Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
402/Pdt.G/2026/PN Lbp 1.GEK SIU
2.AJONG disebut juga AYU
2.A KIT disebut juga LEGINAM
3.Talia
4.Selia
5.FERY SALIM
6.Ayen
7.Notaris Melki suheri simamora SE SH Mkn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 402/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat 402
Penggugat
NoNama
1GEK SIU
2AJONG disebut juga AYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOIMAH SHGEK SIU
2SOIMAH SHAJONG disebut juga AYU
Tergugat
NoNama
1A KIT disebut juga LEGINAM
2Talia
3Selia
4FERY SALIM
5Ayen
6Notaris Melki suheri simamora SE SH Mkn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menyatakan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Penyataan Ahli Waris tertanggal 06 April 2016 sah dan berkekuatan Hukum;

3.    Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir Beslag) yang telah diletakan atas objek gugatan aquo.;

4.    Menyatakan menurut hukum Perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Menyatakan Sah secara hukum objek gugatan Adalah Milik Penggugat I dan Penggugat II berupa :

•    Bahagian Penggugat I ic. Gek Siu berupa Sebidang tanah seluas + 1560 M?2; (seribu limar ratus enam puluh meter persegi), yang terletak di Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah  Utara berbatas dengan tanah Lim Kim Hong       30 Meter
-    Sebelah  Timur berbatas dengan tanah Aduan          51 Meter
-    Sebelah  Selatan berbatas dengan tanah Sirum           30 Meter
-    Sebelah  Barat berbatas dengan tanah Amansyah          53 Meter

•    Bahagian Penggugat II ic. Ajong (ayu) berupa Sebidang tanah berukuran 53 M x 50 M, atau seluas + 2.650 M?2; (dua ribu enam ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah  Utara berbatas dengan Lim Kim Hong/Andi Lala    50 Meter
-    Sebelah  Timur berbatas dengan Tanah Amansyah         53 Meter
-    Sebelah  Selatan berbatas dengan Tanah Suratman      50 Meter
-    Sebelah  Barat berbatas dengan Tanah Bejo Susilo         53 Meter

6.    Menyatakan Akta Keterangan Hak Waris Nomor : 1/NOT/MS/KHW/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 dibuat Surat Peralihan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi tanggal 26 Pebruari 2019 dan di Legalisasi / Warmerken nomor : 1422/PTTSDBT/MS/II/2019 tanggal 26 Pebruari 2019, batal demi hukum atau tidak berkekuatan hukum tetap;

7.    Menghukum Tergugat VI (Notaris MELKI SUHERY SIMAMORA, SE.,SH.,M.Kn.) untuk membatalkan Akta Keterangan Hak Waris Nomor : 1/NOT/MS/KHW/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 dibuat Surat Peralihan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi tanggal 26 Pebruari 2019 dan di Legalisasi / Warmerken nomor : 1422/PTTSDBT/MS/II/2019 tanggal 26 Pebruari 2019 dan Prodak Lainnya Yang di Mohonkan oleh Tergugat I dan Almarhum ADUAN;

8.    Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta merta walau ada perlawanan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);

9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);


10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Sosial atau Immateril yang dialami oleh Penggugat secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp.4.500.000.000,- (Empat milyar lima ratus juta rupiah);

11.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

12.    Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

13.    Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Para Penggugat bermohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak