Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1112/Pid.B/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH SOKI NDURU ALS BAPAK YUSTIAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1112/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-108/BIASA/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOKI NDURU ALS BAPAK YUSTIAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa SOKI NDURU Als BAPAK YUSTIAS pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 17.00 wib dan pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Flamboyan Raya Perumahan Deflamboyan Blok J No. 49 Dusun III Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada tahun 2024 Terdakwa mulai membuka usaha botot / usaha barang bekas yang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya Perumahan Deflamboyan Blok J No. 49 Dusun III Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Selanjutnya pada bulan November 2025 Perumahan Deflamboyan mengalami musibah banjir sehingga sepengetahuan Terdakwa banyak rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya dan Terdakwa menerangkan juga sering mendengar bahwa banyak rumah yang ditinggalkan penghuninya tersebut sering dimasuki maling dan mulai saat itu teman Terdakwa yang diketahui bernama AGUS INDRAWAN Als TOLE (penuntutan terpisah) sering menjual barang botot berupa seng, kabel listrik dan besi kecil lainnya yang diduga Terdakwa bahwa AGUS INDRAWAN Als TOLE (penuntutan terpisah) memperoleh barang tersebut tanpa izin pemiliknya.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 17.00 wib AGUS INDRAWAN Als TOLE (penuntutan terpisah) mendatangi usaha botot milik Terdakwa dengan tujuan menjualkan kabel listrik yang diduga Terdakwa bukan milik AGUS INDRAWAN Als TOLE (penuntutan terpisah) namun Terdakwa tetap membeli kabel listrik yang dijualkan AGUS INDRAWAN Als TOLE (penuntutan terpisah) tersebut dengan harga Rp. 180.000,00,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 18.00 wib AGUS INDRAWAN Als TOLE (penuntutan terpisah) kembali mendatangi Terdakwa untuk menjualkan tabung / mesin AC yang diduga Terdakwa bukan milik AGUS INDRAWAN Als TOLE (penuntutan terpisah) namun Terdakwa tetap membeli tabung / mesin AC yang dijualkan AGUS INDRAWAN Als TOLE (penuntutan terpisah) tersebut dengan harga Rp. 100.000,00,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya seluruh barang yang dibeli Terdakwa dari AGUS INDRAWAN Als TOLE (penuntutan terpisah) tersebut dijual kembali oleh Terdakwa ke penampung barang botot di Jalan Ngumban Surbakti Kel. Sempa Kata Kec. Medan Selayang sehingga Terdakwa menarik keuntungan dari barang-barang tersebut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya