| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 980/Pid.B/2026/PN Lbp | JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH | 1.MASRUDDIN Bin RISWAN 2.SURYA RAMADANI Bin SELAMAT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
| Nomor Perkara | 980/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2614/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ---- Bahwa Terdakwa I. MASRUDDIN Bin RISWAN dan Terdakwa II SURYA RAMADANI Bin SELAMAT pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di PT. JUISHIN Jalan Pulau Pini Nomor 41 Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa PT. JUI SHIN INDONESIA yang berada di Jalan Pulau Pini Nomor 41 Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang bergerak dibidang produksi dan manufaktur keramik dimana Terdakwa I. Masruddin Bin Riswan dan Terdakwa II Surya Ramadani Bin Selamat bekerja di PT. JUISHIN INDONESIA sesuai SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTANTU Nomor : 568 /PT-SMAD/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Nomor : 567 /PT-SMAD/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 sebagai sopir kendaraan operasional PT. JUISHIN yang bertanggung jawab mengemudikan truck atau trado serta bertanggungjawab atas kendaraan beserta bahan bakar yang digunakan dalam kegiatan operasional Perusahaan kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa I. Masruddin Bin Riswan dihubungi oleh Terdakwa II Surya Ramadani Bin Selamat melalui telepon genggamnya yang pada saat itu menyampaikan maksud untuk meminjam minyak solar yang berada di dalam tangki mobil trailer trado yang Terdakwa I. Masruddin Bin Riswan kemudikan, dan terhadap permintaan tersebut Terdakwa I. Masruddin Bin Riswan menyatakan bersedia serta mengizinkan meskipun pada saat itu Terdakwa I. Masruddin Bin Riswan tidak berada di lokasi PT. JUISHIN, sehingga Terdakwa I. Masruddin Bin Riswan dan Terdakwa II Surya Ramadani Bin Selamat sepakat untuk bertemu pada hari Senin tanggal 13 April 2026 di lingkungan PT. JUISHIN kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 08.30 Wib, Terdakwa I. Masruddin Bin Riswan bertemu dengan Terdakwa II Surya Ramadani Bin Selamat di area Pos VI PT. JUISHIN dimana Terdakwa II Surya Ramadani Bin Selamat kembali menyampaikan permintaannya untuk mengambil minyak solar dengan mengatakan “bang pinjamlah minyaknya”, dan Terdakwa I. Masruddin Bin Riswan menjawab “yaudah, hisaplah”, setelah itu Terdakwa II Surya Ramadani Bin Selamat mengambil 1 (satu) jerigen dari mobil truk yang dikemudikannya dan selanjutnya mendekati mobil trailer trado yang Terdakwa I. Masruddin Bin Riswan kemudikan, lalu Terdakwa II Surya Ramadani Bin Selamat melakukan pengambilan minyak solar sebanyak 23 (dua puluh tiga) liter dari dalam tangki kendaraan tersebut dengan cara menyedot menggunakan selang dan memasukkannya ke dalam jerigen, selanjutnya setelah selesai mengambil minyak solar tersebut kemudian sekira pukul 10.00 wib Terdakwa II Surya Ramadani Bin Selamat datang ke Pos I (timbangan) untuk melakukan penimbangan kosong mobil truk yang dikemudikannya kemudian Terdakwa II Surya Ramadani Bin Selamat melakukan pemuatan barang berupa granit di area Pos I untuk diantar ke daerah Binjai, setelah melakukan pemuatan Terdakwa II Surya Ramadani Bin Selamat kembali ke Pos I untuk melakukan penimbangan kendaraan yang telah bermuatan, dan setelah proses penimbangan saksi M. Taufik Harahap selaku Security yang berada di Pos I melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang bersangkutan namun saat itu saksi M. Taufik Harahap menemukan 1 (satu) jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter yang berada didalam kabin mobil yang dikemudikan Terdakwa II Surya Ramadani Bin Selamat yang sebelumnya diambil dari dalam tangki kendaraan operasional milik Perusahaan tanpa izin yang sah kemudian saksi M. Taufik Harahap melaporkannya kepada saksi Jonni Jakop dan mengamankan 1 (satu) jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter tersebut kemudian saksi Jonni Jakop melaporkan kejadian tersebut ke pihak Manajemen PT. JUISHIN sehingga sekira pukul 14.00 wib saksi Johan Wijaya memanggil Terdakwa I. Masruddin Bin Riswan dan membawanya ke Pos I dan memperlihatkan 1 (satu) jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter dan Terdakwa I. Masruddin Bin Riswan mengakui bahwa minyak solar tersebut berasal dari dalam tangki mobil trailer trado yang dikemudikannya yang diambil oleh Terdakwa II Surya Ramadani Bin Selamat tanpa seizin perusahaan kemudian sekira pukul 16.30 wib setibanya Terdakwa II Surya Ramadani Bin Selamat dari Binjai di PT. JUISHIN langsung diamankan oleh pihak Perusahaan. ------ Bahwa perbuatan Terdakwa I. Masruddin Bin Riswan dan Terdakwa II Surya Ramadani Bin Selamat mengakibatkan pihak PT. JUISHIN mengalami kerugian sebesar Rp.433.780,- (empat ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
