| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 450/Pid.B/2026/PN Lbp | MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. | 1.EDI SURIANTO 2.ROCKI BARUS 3.ALIF HERDIANSYAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 450/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1324/L.2.14.9/Eku.2/03/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Kesatu ----- Bahwa mereka terdakwa 1. EDI SURIANTO, Terdakwa 2. ROCKI BARUS dan Terdakwa 3. ALIF HERDIANSYAH pada hari Senin 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, di Warnet EL Net di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana, menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencarian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa pada hari Senin 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib saksi Ryan Hidayat dan saksi Echo Putra Surbakti (masing-masing petugas Kepolisian pada Polrestabes Medan) menerima informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi Higgs Domino Island di Warnet EL Net yang berada di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi menindaklanjutinya dengan cara mendatangi Warnet tersebut dimana para saksi berhasil mengamankan saksi JEFRI ARDIAN yang merupakan operator warnet dan saksi MANGIDOASI SIMBOLON yang merupakan pemilik warnet serta terdakwa EDI SURIANTO, Terdakwa ROCKI BARUS dan Terdakwa 3. ALIF HERDIANSYAH yang sedang bermain judi online jenis higgs domino Island di komputer Warnet EL Net tersebut kemudian dari tempat tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) CPU warna Putih 3 (tiga) CPU Warna Hitam, 4 (empat) Layar Monitor Warna Hitam, 4 (empat) Keyboard warna hitam, 2 (dua) Mouse Warna Hitam yag merupakan alat yang digunakan untuk melakukan perjudian Higgs Domino Island tersebut. Adapun bermain judi Higgs Domino Island tersebut dengan cara para Terdakwa menyewaKomputer yang sedang kosong kemudian membeli Chip kepada saksi Jefri Ardian dengan harga pembelian yang berbeda-beda kemudian Chip dikirim dari komputer Operator ke Komputer para Terdakwa dan para Terdakwa sudah bisa memainkan permainan judi higgs domino Island tersebut dimana jika pemain judi higgs domino Island mendapat kemenangan dan hendak menukar menjadi uang, Pemain mengirim Chip Ke aplikasi Hinggs domino operator dan harga Tukar Chip menjadi uang antara lain : menukar 100 M mendapat Rp.5.000,-. (lima ribu rupiah), menukar 200 M mendapat Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), menukar 300 M mendapat Rp.15.000,- (lima belas riu rupiah), menukar 400 M mendapat Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), menukar 500 M mendapat Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), menukar 600 M mendapat Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), menukar 700 M mendapat Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), menukar 800 M mendapat Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), menukar 900 M mendapat Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), menukar 1 B mendapat Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa Edi Surianto membeli Chip Higgs domino pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib sebanyak 500 M sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) dari saksi JEFRI ARDIAN Bahwa Terdakwa Alif Herdiansyah membeli Chip Higgs domino pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib sebanyak 200 M sebesar Rp. 13.000.- (tiga belas ribu rupiah) dari saksi JEFRI ARDIAN Bahwa Terdakwa Rocki Barus membeli Chip Higgs domino pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib sebanyak 200 M sebesar Rp. 13.000.- (tiga belas ribu rupiah) dari saksi JEFRI ARDIAN Bahwa permainan Judi Online jenis Higs Domino Island tersebut hanya bersifat untung—untungan, dimana dalam permainan Judi Online jenis Higs Domino Island tersebut para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut. - ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 426 huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------
Atau Kedua ----- Bahwa mereka terdakwa 1. EDI SURIANTO, Terdakwa 2. ROCKI BARUS dan Terdakwa 3. ALIF HERDIANSYAH pada hari Senin 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, di Warnet EL Net di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- ---- Bahwa pada hari Senin 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib saksi Ryan Hidayat dan saksi Echo Putra Surbakti (masing-masing petugas Kepolisian pada Polrestabes Medan) menerima informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi Higgs Domino Island di Warnet EL Net yang berada di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi menindaklanjutinya dengan cara mendatangi Warnet tersebut dimana para saksi berhasil mengamankan saksi JEFRI ARDIAN yang merupakan operator warnet dan saksi MANGIDOASI SIMBOLON yang merupakan pemilik warnet serta terdakwa EDI SURIANTO, Terdakwa ROCKI BARUS dan Terdakwa 3. ALIF HERDIANSYAH yang sedang bermain judi online jenis higgs domino Island di komputer Warnet EL Net tersebut kemudian dari tempat tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) CPU warna Putih 3 (tiga) cpu Warna Hitam, 4 (empat) Layar Monitor Warna Hitam, 4 (empat) Keyboard warna hitam, 2 (dua) Mouse Warna Hitam yag merupakan alat yang digunakan untuk melakukan perjudian Higgs Domino Island tersebut. Adapun bermain judi Higgs Domino Island tersebut dengan cara para Terdakwa menyewaKomputer yang sedang kosong kemudian membeli Chip kepada saksi Jefri Ardian dengan harga pembelian yang berbeda-beda kemudian Chip dikirim dari komputer Operator ke Komputer para Terdakwa dan para Terdakwa sudah bisa memainkan permainan judi higgs domino Island tersebut dimana jika pemain judi higgs domino Island mendapat kemenangan dan hendak menukar menjadi uang, Pemain mengirim Chip Ke aplikasi Hinggs domino operator dan harga Tukar Chip menjadi uang antara lain : menukar 100 M mendapat Rp.5.000,-. (lima ribu rupiah), menukar 200 M mendapat Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), menukar 300 M mendapat Rp.15.000,- (lima belas riu rupiah), menukar 400 M mendapat Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), menukar 500 M mendapat Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), menukar 600 M mendapat Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), menukar 700 M mendapat Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), menukar 800 M mendapat Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), menukar 900 M mendapat Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), menukar 1 B mendapat Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa Edi Surianto membeli Chip Higgs domino pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib sebanyak 500 M sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) dari saksi JEFRI ARDIAN Bahwa Terdakwa Alif Herdiansyah membeli Chip Higgs domino pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib sebanyak 200 M sebesar Rp. 13.000.- (tiga belas ribu rupiah) dari saksi JEFRI ARDIAN Bahwa Terdakwa Rocki Barus membeli Chip Higgs domino pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib sebanyak 200 M sebesar Rp. 13.000.- (tiga belas ribu rupiah) dari saksi JEFRI ARDIAN Bahwa permainan Judi Online jenis Higs Domino Island tersebut hanya bersifat untung—untungan, dimana dalam permainan Judi Online jenis Higs Domino Island tersebut para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut. - ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 426 huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------
Atau Ketiga ----- Bahwa mereka terdakwa 1. EDI SURIANTO, Terdakwa 2. ROCKI BARUS dan Terdakwa 3. ALIF HERDIANSYAH pada hari Senin 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, di Warnet EL Net di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan tanpa izin”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- ---- Bahwa pada hari Senin 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib saksi Ryan Hidayat dan saksi Echo Putra Surbakti (masing-masing petugas Kepolisian pada Polrestabes Medan) menerima informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi Higgs Domino Island di Warnet EL Net yang berada di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi menindaklanjutinya dengan cara mendatangi Warnet tersebut dimana para saksi berhasil mengamankan saksi JEFRI ARDIAN yang merupakan operator warnet dan saksi MANGIDOASI SIMBOLON yang merupakan pemilik warnet serta terdakwa EDI SURIANTO, Terdakwa ROCKI BARUS dan Terdakwa 3. ALIF HERDIANSYAH yang sedang bermain judi online jenis higgs domino Island di komputer Warnet EL Net tersebut kemudian dari tempat tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) CPU warna Putih 3 (tiga) cpu Warna Hitam, 4 (empat) Layar Monitor Warna Hitam, 4 (empat) Keyboard warna hitam, 2 (dua) Mouse Warna Hitam yag merupakan alat yang digunakan untuk melakukan perjudian Higgs Domino Island tersebut. Adapun bermain judi Higgs Domino Island tersebut dengan cara para Terdakwa menyewaKomputer yang sedang kosong kemudian membeli Chip kepada saksi Jefri Ardian dengan harga pembelian yang berbeda-beda kemudian Chip dikirim dari komputer Operator ke Komputer para Terdakwa dan para Terdakwa sudah bisa memainkan permainan judi higgs domino Island tersebut dimana jika pemain judi higgs domino Island mendapat kemenangan dan hendak menukar menjadi uang, Pemain mengirim Chip Ke aplikasi Hinggs domino operator dan harga Tukar Chip menjadi uang antara lain : menukar 100 M mendapat Rp.5.000,-. (lima ribu rupiah), menukar 200 M mendapat Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), menukar 300 M mendapat Rp.15.000,- (lima belas riu rupiah), menukar 400 M mendapat Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), menukar 500 M mendapat Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), menukar 600 M mendapat Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), menukar 700 M mendapat Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), menukar 800 M mendapat Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), menukar 900 M mendapat Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), menukar 1 B mendapat Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa Edi Surianto membeli Chip Higgs domino pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib sebanyak 500 M sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) dari saksi JEFRI ARDIAN Bahwa Terdakwa Alif Herdiansyah membeli Chip Higgs domino pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib sebanyak 200 M sebesar Rp. 13.000.- (tiga belas ribu rupiah) dari saksi JEFRI ARDIAN Bahwa Terdakwa Rocki Barus membeli Chip Higgs domino pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib sebanyak 200 M sebesar Rp. 13.000.- (tiga belas ribu rupiah) dari saksi JEFRI ARDIAN Bahwa permainan Judi Online jenis Higs Domino Island tersebut hanya bersifat untung—untungan, dimana dalam permainan Judi Online jenis Higs Domino Island tersebut para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut. - ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 427 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
