Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
460/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. DANIAL GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 460/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1381/L.2.14.9/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIAL GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa DANIAL GINTING pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 sekira pukul 14.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Serba Jadi I Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

---- Bahwa sebelumnya saksi Sorimuda Siregar, saksi Haryono Suprapto, saksi Marensius D. Lumban Gaol dan saksi Hengky Setiawan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Danial Ginting sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Serba Jadi I Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 sekira pukul 14.15 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut kemudian para saksi menyamar sebagai pembeli dan memesan shabu-shabu kepada Terdakwa namun pada saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan shabu-shabu tersebut kepada para saksi saat itu juga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan total berat seluruhnya 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram dari tangan kiri Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari ILHAM (dalam lidik) sebanyak 2 (dua) bungkus seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bagi menjadi bentuk paket kecil untuk Terdakwa jual kembali seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.140.000,- (seratus empat  puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa Danial Ginting yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 06 Nopember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Danial Ginting berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika  Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8084/NNF/2025 tanggal 17 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram milik terdakwa Danial Ginting benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa DANIAL GINTING pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 sekira pukul 14.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Serba Jadi I Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa sebelumnya saksi Sorimuda Siregar, saksi Haryono Suprapto, saksi Marensius D. Lumban Gaol dan saksi Hengky Setiawan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Danial Ginting ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Serba Jadi I Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 sekira pukul 14.15 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerk gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari  Terdakwa disita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisikan shabu-shabu3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari ILHAM (dalam lidik), kemudian terdakwa Danial Ginting yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 06 Nopember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Danial Ginting berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika  Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8084/NNF/2025 tanggal 17 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram milik terdakwa Danial Ginting benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya