|
--- Bahwa Terdakwa IRWAN WIJAYA anak dari TAN KAIM HAOI pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa Irwan Wijaya Anak Dari Tan Kaim Haoi membeli 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram dari ANDRE (dalam lidik) seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di Jalan Jamin Ginting Gang Golok Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan kemudian Terdakwa membawa shabu-shabu tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan untuk Terdakwa jual kepada pembeli, kemudian sekira pukul 19.30 wib saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi , Dian F. Permana yang yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika disebuah rumah di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan sehingga saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi, Dian F. Permana langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.00 wib setibanya saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Dian F. Permana dilokasi tersebut para saksi melihat Terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Dian F. Permana menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Risdianto, SH dan saksi Panji T. Hidayat memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Dian F. Permana mendekati Terdakwa untuk membeli shabu–shabu namun saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram dengan menggunakan tangan kanannya kepada saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Dian F. Permana saat itu juga saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Dian F. Permana langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tak lama kemudian datang saksi Risdianto, SH dan saksi Panji T. Hidayat membantu mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0.13 (nol koma tiga belas) gram dari ANDRE (dalam lidik) seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kepada pembeli dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 2484/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 24 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Irwan Wijaya Anak Dari Tan Kaim Haoi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan Terdakwa Irwan Wijaya Anak Dari Tan Kaim Haoi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa IRWAN WIJAYA anak dari TAN KAIM HAOI pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 19.30 wib saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi , Dian F. Permana yang yang merupakan Kepolisian dari Polrestabes Medan yang semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Irwan Wijaya Anak Dari Tan Kaim Haoi ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan yang dilakukan oleh Terdakwa Irwan Wijaya Anak Dari Tan Kaim Haoi sehingga saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi, Dian F. Permana langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.00 wib sesampainya saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Dian F. Permana dilokasi tersebut melihat Terdakwa sedang berada dirumahnya sehingga saksi Mhd. F. Prabowo, saksi Dian F. Permana, saksi Risdianto, SH dan saksi Panji T. Hidayat langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0.13 (nol koma tiga belas) gram dari tangan kanannya, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0.13 (nol koma tiga belas) gram dari ANDRE (dalam lidik), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 2484/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 24 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Irwan Wijaya Anak Dari Tan Kaim Haoi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan Terdakwa Irwan Wijaya Anak Dari Tan Kaim Haoi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---
|
|