INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 247/Pdt.G/2026/PN Lbp | 1.LILI SURIYANI 2.SAFINAH 3.HENDRA 4.EVINA |
4.WIRIYANTI 5.ANGELICA JOLE |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 247/Pdt.G/2026/PN Lbp | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | 247 | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang beretikad baik;
3. Menyatakan perkawinan antara SOFYAN dengan.TAN LIAN SOAN pada hari Rabu Tanggal 17 April 1974 sebagaimanaa Daftar Perkawinan No.15 yang dikeluarkan Pegawai Catatan Sipil Rantau Prapat adalah sah secara hukum;
4. Menyatakan ke 4 (empat) orang anak yakni: 1. Almh. Candra. 2. Safinah. 3. Hendra. 4. Evina hasil perkaninan SOFYAN dengan.TAN LIAN SOAN adalah ahli waris /anak kandung yang sah hasil perkawinan dari Alm. SOFYAN dengan Alm.TAN LIAN SOAN;
5. Menyatakan Tergugat II (I.c.ANGELICA JOLE) anak hasil perkawinan Alm. SOFYAN dengan Tergugat I (I.c.WIRIYANTI) adalah ahli waris /anak kandung dari Alm. SOFYAN;
6. Menyatakan pergantian nama dari Tan Lian Soan menjadi "SATIFAH" berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Rantau Perapat Nomor: 15/PDT-P/1992/PN-RAP, tanggal 11 Juli 1992 adalah sah dan berkekuatan hukum;
7. Menyatakan sebidang tanah berserta bangunan diatasnya seluas 176 M2 yang terletak di JL RS Haji. Komplek Mutiara Residence. Blok D. No. 160. Desa Medan Estate. Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1980 yang diperoleh Alm. SOFYAN berdasarkan Akta Jual beli Nomor 193/2012 tanggal 30 Agustus 2012 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1980 tersebut terdaftar atas nama SOFYAN adalah harta Peninggalan (boedel warisan) dari Alm.SOFYAN;
8. Menyatakan Akta Pengikatan Hibah Nomor 3 tanggal 19 April 2021 yang diperbuat di hadapan Turut Tergugat II dan Berdasarkan Surat Pernyataan Tanggal 11 September 2023 yang telah dilihat dan disahkan tandatangan dan/atau cap ibu jari dari Alm. SOFYAN dan Tergugat I (I.c.WIRIYANTI) oleh Turut Tergugat I tidak penah diketahui dan disetujui oleh ahli waris lainnya telah merugikan bagian mutlak (legitieme portie) atau hak waris dari anak lain (i.c. Para Penggugat) adalah Tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan Batal;
9. Menyatakan pengesahan Surat Pernyataan Tanggal 11 September 2023 yang telah dilihat dan disahkan tandatangan dan/atau cap ibu jari dari Alm. SOFYAN dan Tergugat II (I.c.WIRIYANTI) adalah Tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan Batal;
10. Menyatakan Pemberian Hibah dari Alm. SOFYAN kepada Tergugat II (I.c. ANGELICA JOLE) berdasarkan Akta Pengikatan Hibah Nomor 3 tanggal 19 April 2021 yang diperbuat di hadapan Turut Tergugat II dan Berdasarkan Surat Pernyataan Tanggal 11 September 2023 yang telah dilihat dan disahkan tandatangan dan/atau cap ibu jari dari Alm. SOFYAN dan Tergugat I (I.c.WIRIYANTI) oleh Turut Tergugat I yang telah merugikan bagian mutlak (legitieme portie) atau hak waris dari anak lain (i.c. Para Penggugat) adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
11. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak bersedia membagi rata harta Peninggalan (boedel warisan) dan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tetap menguasai dan menempati harta Peninggalan (boedel warisan) dari Alm. SOFYAN yang menjadi Obyek Hibah dan Obyek perkara yakni sebidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas 176 M2 yang terletak di JL RS Haji. Komplek Mutiara Residence. Blok D. No. 160. Desa Medan Estate. Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1980 yang diperoleh Alm.SOFYAN berdasarkan Akta Jual beli Nomor 193/2012 tanggal 30 Agustus 2012 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1980 tersebut terdaftar atas nama SOFYAN yang telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
12. Menyatakan ahli waris yang sah dari Alm. SOFYAN adalah 5 (lima) orang yakni 1. Almh. Candra. 2. Safinah. 3. Hendra. 4. Evina hasil perkawinan SOFYAN dengan.TAN LIAN SOAN adalah ahli waris /anak kandung yang sah hasil perkawinan dari Alm. SOFYAN dengan Alm.TAN LIAN SOAN dan Tergugat II (I.c.ANGELICA JOLE) anak hasil perkawinan Alm. SOFYAN dengan Tergugat I (I.c.WIRIYANTI) adalah ahli waris /anak kandung dari Alm. SOFYAN;
13. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengurus balik nama Obyek Hibah tersebut ke atas nama Tergugat II atau keatas nama pihak lain adalah tidak sah;
14. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat III untuk tidak memproses permohonan balik nama dari keatas nama Tergugat II adalah tidak sah dan cacat hukum dan apabila Turut Tergugat III telah menerima dan memproses permohonan balik nama keatas nama Turut Tergugat II harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
15. Menyatakan peralihan hak berupa jual beli dari Tergugat I dan Tergugat II kepada pihak lain atas Harta Peninggalan (boedel Warisan) yang menjadi obyek hibah dalam perkara aquo adalah tidak sah;
16. Menyatakan secara hukum ahli waris Alm. SOFYAN yakni Para Penggugat (i.c. 1. Almh. Candra. 2. Safinah. 3. Hendra. 4. Evina) dan Tergugat II (I.c.ANGELICA JOLE) mendapatkan bahagian masing masing sebesar 1/5 (satu per lima) untuk bagian masing-masing Penggugat I s/d IV dan Tergugat II;
17. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dan membayar bahagian/hak dari masing masing Para Penggugat sebesar 1/5 (seper lima) dari obyek Hibah yang menjadi obyek perkara;
18. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebagai berikut :
Kerugian Materil Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)
Kerugian Immateril Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
19. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan sebesar 6% per tahun dari kerugian Materil dan Immateril, yakni;
a. Kerugian Materil Rp.100.000.000 x 6% = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah per tahun)
b. Kerugian Immateril Rp.5.000.000.000 x 6% = Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) per tahun Terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dibayar lunas kerugian Para Penggugat tersebut;
20. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak mengurus balik nama obyek Hibah keatas nama Tergugat II dan atau kepada pihak lain;
21. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak untuk mengalihkan Harta Peninggalan (boedel Warisan) yang menjadi obyek hibah dalam perkara berupa jual beli kepada pihak lain;
22. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau Pihak lain yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek terperkara dalam keadaan baik tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat ;
23. Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat III agar tidak menerima dan memproses, permohonan balik nama dari Tergugat I dan Tergugat II keatas nama Tergugat II, menyangkut obyek Hibah yakni sebidang tanah berserta bangunan diatasnya seluas 176 M2 yang terletak di JL RS Haji. Komplek Mutiara Residence. Blok D. No. 160. Desa Medan Estate. Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1980 yang diperoleh Alm. SOFYAN berdasarkan Akta Jual beli Nomor 193/2012 tanggal 30 Agustus 2012 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1980 tersebut terdaftar atas nama SOFYAN adalah harta Peninggalan (boedel warisan) dari Alm.SOFYAN yang dapat merugikan hak dan kepentingan hukum Para Penggugat;
24. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap Harta Peninggalan (boedel Warisan) yang menjadi obyek hibah dalam perkara yang dapat mendatangkan kerugian bagi Para Penggugat dan harta benda tidak bergerak lainnya milik Tergugat I dan Tergugat II baik yang ada saat sekarang maupun dikemudian hari;
25. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) per hari atas keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
26. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini
27. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini;
28. Bahwa oleh karena perkara ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang autentik sebagaimana dimaksud Pasal 191 RBg/180 HIR, maka sudah sewajarnya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
