| Dakwaan |
Dakwaan :
PRIMAIR
-----Bahwa ia Terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN bersama-sama dengan saksi IRPAN HAMID Alias ASENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan BOB Alias BOLOT (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan Hotel Ananda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 9,72 (sembilan koma tujuh dua) Gram, yang dilakukan terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa sebelumnya terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN menghubungi saksi IRPAN HAMID Alias ASENG melalui whatsapp lalu terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN menyuruh saksi IRPAN HAMID Alias ASENG untuk mengantarkan narkotika jenis sabu untuk terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN jual kepada pembeli lalu terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN dan saksi IRPAN HAMID Alias ASENG sepakat untuk bertemu di depan indomaret yang berada di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, kemudian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib saksi IRPAN HAMID Alias ASENG bertemu dengan terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN lalu saksi IRPAN HAMID Alias ASENG menyerahkan 1 (satu) plastik klip tembus pandang berisi sabu yang dibalut dengan plastik assoy warna biru sebanyak 4 (empat) buah kemudian dibalut dengan lakban warna kuning kepada terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN lalu terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN menerima 1 (satu) plastik klip tembus pandang berisi sabu yang dibalut dengan plastik assoy warna biru sebanyak 4 (empat) buah kemudian dibalut dengan lakban warna kuning tersebut dengan tangan kanan terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.30 pada saat terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN sedang menunggu pembeli di depan Hotel Ananda Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang lalu datang saksi REDI YUDHA, saksi BUDI SYAHPUTRA dan saksi CORNELIUS C. GINTING (ketiganya anggota Polri Ditresnarkoba Polda Sumut) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN menjual narkotika jenis sabu di depan Hotel Ananda Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang kemudian saksi REDI YUDHA, saksi BUDI SYAHPUTRA dan saksi CORNELIUS C. GINTING langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti yang dikuasai dari tangan kanan terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN berupa 11 (sebelas) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 9,72 (sembilan koma tujuh dua) gram dengan rincian bungkus pertama berat bersih (Netto) 2,97 (dua koma sembilan tujuh) Gram, bungkus kedua berat bersih (Netto) 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram, bungkus ketiga berat bersih (Netto) 0,83 (nol koma delapan tiga) Gram, bungkus keempat berat bersih (Netto) 0,81 (nol koma delapan satu) Gram, bungkus kelima berat bersih (Netto) 0,37 (nol koma tiga tujuh) Gram, bungkus keenam berat bersih (Netto) 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram, bungkus ketujuh berat bersih (Netto) 0,8 (nol koma delapan) Gram, bungkus kedelapan berat bersih (Netto) 0,81 (nol koma delapan satu) Gram, bungkus kesembilan berat bersih (Netto) 0,75 (nol koma tujuh lima) Gram, bungkus kesepuluh berat bersih (Netto) 0,42 (nol koma empat dua) Gram, bungkus kesebelas berat bersih (Netto) 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram, 2 (dua) buah plastik klip tembus pandang kosong, Uang tunai sejumlah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak empat lembar dan uang pecahan lima ribu rupiah sebanyak empat lembar, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah dompet kain warna biru dongker, 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX tipe SMART10 warna hitam nomor kartu 082379316907 IMEI1 352565691031551 IMEI2 352565687524914. Selanjutnya saksi REDI YUDHA, saksi BUDI SYAHPUTRA dan saksi CORNELIUS C. GINTING menginterogasi terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN dan terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN peroleh dari saksi IRFAN HAMID Alias ASENG. Kemudian saksi REDI YUDHA, saksi BUDI SYAHPUTRA dan saksi CORNELIUS C. GINTING melakukan pengembangan dan membawa terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN untuk mencari keberadaan saksi IRPAN HAMID Alias ASENG dan sekira pukul 01.30 Wib saksi REDI YUDHA, saksi BUDI SYAHPUTRA dan saksi CORNELIUS C. GINTING melakukan penangkapan terhadap saksi IRPAN HAMID Alias ASENG di depan Hotel Bukit Permai yang berada di Jalan Jamin Ginting Gg. Ndokum Siroga Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi IRPAN HAMID Alias ASENG telah ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone android merk VIVO tipe Y03t warna hitam nomor kartu 081269453180 082299190675 IMEI1 8662 4507 3687 414 IMEI2 8662 4507 3687406. Selanjutnya terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN dan saksi IRPAN HAMID Alias ASENG berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa 11 (sebelas) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 9,72 (sembilan koma tujuh dua) gram dengan rincian dengan rincian bungkus pertama berat bersih (Netto) 2,97 (dua koma sembilan tujuh) Gram, bungkus kedua berat bersih (Netto) 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram, bungkus ketiga berat bersih (Netto) 0,83 (nol koma delapan tiga) Gram, bungkus keempat berat bersih (Netto) 0,81 (nol koma delapan satu) Gram, bungkus kelima berat bersih (Netto) 0,37 (nol koma tiga tujuh) Gram, bungkus keenam berat bersih (Netto) 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram, bungkus ketujuh berat bersih (Netto) 0,8 (nol koma delapan) Gram, bungkus kedelapan berat bersih (Netto) 0,81 (nol koma delapan satu) Gram, bungkus kesembilan berat bersih (Netto) 0,75 (nol koma tujuh lima) Gram, bungkus kesepuluh berat bersih (Netto) 0,42 (nol koma empat dua) Gram, bungkus kesebelas berat bersih (Netto) 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram tersebut saksi IRPAN HAMID Alias ASENG peroleh dari BOB Alias BOLOT (DPO) lalu saksi IRPAN HAMID Alias ASENG serahkan kepada terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) / gram dan akan terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN jual kepada pembeli adalah dengan harga eceran yaitu paket seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), paket seharga Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), paket seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan juga tergantung dengan pesanan si pembeli dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) / gram sedangkan saksi IRPAN HAMID Alias ASENG akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) / gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN bersama-sama dengan saksi IRPAN HAMID Alias ASENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan BOB Alias BOLOT (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/37-C/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 21 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 21 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Amplas Nomor : 16 /10163/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN dan saksi IRPAN HAMID Alias ASENG yaitu berupa 11 (sebelas) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 9,72 (sembilan koma tujuh dua) gram dengan rincian dengan rincian bungkus pertama berat bersih (Netto) 2,97 (dua koma sembilan tujuh) Gram, bungkus kedua berat bersih (Netto) 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram, bungkus ketiga berat bersih (Netto) 0,83 (nol koma delapan tiga) Gram, bungkus keempat berat bersih (Netto) 0,81 (nol koma delapan satu) Gram, bungkus kelima berat bersih (Netto) 0,37 (nol koma tiga tujuh) Gram, bungkus keenam berat bersih (Netto) 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram, bungkus ketujuh berat bersih (Netto) 0,8 (nol koma delapan) Gram, bungkus kedelapan berat bersih (Netto) 0,81 (nol koma delapan satu) Gram, bungkus kesembilan berat bersih (Netto) 0,75 (nol koma tujuh lima) Gram, bungkus kesepuluh berat bersih (Netto) 0,42 (nol koma empat dua) Gram, bungkus kesebelas berat bersih (Netto) 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 474/NNF/2026, tanggal 02 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA, S.T, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 9,72 (sembilan koma tujuh dua) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN dan IRPAN HAMID Alias ASENG berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------
SUBSIDAIR
----Bahwa ia Terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN bersama-sama dengan saksi IRPAN HAMID Alias ASENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan BOB Alias BOLOT (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan Hotel Ananda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 9,72 (sembilan koma tujuh dua) Gram, yang dilakukan terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa sebelumnya terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN menghubungi saksi IRPAN HAMID Alias ASENG melalui whatsapp lalu terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN menyuruh saksi IRPAN HAMID Alias ASENG untuk mengantarkan narkotika jenis sabu untuk terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN jual kepada pembeli lalu terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN dan saksi IRPAN HAMID Alias ASENG sepakat untuk bertemu di depan indomaret yang berada di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, kemudian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib saksi IRPAN HAMID Alias ASENG bertemu dengan terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN lalu saksi IRPAN HAMID Alias ASENG menyerahkan 1 (satu) plastik klip tembus pandang berisi sabu yang dibalut dengan plastik assoy warna biru sebanyak 4 (empat) buah kemudian dibalut dengan lakban warna kuning kepada terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN lalu terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN menerima 1 (satu) plastik klip tembus pandang berisi sabu yang dibalut dengan plastik assoy warna biru sebanyak 4 (empat) buah kemudian dibalut dengan lakban warna kuning tersebut dengan tangan kanan terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.30 pada saat terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN sedang menunggu pembeli di depan Hotel Ananda Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang lalu datang saksi REDI YUDHA, saksi BUDI SYAHPUTRA dan saksi CORNELIUS C. GINTING (ketiganya anggota Polri Ditresnarkoba Polda Sumut) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN menjual narkotika jenis sabu di depan Hotel Ananda Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang kemudian saksi REDI YUDHA, saksi BUDI SYAHPUTRA dan saksi CORNELIUS C. GINTING langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti yang dikuasai dari tangan kanan terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN berupa 11 (sebelas) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 9,72 (sembilan koma tujuh dua) gram dengan rincian bungkus pertama berat bersih (Netto) 2,97 (dua koma sembilan tujuh) Gram, bungkus kedua berat bersih (Netto) 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram, bungkus ketiga berat bersih (Netto) 0,83 (nol koma delapan tiga) Gram, bungkus keempat berat bersih (Netto) 0,81 (nol koma delapan satu) Gram, bungkus kelima berat bersih (Netto) 0,37 (nol koma tiga tujuh) Gram, bungkus keenam berat bersih (Netto) 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram, bungkus ketujuh berat bersih (Netto) 0,8 (nol koma delapan) Gram, bungkus kedelapan berat bersih (Netto) 0,81 (nol koma delapan satu) Gram, bungkus kesembilan berat bersih (Netto) 0,75 (nol koma tujuh lima) Gram, bungkus kesepuluh berat bersih (Netto) 0,42 (nol koma empat dua) Gram, bungkus kesebelas berat bersih (Netto) 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram, 2 (dua) buah plastik klip tembus pandang kosong, Uang tunai sejumlah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak empat lembar dan uang pecahan lima ribu rupiah sebanyak empat lembar, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah dompet kain warna biru dongker, 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX tipe SMART10 warna hitam nomor kartu 082379316907 IMEI1 352565691031551 IMEI2 352565687524914. Selanjutnya saksi REDI YUDHA, saksi BUDI SYAHPUTRA dan saksi CORNELIUS C. GINTING menginterogasi terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN dan terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN peroleh dari saksi IRFAN HAMID Alias ASENG. Kemudian saksi REDI YUDHA, saksi BUDI SYAHPUTRA dan saksi CORNELIUS C. GINTING melakukan pengembangan dan membawa terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN untuk mencari keberadaan saksi IRPAN HAMID Alias ASENG dan sekira pukul 01.30 Wib saksi REDI YUDHA, saksi BUDI SYAHPUTRA dan saksi CORNELIUS C. GINTING melakukan penangkapan terhadap saksi IRPAN HAMID Alias ASENG di depan Hotel Bukit Permai yang berada di Jalan Jamin Ginting Gg. Ndokum Siroga Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi IRPAN HAMID Alias ASENG telah ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone android merk VIVO tipe Y03t warna hitam nomor kartu 081269453180 082299190675 IMEI1 8662 4507 3687 414 IMEI2 8662 4507 3687406. Selanjutnya terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN dan saksi IRPAN HAMID Alias ASENG berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN bersama-sama dengan saksi IRPAN HAMID Alias ASENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan BOB Alias BOLOT (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/37-C/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 21 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 21 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Amplas Nomor : 16 /10163/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN dan saksi IRPAN HAMID Alias ASENG yaitu berupa 11 (sebelas) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 9,72 (sembilan koma tujuh dua) gram dengan rincian dengan rincian bungkus pertama berat bersih (Netto) 2,97 (dua koma sembilan tujuh) Gram, bungkus kedua berat bersih (Netto) 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram, bungkus ketiga berat bersih (Netto) 0,83 (nol koma delapan tiga) Gram, bungkus keempat berat bersih (Netto) 0,81 (nol koma delapan satu) Gram, bungkus kelima berat bersih (Netto) 0,37 (nol koma tiga tujuh) Gram, bungkus keenam berat bersih (Netto) 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram, bungkus ketujuh berat bersih (Netto) 0,8 (nol koma delapan) Gram, bungkus kedelapan berat bersih (Netto) 0,81 (nol koma delapan satu) Gram, bungkus kesembilan berat bersih (Netto) 0,75 (nol koma tujuh lima) Gram, bungkus kesepuluh berat bersih (Netto) 0,42 (nol koma empat dua) Gram, bungkus kesebelas berat bersih (Netto) 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 474/NNF/2026, tanggal 02 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA, S.T, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 9,72 (sembilan koma tujuh dua) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama NOVAN ORLANDA SEMBIRING Alias NOPAN dan IRPAN HAMID Alias ASENG berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------ |