| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1019/Pid.B/2026/PN Lbp | NURLIANA ANGKAT | MUHAMMAD HADI PRADANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1019/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5952/L.2.14/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : PERTAMA: --------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HADI PRADANA, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 bertempat di Area Perkebunan PTPP. Lonsum Divisi 04 BG Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa sedang berada disebuah gudang, yang mana terdakwa berencana mengambil buah kelapa sawit milik PTPP. Lonsum yang terletak di Area Perkebunan PTPP. Lonsum Divisi 04 BG Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya terdakwa meminjam peralatan milik gudang berupa 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) gergaji, lalu terdakwa pergi menuju ke areal perkebunan PT.PP.Lonsum dekat parit tepatnya di Desa Bangun Purba , setelah terdakwa memasuki areal perkebunan terdakwa pun memarkirkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa, lalu terdakwa berjalan kaki melewati semak-semak untuk memantau tidak ada orang lain diareal perkebunan tersebut, lalu terdakwa langsung memanjat pohon kelapa sawit dengan membawak gergaji, sesampainya diatas pohon kelapa sawit terdakwa langsung memotong bagian janjangan sawit satu persatu sehingga kelapa janjang kelapa sawit jatuh ke atas permukaan tanah, setelah mendapat sebanyak 6 (enam) tandan buah kelapa sawit terdakwa turun dari pohan dan mengumpulkan kelapa sawit tersebut, lalu terdakwa menyimpan janjang buah kelapa sawit tersebut, namum saat hendak keluar dari areal perkebunan petugas security PT.PP.Lonsum.,Tbk saksi ALPUN KHOIR AL HAJJ, saksi HERIANTO dan saksi ILHAM MUNANDAR yang mengetahui kegiatan terdakwa tersebut langsung mengamankan terdakwa berikut 6 (enam) tandan kelapa sawit, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Bangun Purba untuk proses hukum selanjutnya. Bahwa atas perbuatan terdakwa MUHAMMAD HADI PRADANA, pihak PT.PP. Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp.720.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian 1 (satu) tandan TBS = 30Kgx6tandan=180Kg, harga perkilo Rp.4.000x180Kg=Rp720.000,-.(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). ------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-----
ATAU KEDUA: Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HADI PRADANA, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 bertempat di Area Perkebunan PTPP. Lonsum Divisi 04 BG Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa sedang berada disebuah gudang, yang mana terdakwa berencana mengambil buah kelapa sawit milik PTPP. Lonsum yang terletak di Area Perkebunan PTPP. Lonsum Divisi 04 BG Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya terdakwa meminjam peralatan milik gudang berupa 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) gergaji, lalu terdakwa pergi menuju ke areal perkebunan PT.PP.Lonsum dekat parit tepatnya di Desa Bangun Purba , setelah terdakwa memasuki areal perkebunan terdakwa pun memarkirkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa, lalu terdakwa berjalan kaki melewati semak-semak untuk memantau tidak ada orang lain diareal perkebunan tersebut, lalu terdakwa langsung memanjat pohon kelapa sawit dengan membawak gergaji, sesampainya diatas pohon kelapa sawit terdakwa langsung memotong bagian janjangan sawit satu persatu sehingga kelapa janjang kelapa sawit jatuh ke atas permukaan tanah, setelah mendapat sebanyak 6 (enam) tandan buah kelapa sawit terdakwa turun dari pohan dan mengumpulkan kelapa sawit tersebut, lalu terdakwa menyimpan janjang buah kelapa sawit tersebut, namum saat hendak keluar dari areal perkebunan petugas security PT.PP.Lonsum.,Tbk saksi ALPUN KHOIR AL HAJJ, saksi HERIANTO dan saksi ILHAM MUNANDAR yang mengetahui kegiatan terdakwa tersebut langsung mengamankan terdakwa berikut 6 (enam) tandan kelapa sawit, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Bangun Purba untuk proses hukum selanjutnya. Bahwa atas perbuatan terdakwa MUHAMMAD HADI PRADANA, pihak PT.PP. Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp.720.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian 1 (satu) tandan TBS = 30Kgx6tandan=180Kg, harga perkilo Rp.4.000x180Kg=Rp720.000,-.(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). ------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang Undang R.I. Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
