INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 166/Pdt.G/2026/PN Lbp | DEMSI MANIK | 1.BUNNARIA MANIK 2.MAYA MANIK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 166/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 166 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II merupakan sebagian dari ahli waris yang sah dari Alm Pagi Manik dengan Almh Ostaria Br Gultom;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat keterangan jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dan Ranim Manik tertanggal 01 Desember 2024;
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat keterangan jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dan Evelina Br Manik tertanggal 06 Desember 2024.
6. Menyatakan Demi Hukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sawah yang terletak di desa Sumberjo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang dengan luas Keseluruhan ± 3849,88 m?2; (tiga ribu delapan ratus empat puluh Sembilan koma delapan delapan) sesuai dengan Surat Akta Pelapasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 592.2/1027/160/1995 atas nama Pagi Manik.
7. Menyatakan Demi Hukum tanah sawah seluas ± 3849,88 m?2; (tiga ribu delapan ratus empat puluh Sembilan koma delapan delapan) yang terletak di desa Sumberjo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Surat Akta Pelapasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 592.2/1027/160/1995 atas nama Pagi Manik, sebahagian adalah milik sah dari Penggugat seluas ± 2310 m2 (dua ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Dusun
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Amat Kardi
- Sebelah Timur berbatas dengan : Amir Pakpahan
- Sebelah Barat berbatas dengan : Bunnaria Manik
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk memecahkan Surat Akta Pelapasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 592.2/1027/160/1995 yang terletak di desa Sumberjo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Surat Akta Pelapasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 592.2/1027/160/1995 atas nama Pagi Manik, menjadi kepemilikan sah dari Penggugat seluas ± 2310 m2 (dua ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) dan untuk selebihnya menjadi Kepemilikan Tergugat I dan Tergugat II.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam c.q. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, “mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
