Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
517/Pid.B/2026/PN Lbp Kiki Octavia Br Butar Butar JERAMIN GINTING als MIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 517/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-57/L.2.14.8/EKU.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Octavia Br Butar Butar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERAMIN GINTING als MIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

         Bahwa ia terdakwa Jeramin Ginting pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Jalan Jamin Ginting Desa Sukamakmur Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 19.00 Wib, anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan dan juga tim gabungan Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas perjudian di Jalan Jamin Ginting Desa Sukamakmur, Kec Sibolangit, kab Deli Serdang dan untuk menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan dan juga tim gabungan Polrestabes Medan menuju lokasi yang sesuai dengan informasi yang diperoleh, setelah sampai di lokasi, saksi Janoslan Hubert Sinaga, saksi Juliper Panjaitan, Dwi Purwanto, Ellys Riky Jaya, dan Boby Satria Sinaga (yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan) selanjutnya disebut sebagai para saksi Polisi melakukan penggrebekan di sebuah warung kopi, dan di warung kopi tersebut para saksi Polisi menemukan adanya aktivitas perjudian jenis Mesin tembak ikan, dan para saksi polisi melihat terdakwa yang pada saat itu baru saja selesai bermain mesin tembak ikan dan langsung mengamankan terdakwa bersama dengan penjaga mesin/ kasir tembak ikan saksi Juni Adinata (berkas terpisah).
  • Bahwa terdakwa yang pada saat itu sedang bermain Judi tembak ikan dengan taruhan sebesar Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah)-, kemudian saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa cara terdakwa bermain judi tembak ikan tersebut adalah dengan cara awalnya terdakwa membeli poin yang paling kecil untuk bermain judi tembak ikan-ikan yaitu nilai 1.000 (seribu poin) seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu kemudian kasir yaitu saksi Juni Adinata (berkas terpisah) mengisi poin dengan menggunakan chip sesuai dengan nilai yang dimintakan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa melakukan permainan tembak ikan, dengan cara mengatur bet tembakan yaitu bet 10 poin, 20 poin, 30 poin, 40 poin, 50 poin, kemudian terdakwa menembak ikan yang ada mesin tersebut, kemudian kalau ikan yang ditembak mati maka terdakwa akan mendapatkan hadiah poin tergantung ikan yang mana mati, contohnya jika yang mati adalah ikan yang kecil maka akan mendapatkan 2 kali lipat dari bet, kalau yang mati adalah ikan yang sedang 10 kali lipat dari bet dan kalau yang mati adalah ikan yang besar maka akan mendapatkan 50 kali lipat dari bet yang sebelumnya sudah dipasangkan oleh terdakwa, dan selanjutnya pemain akan mengumpulkan jumlah point, dan jumlah hadiah poin tersebut dapat ditukarkan kembali kepada terdakwa dengan nilai 1.000,- (seribu point) seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan jikalau terdakwa ingin menghentikan permainan tembak ikan tersebut terdakwa akan memanggil Kasir/ Penjaga Juni Adinata (berkas terpisah) dan jumlah poin terakhir tersebutlah yang ditukarkan kepada Kasir nantinya.
  • Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa melakukan permainan judi tembak ikan di tempat tersebut sudah 2 (dua) bulan kurang lebih dan bahwa permainan judi tembak ikan yang dilakukan oleh terdakwa JERAMIN GINTING tidak ada mendapat ijin dari pemerintah atau pihak yang berwenang.

---- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf  A  Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------

 

A T A U

Kedua  :                

           Bahwa ia terdakwa Jeramin Ginting pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Jalan Jamin Ginting Desa Sukamakmur Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 19.00 Wib, anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan dan juga tim gabungan Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di Jalan Jamin Ginting Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang dan untuk menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan dan juga tim gabungan Polrestabes Medan menuju ke lokasi yang sesuai dengan informasi yang diperoleh.  Setelah sampai di lokasi, saksi Janoslan Hubert Sinaga, saksi Juliper Panjaitan, saksi Dwi Purwanto, saksi Ellys Riky Jaya, dan saksi Boby Satria Sinaga (yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan) selanjutnya disebut sebagai para saksi Polisi melakukan penggrebekan di sebuah warung kopi, dan di warung kopi tersebut para saksi Polisi menemukan adanya aktivitas perjudian jenis Mesin tembak ikan, lalu melihat terdakwa yang pada saat itu baru saja selesai bermain mesin judi tembak ikan bersama dengan penjaga mesin/ kasir tembak ikan yaitu saksi Juni Adinata (berkas terpisah), dan langsung mengamankannya.
  • Bahwa terdakwa saat itu sedang bermain Judi tembak ikan dengan taruhan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan kemudian berdasarkan introgasi terhadap terdakwa bahwa cara terdakwa untuk bermain judi tembak ikan tersebut adalah dengan cara pertama sekali terdakwa membeli poin dan pembelian poin yang paling kecil untuk bermain judi tembak ikan-ikan yaitu nilai 1.000 (seribu poin) dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu kemudian kasir yaitu saksi Juni Adinata (berkas terpisah) mengisi poin dengan menggunakan chip sesuai dengan nilai yang dimintakan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa melakukan permainan tembak ikan, dengan cara mengatur bet tembakan yaitu bet 10 poin, 20 poin, 30 poin, 40 poin, 50 poin, kemudian terdakwa menembak ikan yang ada mesin tersebut, lalu  jikalau ikan yang ditembak mati maka terdakwa akan mendapatkan hadiah poin tergantung ikan yang mana mati, contohnya jika yang mati adalah ikan yang kecil maka akan mendapatkan 2 kali lipat dari bet, kalau yang mati adalah ikan yang sedang 10 kali lipat dari bet dan kalau yang mati adalah ikan yang besar maka akan mendapatkan 50 kali lipat dari bet yang sebelumnya sudah dipasangkan oleh terdakwa, dan selanjutnya pemain akan mengumpulkan jumlah point, dan jumlah hadiah poin tersebut dapat ditukarkan kembali kepada terdakwa dengan nilai 1.000,- (seribu point) seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan jikalau terdakwa ingin menghentikan permainan tembak ikan tersebut terdakwa akan memanggil Kasir/ Penjaga Juni Adinata (berkas terpisah) dan jumlah poin terakhir tersebutlah yang ditukarkan kepada Kasir nantinya.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tembak ikan di tempat tersebut sudah kurang lebih 2 (dua) bulan dan dalam bermain judi tembak ikan terdakwa tidak membutuhkan ketangkasan melainkan hanya berdasarkan untung-untungan saja yang bertujuan untuk menang dan mendapatkan hadiah uang.
  • Bahwa permainan judi tembak ikan yang dilakukan oleh terdakwa Jeramin Ginting tidak ada mendapat ijin dari pemerintah atau pihak yang berwenang.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----

   
Pihak Dipublikasikan Ya