Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1121/Pid.Sus/2026/PN Lbp Marissa Meinita Sinaga, S.H. ISMAIL SYAHPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1121/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6541/L.2.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Marissa Meinita Sinaga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL SYAHPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

Pertama

-----Bahwa Terdakwa Ismail Syahputra pada Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Gg Bersama Dusun I Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu, yang dilakukan terdakwa Ismail Syahputra  dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2026 pukul 08.30 Wib ketika Terdakwa berada di rumah, tiba-tiba Budi Kurik (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan seperti biasanya memberikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk dijual. Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari Budi Kruik (DPO) berjumlah 1 (satu) paket klip ukuran sedang dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram. Setelah mendapat Narkotika jenis sabu dari Budi Kurik (DPO), Terdakwa langsung menjual narkotika jenis sabu tersebut kurang lebih 1 (satu) gram di seputaran daerah tempat tinggal Terdakwa dan mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah lalu uang penjualan Narkotika jenis sabu tersebut langsung Terdakwa setorkan kepada Budi Kurik (DPO).
  • Selanjutnya pada pukul 16.00 Wib Saksi Ricky A Manurung, Saksi Almah B.N. Siregar, Saksi Sandi Kurniawan (anggota Polri yang bertugas di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang) menangkap Terdakwa Ismail Syahputra yang sedang duduk di halaman rumah Terdakwa di Gg Bersama Dusun I Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Namun Terdakwa yang terkejut menyadari kedatangan Para Saksi, lalu Terdakwa berusaha melarikan diri dengan terlebih dahulu membuang dompet kecil warna hitam menggunakan tangan kanan Terdakwa. Kemudian Saksi Sandi Kurniawan berhasil menemukan dompet kecil warna hitam yang dibuang Terdakwa sebelumnya . Di dalam dompet tersebut terdapat 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekop sabu terbuat dari pipet, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong ukuran kecil dan uang tunai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa menurut Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor 160/V/2026 yang menerangkan bahwa 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram dan berat Netto 0,69 (nol koma enam puluh Sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS17HE/V/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr Supiyanto, sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan:

     Sampel Kristal mengandung Metamfetmina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, atau menjadi Perantara Narkotika Golongan 1 jenis Sabu tersebut dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------

 

 

Atau

Kedua :

----Bahwa Terdakwa Ismail Syahputra pada Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Gg Bersama Dusun I Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu, yang dilakukan terdakwa Ismail Syahputra  dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib, Saksi Ricky A Manurung, Saksi Almah B.N. Siregar, Saksi Sandi Kurniawan (anggota Polri yang bertugas di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang) mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Gg Bersama Dusun I Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Setelah mendapat informasi tersebut, Para Saksi langsung ke lokasi tersebut. Sesampainya Para Saksi di lokasi tersebut, Terdakwa yang terkejut dan menyadari kedatangan Para Saksi langsung berusaha melarikan diri dengan terlebih dahulu membuang dompet kecil warna hitam menggunakan tangan kanannya sehingga Saksi Ricky A Manurung dan Saksi Almah B.N. Siregar bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan berhasil menangkap Terdakwa. Kemudian Saksi Sandi Kurniawan berhasil menemukan dompet kecil warna hitam yang dibuang Terdakwa sebelumnya dan di dalam dompet tersebut terdapat 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekop sabu terbuat dari pipet, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong ukuran kecil dan uang tunai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 08.30, Terdakwa mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari Budi Kurik (DPO) di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Gg Bersama Dusun I Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang
  • Bahwa menurut Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor 160/V/2026 yang menerangkan bahwa 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram dan berat Netto 0,69 (nol koma enam puluh Sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS17HE/V/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr Supiyanto, sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan:

Sampel Kristal mengandung Metamfetmina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  •     Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai Narkotika Golongan 1 jenis Sabu tersebut dari pihak yang berwenang.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya