| Petitum Permohonan |
Hal : PERMOHONAN PRAPERADILAN atas nama HALLIJAH
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami
ABDUL HARIS. SH., dan MUHAMMAD IRFAN. SH., adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ABDUL HARIS. SH & ASSOCIATES beralamat Kantor di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 7 Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Agustus 2026, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama:
Nama : HALLIJAH
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat / Tgl. Lahir : Hamparan Perak / 05 Februari 1970
Kebangsaan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Dusun III Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
No. NIK : 1207244502700008
Adalah Ibu Kandung dari HERMASYAH Alias TOPAN Korban Penganiayaan secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
MELAWAN
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT PELABUHAN BELAWAN yang beralamat di Jl. Raya Pelabuhan Belawan, Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Pemohon dengan ini mengajukan permohonan praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12, Pasal 158 huruf b KUHAP Baru tentang “sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan”, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
I. ADAPUN DUDUK PERKARA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1. Bahwa Pemohon telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/424/IV/2026/ SPKT/Pel. Belawan/Polda Sumut tanggal 19 April 2026, sehubungan dengan anak kandungnya bernama HERMANSYAH Alias TOPAN korban tindak pidana Pengeroyokan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 10.00 wib yang dilakukan oleh TOMY Als SINSUN, M. ARYA WIJAYA, dan CANDRA bertempat di Dusun III Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara.
2. Bahwa dalam proses penyelidikan, Termohon mengabaikan fakta yuridis, bahwa Pemohon telah menyerahkan dan memiliki 4 (empat) alat bukti yang sah dan berkualitas tinggi berdasarkan Undang-Undang, yaitu:
• Keterangan Saksi Korban (HERMANSYAH Alias TOPAN): yang memberikan keterangan mengenai kronologi kekerasan fisik yang dialaminya;
• 3 (tiga) orang Saksi Fakta: Saksi-saksi berinisial NAZLI Alias DEDET, MIKO PRAMUJA, dan HASBULLAH berada dilokasi kejadian yang melihat sendiri peristiwa Pengeroyokan tersebut (memenuhi azas unus testis nullus) karena jumlahnya lebih dari satu;
• Visum et Refertum: dari RS PHC Belawan, oleh Dokter pemeriksa menerangkan bahwa dibagian belakang korban ada bekas pukulan dan dibagian jempol tangan sebelah kanan ada bekas luka sebagaimana dikuatkan melalui surat SP2HP Nomor: B/362.a2/VI/Res 1.6/2026 tanggal kosong Juni 2026. Hal ini membuktikan adanya perbuatan tindak pidana Pengeroyokan terhadap Korban. Surat hasil Visum adalah bukti otentik merupakan alat bukti yang sah;
• Barang Bukti Petunjuk/ Elektronik: Rekaman berdurasi 2,30 (dua menit koma tiga puluh detik) yang merekam jelas aksi Pengeroyokan dan wajah para pelaku. Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 1 Tahun 2023, informasi elektronik/dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah;
3. Bahwa secara mengejutkan, Termohon menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: B/3593/VII/Res 1.6/2026/Reskrim tanggal 17 Juli 2026 dengan alasan “bukan merupakan peristiwa pidana” hanya didasarkan atas “pendapat satu orang ahli” yang dihadirkan Termohon, tanpa menguji secara objektif fakta-fakta dari saksi korban, saksi fakta, visum, dan rekaman video yang ada. Pendapat ahli adalah tindakan yang melompati wewenang Hakim (fungsi ajudikasi), dan terkesan memihak atau pelanggaran asas due process of law;
4. Bahwa penyidik melakukan perbuatan kesewenang-wenangan, sebab penerapan pasal saat dimulainya penyelidikan penyidik menerapkan Pasal 466 KUHPidana (Penganiayaan Biasa), sedangan Pemohon membuat laporan polisi “Penganiayaan Secara Bersama-sama” (Pasal 262 ayat (1) KUHPidana) sebagaimana Laporan Polisi Nomor: STTLP/424/IV/2026/SPKT/POLRES PEL. BELAWAN/POLDA SUMUT tanggal 19 April 2026. Hal ini patut diduga kalau Termohon berupaya mengaburkan perkara aquo, demi untuk pemenuhan kepentingan para pelaku/terlapor. Sehingga Termohon mencari-cari alasan untuk menghentikan penyelidikan (SP3) dengan menggunakan pendapat ahli. Fakta, sementara Pemohon telah memiliki dan menyerahkan 4 (empat) alat bukti sah berupa: saksi korban, 3 (tiga) orang saksi fakta, visum, dan bukti petunjuk/elektronik. Oleh kerananya Termohon terkesan tidak jujur, adil , dan memihak atau pelanggaran asas fair trial;
II. ALASAN HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN:
1. Penghentian Penyidikan Dilakukan Secara Sewenang-wenang dan bertentangan dengan Hukum
Bahwa menurut hukum acara pidana, alasan penghentian penyelidikan karena “bukan tindak pidana” hanya dapat dibenarkan apabila dari seluruh rangkaian penyelidikan secara nyata-nyata tidak ditemukan unsur pidana sama sekali. Tindakan Termohon yang mengabaikan 4 (empat) alat bukti yang sah berupa: saksi korban, 3 (tiga) orang saksi fakta, visum, dan rekaman video yang secara limitatif merupakan alat bukti sah menurut Undang-Undang adalah tindakan melanggar asas kecermatan (due process of law);
2. Keterangan Ahli Bukan Alat Bukti Mutlak yang Menihilkan Bukti Lain
Bahwa keterangan ahli (Pasal 235 ayat (1) huruf b KUHAP) sifatnya hanyalah alat bukti penunjang untuk membuat terang suatu perkara, bukan alat bukti yang kekuatannya dapat mengalahkan atau mengesampingkan alat bukti utama yang bersifat kasat mata seperti saksi korban, saksi fakta, visum dokter, dan rekaman video kejadian. Penyidik tidak berwenang menilai secara subjektif sepihak dengan menolak fakta materiil yang didukung bukti visum dan video otentik;
3. Pemenuhan Syarat Minimal Pembuktian Telah Terlampaui
Fakta hukum menunjukkan telah ada lebih 2 (dua) alat bukti yang sah (saksi korban + 3 (tiga) orang saksi fakta + visum + video). Berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan aturan KUHPidana Baru hanya mensyaratkan minimal 2 (dua) bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau melanjutkan perkara ke persidangan. Oleh karena itu, alasan hukum SP3 yang diterbitkan Termohon tidak sah dan batal demi hukum;
III. KESIMPULAN/PERMOHONAN
Berdasarkan alasan-alasan hukum diatas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: B/3593/VII/Res 1.6/2026/Reskrim tanggal 17 Juli 2026 yang diterbitkan oleh TERMOHON;
3. Memerintahkan TERMOHON untuk membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/424/IV/2026/SPKT/Pel. Belawan/ Polda Sumut tanggal 19 April 2026;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan proses hukum selanjutnya hingga melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum;
5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, dengan harapan semoga Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam maupun Hakim yang memeriksa perkara aquo mengabulkan permohonan dari Pemohon, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
|