1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau mengganti nama orangtua perempuannya yang tercatat pada Kartu Keluarga Muhammad Willy semula Hadijah diperbaiki atau diganti Zahara.
3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang atau Kantor Kecamatan Namorambe untuk memperbaiki dan atau menggati nama orangtua perempuan Muhammad Willy menjadi Zahara setelah menerima Salinan penetapan agar dibuat catatan dalam register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon sesuai peraturan yang berlaku.
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|