| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 936/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.IMELDA PANJAITAN, S.H 2.Marissa Meinita Sinaga, S.H. |
ZULKARNAEN Als IJUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 936/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5383/L.2.14/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR : Bahwa terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL bersama-sama dengan GUNAWAN BAKTI Als AHAU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 09.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Teratai Dalam Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya saksi REDI YUDHA, saksi BUDI SYAHPUTRA dan saksi CORNELIUS GINTING, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL menjual narkotika jenis sabu di Jl. Teratai Dalam Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan lalu saksi CORNELIUS GINTING, SH melakukan undercover buy/pembelian terselubung memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) via handphone dan berkomunikasi langsung dengan terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL untuk bertransaksi dan menyepakati untuk bertemu di Jl. Teratai Dalam Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, para saksi berangkat ke lokasi pertemuan yang sudah disepakati dengan terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL dan sekira pukul 09.50 WIB saksi CORNELIUS GINTING, SH bertemu dengan terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL di Jl. Teratai Dalam Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang di depan sebuah rumah. Kemudian pada saat terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL akan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kemasan plastik bening dengan tangan kanannya lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL dan disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kemasan plastik bening didalam satu buah kantong plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 46 gram netto. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL dan berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang seberat 9,38 gram netto didalam satu buah dompet kain warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital ukuran kecil didalam kotak, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan bening, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A02 warna hijau IMEI1 : 3593 0210 4620 197 IMEI2 : 3593 0210 4620 195 nomor whatsapp 0853 6366 6244 nomor whatsapp bisnis 0821 2467 6688 dari dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam bertuliskan “Nixeers” yang dipakai oleh terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL. Selanjutnya terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL menerangkan bahwa untuk mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari GUNAWAN BAKTI Als AHAU yang berada di Lapas Tanjung Gusta dengan menggunakan komunikasi handphone dengan nomor 0895352792332 kepada terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL dengan nomor handphone 085363666244 dari orang suruhannya seberat 100 gram untuk dijual kepada pembeli dimana terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL sudah menjual sebahagian narkotika jenis shabu seberat 44,62 gram kepada pembeli, yang mana terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satujuta lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual seluruh narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian para saksi membawa terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL beserta seluruh barang bukti yang disita kekantor Ditresnarkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL bersama-sama dengan GUNAWAN BAKTI Als AHAU (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 13/10163/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus kemasan plastik bening dengan berat bersih (Netto) 46 (empat puluh enam) gram, Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 9,38 (sembilan koma tiga delapan) gram yang disita dari terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 743/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram, B. 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 9,38 gram, barang bukti A dan B mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ZULKARNAEN Als IJUL yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa atas nama ZULKARNAEN Als IJUL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL bersama-sama dengan GUNAWAN BAKTI Als AHAU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 09.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Teratai Dalam Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya saksi REDI YUDHA, saksi BUDI SYAHPUTRA dan saksi CORNELIUS GINTING, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL memilik narkotika jenis sabu di Jl. Teratai Dalam Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan sebuah rumah. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan lalu pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 09.50 WIB para saksi melihat terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL di Jl. Teratai Dalam Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang di depan sebuah rumah. Kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL dan disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kemasan plastik bening didalam satu buah kantong plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 46 gram netto. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL dan berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang seberat 9,38 gram netto didalam satu buah dompet kain warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital ukuran kecil didalam kotak, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan bening, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A02 warna hijau IMEI1 : 3593 0210 4620 197 IMEI2 : 3593 0210 4620 195 nomor whatsapp 0853 6366 6244 nomor whatsapp bisnis 0821 2467 6688 dari dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam bertuliskan “Nixeers” yang dipakai oleh terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL. Kemudian para saksi membawa terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL beserta seluruh barang bukti yang disita ke kantor Ditresnarkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL bersama-sama dengan GUNAWAN BAKTI Als AHAU (dilakukan penuntutan secara terpisah) memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 13/10163/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus kemasan plastik bening dengan berat bersih (Netto) 46 (empat puluh enam) gram, Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 9,38 (sembilan koma tiga delapan) gram yang disita dari terdakwa ZULKARNAEN Als IJUL. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 743/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram, B. 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 9,38 gram, barang bukti A dan B mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ZULKARNAEN Als IJUL yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa atas nama ZULKARNAEN Als IJUL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
