Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
501/Pid.B/2026/PN Lbp 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.MONICA RIA HUTABARAT, S.H.
3.DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
ALI MUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 501/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1516/L.2.14.9/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2MONICA RIA HUTABARAT, S.H.
3DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI MUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ALI MUDIN pada hari Minggu  tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Duku Raya Dusun XVII Kelurahan/ Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”,  perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa Ali Mudin yang melintas di Jalan Duku Raya Dusun XVII Kelurahan/ Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang melihat saksi Yayan Edy memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit dengan Nomor Polisi  BK 2887 KJ tahun 2005 warna hitam miliknya didalam rumah ZUL KIPLI yang jaraknya sekitar tiga rumah dari rumahnya dan kemudian saksi Yayan Edy pergi meningalkan rumah tersebut dengan posisi pintu rumah hanya di tutup saja tidak kunci sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian sekira pukul 03.30 wib setelah melihat situasi sekitar aman lalu Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan membuka pintu rolling door yang terbuat dari besi lalu masuk ke dalam rumah tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit dengan Nomor Polisi  BK 2887 KJ tahun 2005 warna hitam milik saksi Yayan Edy tanpa sepengetahuan pemiliknya dan mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah menuju arah Jalan Perhubungan namun saat Terdakwa sedang mengengkol sepeda motor tersebut perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi Yayan Edy sehingga saksi Yayan Edy langsung mengejar Terdakwa dan dibantu oleh saksi saiful Amri yang saat itu sedang melintas dilokasi tersebut sehingga Terdakwa berhasil diamankan kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tembung guna di proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Yayan Edy mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya