1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula bernama NUR AINUN berubah menjadi FELICHIA NAZELLA;
3. Menetapkan bahwa FELICHIA NAZELLA merupakan nama yang dapat digunakan sebagai nama resmi Pemohon;
4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dilakukan pencatatan dan pembahan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|