| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah secara sah dan menyakinkan melakukan wanprestasi / ingkar janji terhadap Penggugat.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar atas KERUGIAN baik MATERIAL sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar atas KERUGIAN baik IMMATERIAL sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
5. Menghukum TERGUGAT untuk melunasin seluruh kewajiban / tagihan yang tertunggak
6. Menghukum TERGUGAT membayar bunga sebesar 2 % per bulan dari Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) sejak gugatan didaftarkan sampai lunas atau sesuai kebijakan majelis hakim.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono)
|