Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
632/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.MIEKE IRENE HUTABARAT, S.H.
2.ULFA BUDIARTY, S.H.MH
DARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 632/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3122/L.2.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIEKE IRENE HUTABARAT, S.H.
2ULFA BUDIARTY, S.H.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PRIMAIR:

----- Bahwa Terdakwa DARYONO bersama-sama dengan SANDIMIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di belakang rumah di Dusun 14 Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 2,08 (dua koma nol delapan) gram netto diduga mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 1,05 (satu koma nol lima) gram netto dan 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto, yang dilakukan terdakwa DARYONO dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib                                                saksi JOSUA SILABAN,SH, saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON (ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa DARYONO menjual narkotika jenis sabu di belakang rumah yang berada di Dusun 14 Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara lalu sekira pukul 09.00 Wib saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menemui terdakwa DARYONO di belakang rumah yang berada di Dusun 14 Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan kesepakatan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) / gram dan saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH menunggu di belakang rumah yang berada di Dusun 14 Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa DARYONO menemui SANDIMIN (DPO) di belakang toko yang berada di Dusun Emplasmen B Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada SANDIMIN (DPO) lalu SANDIMIN (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 2,08 (dua koma nol delapan) gram netto diduga mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 1,05 (satu koma nol lima) gram netto dan 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto kepada terdakwa DARYONO dan setelah terdakwa DARYONO menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa DARYONO pergi kembali menemui saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH yang menunggu di belakang rumah yang berada di Dusun 14 Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tersebut dan sekira pukul 16.20 Wib pada saat terdakwa DARYONO hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dengan tangan kanan terdakwa DARYONO kepada saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH lalu saksi JOSUA SILABAN,SH, saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON secepatnya melakukan penangkapan terhadap  terdakwa DARYONO dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa DARYONO telah ditemukan dan disita barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 2,08 (dua koma nol delapan) gram netto diduga mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 1,05 (satu koma nol lima) gram netto dan 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto, 50 (lima puluh) lembar plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Selanjutnya terdakwa DARYONO berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 2,08 (dua koma nol delapan) gram netto diduga mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 1,05 (satu koma nol lima) gram netto dan 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto terdakwa DARYONO peroleh dengan cara membeli dari SANDIMIN (DPO) dengan harga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) / gram dan akan terdakwa DARYONO jual dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) / gram dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa DARYONO akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) / gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa DARYONO bersama-sama dengan SANDIMIN (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP. Timbang/102-C/II/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 13 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 13 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 28/10163/II/2026 tanggal 14 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa DARYONO yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 2,08 (dua koma nol delapan) gram netto diduga mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 1,05 (satu koma nol lima) gram netto dan 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1120/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA, S.T, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,08 (dua koma nol delapan) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama DARYONO berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------

 

SUBSIDAIR :

----Bahwa Terdakwa DARYONO bersama-sama dengan SANDIMIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di belakang rumah di Dusun 14 Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 2,08 (dua koma nol delapan) gram netto diduga mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 1,05 (satu koma nol lima) gram netto dan 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto, yang dilakukan terdakwa DARYONO dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib                                                saksi JOSUA SILABAN,SH, saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON (ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa DARYONO menyediakan narkotika jenis sabu di belakang rumah yang berada di Dusun 14 Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara lalu sekira pukul 09.00 Wib saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH menemui terdakwa DARYONO di belakang rumah yang berada di Dusun 14 Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dan saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH menunggu di belakang rumah yang berada di Dusun 14 Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa DARYONO menemui SANDIMIN (DPO) di belakang toko yang berada di Dusun Emplasmen B Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada SANDIMIN (DPO) lalu SANDIMIN (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 2,08 (dua koma nol delapan) gram netto diduga mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 1,05 (satu koma nol lima) gram netto dan 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto kepada terdakwa DARYONO dan setelah terdakwa DARYONO menguasaii narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa DARYONO pergi kembali menemui saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH yang menunggu di belakang rumah yang berada di Dusun 14 Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tersebut dan sekira pukul 16.20 Wib saksi JOSUA SILABAN,SH, saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON secepatnya melakukan penangkapan terhadap  terdakwa DARYONO dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa DARYONO telah ditemukan dan disita barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 2,08 (dua koma nol delapan) gram netto diduga mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 1,05 (satu koma nol lima) gram netto dan 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto, 50 (lima puluh) lembar plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Selanjutnya terdakwa DARYONO berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa DARYONO bersama-sama dengan SANDIMIN (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP. Timbang/102-C/II/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 13 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 13 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 28/10163/II/2026 tanggal 14 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa DARYONO yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 2,08 (dua koma nol delapan) gram netto diduga mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 1,05 (satu koma nol lima) gram netto dan 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1120/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA, S.T, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,08 (dua koma nol delapan) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama DARYONO berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya