| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sebagaimana diuraikan dalam SHM No. 181/Sei Semayang, seluas 415 M2 dan SHM No. 182, seluas 415 M2 yang terletak di Sei Semayang, Kec. Sunggal Kab Deli Serdang, setempat dikenal areal/pabrik PT. Sumber Lautan Rezeki;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Tergugat III dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena lalai dan tidak hati-hati dalam melakukan verifikasi dan validasi, pengecekan serta pengukuran saat menentukan luasan tanah objek jaminan hak tanggungan atas nama debitur PT. Sumber Lautan Rezeki;
5. Memerintahkan Tergugat V untuk melakukan pengukuran ulang dan atau penataan tapal batas atas SHM No. 181/Sei Semayang, seluas 415 M2 dan SHM No. 182 luas 415 M2 masing-masing atas nama Arya Chandra dengan menentukan batas yang pasti dengan tanah yang menjadi objek hak tanggunga pada Tergugat III;
6. Memerintahkan Tergugat IV dan Turut Tergugat I untuk tidak melakukan lelang hak tanggungan atas objek hak tanggungan PT. Sumber Lautan Rezeki selama belum ada penentuan/penetapan tapal batas atas tanah sebagaimana SHM No. 181 dan 182 dengan objek tanah hak tanggungan tersebut;
7. Memerintahkan Tergugat V dan Turut Tergugat I untuk tidak melayani segala administrasi pra lelang lanjutan yang dimohonkan Tergugat III ;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi (uit voorbaar bij voor raad)
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng;
|