana panjang, 1 (satu) lembar tiket / Boarding Pass Citilink Date : 26Jan26, atas nama MUKARRAM dan 1 (satu) unit iPhone warna hitam dengan nomor 0851 8529 2942, model iPhone 7 Plus, nomor model MNR12LL/A, nomor seri FCCCJ3UZHG00, nomor imei 35 607609 119813 5 milik terdakwa MUKARRAM Alias MUS.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dengan Nomor Lab / :       506/NNF/2026 mengambil kesimpulan bahwa: Barang bukti milik terdakwa MUKARRAM ALS MUS benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya