Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
276/Pdt.G/2026/PN Lbp NOVI WIDIAWATY NAZARA TE TARUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 276/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat 276
Penggugat
NoNama
1NOVI WIDIAWATY NAZARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Datuk Nikmat Gea, SHNOVI WIDIAWATY NAZARA
Tergugat
NoNama
1TE TARUNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Wanprestasi (Ingkarjanji) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi (Ingkarjanji);
3. Manyatakan Surat Perjanjian Investasi yang dibuat Tergugat sebagai CEO Ladystore.MDN (LDS)/mewakili dengan Penggugat sebagai (Investor) Nomor Kontrak : 0002/00223/LADYSTORE.MDN, tertanggal 10 Juli 2022, Sah dan Mengikat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat sebesar uang Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat dan kerugian immateril sebagaimana keuntungan 5% yang dijanjikan Tergugat uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya tertangga 10 sejak penandatanganan surat perjanjian sehingga kerjasama tersebut sejak tahun 2022 s/d tahun 2026 telah berjalan lebih kurang 4 (empat) tahun maka uang setiap bulanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) X (kali) 48 (empat puluh delapan) bulan total uang yang harus dibayarkan oleh Tergugat uang sebesar Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) kerugian Immateril Penggugat sehingga total yang diderita kerugian materil dan immateril uang sebesar Rp. 204.000.000 (dua ratus empat juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain memohon untuk diputus dengan seadil – adilnya atau (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak