Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
325/Pdt.G/2026/PN Lbp SOPIAN SOHABUDI 1.ARYA CHANDRA
2.PT. SUMBER LAUTAN REZEKI
3.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Regional Remedial dan Recovery Medan
4.PT. BALAI LELANG PERMATA GEMILANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 325/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat 325
Penggugat
NoNama
1SOPIAN SOHABUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Obed PeresSOPIAN SOHABUDI
Tergugat
NoNama
1ARYA CHANDRA
2PT. SUMBER LAUTAN REZEKI
3PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Regional Remedial dan Recovery Medan
4PT. BALAI LELANG PERMATA GEMILANG
5Menteri Agraria/Kepala BPN Cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan R.I Cq. Dirjen Kekayaan Negara Cq. Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sebagaimana diuraikan dalam SHM No. 181/Sei Semayang, seluas 415 M2 dan SHM No. 182, seluas 415 M2  yang terletak di Sei Semayang, Kec. Sunggal Kab Deli Serdang, setempat dikenal areal/pabrik PT. Sumber Lautan Rezeki;
3.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.    Menyatakan Tergugat III dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena lalai dan tidak hati-hati dalam melakukan verifikasi dan validasi, pengecekan serta pengukuran saat menentukan luasan tanah objek jaminan hak tanggungan atas nama debitur PT. Sumber Lautan Rezeki;
5.    Memerintahkan Tergugat V untuk melakukan pengukuran ulang dan atau penataan tapal batas atas SHM No. 181/Sei Semayang, seluas 415 M2 dan SHM No. 182 luas 415 M2 masing-masing atas nama Arya Chandra dengan menentukan batas yang pasti dengan tanah yang menjadi objek hak tanggunga pada Tergugat III;
6.    Memerintahkan Tergugat IV dan Turut Tergugat I untuk tidak melakukan lelang hak tanggungan atas objek hak tanggungan PT. Sumber Lautan Rezeki selama belum ada penentuan/penetapan tapal batas atas tanah sebagaimana SHM No. 181 dan 182 dengan objek tanah hak tanggungan tersebut;
7.    Memerintahkan Tergugat V dan Turut Tergugat I untuk tidak melayani segala administrasi pra lelang lanjutan yang dimohonkan Tergugat III ;
8.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi (uit voorbaar bij voor raad)
9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak