INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 276/Pdt.G/2026/PN Lbp | NOVI WIDIAWATY NAZARA | TE TARUNA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 276/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 276 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Wanprestasi (Ingkarjanji) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi (Ingkarjanji);
3. Manyatakan Surat Perjanjian Investasi yang dibuat Tergugat sebagai CEO Ladystore.MDN (LDS)/mewakili dengan Penggugat sebagai (Investor) Nomor Kontrak : 0002/00223/LADYSTORE.MDN, tertanggal 10 Juli 2022, Sah dan Mengikat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat sebesar uang Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat dan kerugian immateril sebagaimana keuntungan 5% yang dijanjikan Tergugat uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya tertangga 10 sejak penandatanganan surat perjanjian sehingga kerjasama tersebut sejak tahun 2022 s/d tahun 2026 telah berjalan lebih kurang 4 (empat) tahun maka uang setiap bulanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) X (kali) 48 (empat puluh delapan) bulan total uang yang harus dibayarkan oleh Tergugat uang sebesar Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) kerugian Immateril Penggugat sehingga total yang diderita kerugian materil dan immateril uang sebesar Rp. 204.000.000 (dua ratus empat juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain memohon untuk diputus dengan seadil – adilnya atau (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
