| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR:
-------------Bahwa Terdakwa DICKY GALIH KUSUMA ALIAS BULUH pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan April dalam tahun 2026 bertempat Dusun VIII Lorong Suko Gang Darmo Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------
- Pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 wib di Dusu VIII Lorong Suko Gang Darmo Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, saksi Torang Hutapea, saksi Charlie Boy Harianja, SH, saksi Sugarlian, SH, dan saksi Jefri Pardamean Karosekali (para saksi penangkap anggota Tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang) menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lakilaki biasanya dipanggil BULUS diduga sebagai pengedar narkotika. Kemudian para saksi panangkap melakukan penyelidikan dan mengetahui jika laki-laki berinisial BULIS tersebut sedang berada disebuah teras rumah dan sedang makan. Kemudian saksi Torang Hutapea dan Tim langsung mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa DICKY GALIH KUSUMA ALIAS BULUH dan saat itu dari bawah meja didepan Terdakwa duduk ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus sedang plastik klip transparan yang berisikan sabu ditaksir berat kotor (bruto) 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram dan 3 (tiga) bungkus kecil plastik klip transparan yang berisikan sabuditaksir berat kotor (bruto) 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan saat ditanyai Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milikTerdakwa, sabu tersebut tersebut diperoleh dari seorang bernama Triyudi Lesmana Alias Yudi dengan cara system kerja dimana setelah Terdakwa terlebih dahulu menerima sabu dari Triyudi Lesmana alias Yudi dan kemudian menjualkannya kembali dan setelah itu Terdakwa bayarkan/setorkan uangnya kepada Triyudi Lesmana Alias Yudi. Selanjutnya para saksi penangkap membawa Terdakwa ke Polresta Deli untuk diproses hukum.
- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan Nomor:125/4/LL/10020/2026 tanggal 14 April 2026 berserta Lampirannya yang dibuat oleh MANGUDUR LUMBAN BATU yang menimbang/penaksir dan diketahui oleh ANNA RESTIAWATY BR SEMBIRING Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN CPP Lubuk Pakam diketahui bahwa 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan bruto 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram netto 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram, 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan brutto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram netto 0,16 (nol koma enam belas) gram an. Terdakwa Dicky Galih Kusuma Alias Bulus.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh BNN RI Pusat Laboratorium Narkotika No. DS20HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli SerdangMedan tanggal 27 April 2026 dengan sampel Pemeriksaan:
- 2 (dua) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih;
Kesimpulan: Hasil pemeriksaan sampel A, B positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----
SUBSIDAIR
-------------Bahwa Terdakwa DICKY GALIH KUSUMA ALIAS BULUH pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan April dalam tahun 2026 bertempat Dusun VIII Lorong Suko Gang Darmo Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------
- Pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 wib di Dusu VIII Lorong Suko Gang Darmo Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, saksi Torang Hutapea, saksi Charlie Boy Harianja, SH, saksi Sugarlian, SH, dan saksi Jefri Pardamean Karosekali (para saksi penangkap anggota Tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang) menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lakilaki biasanya dipanggil BULUS diduga sebagai pengedar narkotika. Kemudian para saksi panangkap melakukan penyelidikan dan mengetahui jika laki-laki berinisial BULIS tersebut sedang berada disebuah teras rumah dan sedang makan. Kemudian saksi Torang Hutapea dan Tim langsung mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa DICKY GALIH KUSUMA ALIAS BULUH dan saat itu dari bawah meja didepan Terdakwa duduk ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus sedang plastik klip transparan yang berisikan sabu ditaksir berat kotor (bruto) 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram dan 3 (tiga) bungkus kecil plastik klip transparan yang berisikan sabuditaksir berat kotor (bruto) 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan saat ditanyai Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milikTerdakwa, sabu tersebut tersebut diperoleh dari seorang bernama Triyudi Lesmana Alias Yudi dengan cara system kerja dimana setelah Terdakwa terlebih dahulu menerima sabu dari Triyudi Lesmana alias Yudi dan kemudian menjualkannya kembali dan setelah itu Terdakwa bayarkan/setorkan uangnya kepada Triyudi Lesmana Alias Yudi. Selanjutnya para saksi penangkap membawa Terdakwa ke Polresta Deli untuk diproses hukum.
- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan Nomor:125/4/LL/10020/2026 tanggal 14 April 2026 berserta Lampirannya yang dibuat oleh MANGUDUR LUMBAN BATU yang menimbang/penaksir dan diketahui oleh ANNA RESTIAWATY BR SEMBIRING Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN CPP Lubuk Pakam diketahui bahwa 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan bruto 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram netto 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram, 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan brutto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram netto 0,16 (nol koma enam belas) gram an. Terdakwa Dicky Galih Kusuma Alias Bulus.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh BNN RI Pusat Laboratorium Narkotika No. DS20HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli SerdangMedan tanggal 27 April 2026 dengan sampel Pemeriksaan:
- 2 (dua) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih;
Kesimpulan: Hasil pemeriksaan sampel A, B positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No. 1 Tahun 2023 Jo. UU NO. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---- |