Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Lbp SYAFRIAL PASHA, SS KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA RESOR PELABUHAN BELAWAN SEKTOR MEDAN LABUHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1SYAFRIAL PASHA, SS
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA RESOR PELABUHAN BELAWAN SEKTOR MEDAN LABUHAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                 : SYAFRIAL PASHA, SS
NIK                : 1207261803720007
Jenis Kelamin        : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir     : Medan 18 – 03 – 1972
Pekerjaan            : Wiraswasta
Agama             : Islam 
Alamat         : Dusun III Jln Ampera Gg Sawit Pasar 6, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Untuk selanjutnya disebut ………………………………………………………PEMOHON.;

Dalam hal ini telah memberikan Kuasa berdasarkan Surat Kuasa terlampir kepada :
1.    GINDO NADAPDAP, SH, MH. ;
2.    ARISVANDI, SH. ;
3.    SAIFUL AMRI, SH. ;
4.    FAHRUNNISA HARAHAP, SH. ;
5.    IAN MANUEL PURBA, SH. ;
6.    NICO CORNELIUS TINAMBUNAN, SH ;
Masing-masing adalah Advokat/ Penasihat Hukum pada Kantor Hukum : GINDO NADAPDAP & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Pertahanan No. 148, Patumbak Kp, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. 
Dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN, terhadap :
KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA RESOR PELABUHAN BELAWAN SEKTOR MEDAN LABUHAN, berkedudukan di Jalan Titi Pahlawan No 1, Kel. Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan. 
Untuk selanjutnya disebut ……………………………………………………..TERMOHON.;
?
Adapun alasan-alasan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :
A.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
1.    Bahwa Pasal 1 angka (15) Undang Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyatakan : “Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
2.    Bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 158 Undang Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan : “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai : a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa” ;
3.    Bahwa bentuk upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) meliputi :
a.    Penetapan Tersangka ;
b.    Penangkapan ;
c.    Penahanan ;
d.    Penggeledahan ;
e.    Penyitaan ;
f.    Penyadapan ;
g.    Pemeriksaan surat ;
h.    Pemblokiran ; dan
i.    Larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.
B.    FAKTA HUKUM YANG MENJADI DASAR PERMOHONAN PRAPERADILAN.
1.    Bahwa Termohon telah melakukan penangkapan secara paksa kepada Pemohon pada tanggal 12 Januari 2026 sekitar Pukul 15.30 WIB hingga Pukul 20.00 WIB di kediaman Pemohon di Jalan Veteran Pasar 10 Gg Melur, Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

2.    Bahwa Penangkapan Pemohon dilakukan oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Medan Labuhan dengan identitas sebagai berikut :
?    IPDA H SIMATUPANG, SH. NRP 810880400 Penyidik ;
?    AIPTU INDRA TARIGAN. NRP 75010412 Penyidik ;
?    AIPDA DAYAN P SIAHAAN NRP 81020783 Penyidik ;
?    AIPDA MUHAMMAD NUH. NRP 83040834 Penyidik ;
3.    Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Petugas Kepolisian hanya memperlihatkan Surat Tugas Penangkapan yang ditandatangani oleh Kapolsek Medan Labuhan tanpa ada memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada Pemohon sebagai Tersangka. 
4.    Bahwa Surat Perintah Penangkapan tersebut baru diberikan kemudian kepada Pemohon (ic Tersangka) pada tanggal 14 Januari 2026 yaitu 2 hari setelah penangkapan.
5.    Bahwa selanjutnya Kuasa Pemohon mempertanyakan alasan dan dasar Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, karena Pemohon belum pernah menerima Surat Penetapan Tersangka yang ditanda tangani oleh Penyidik dan sebelumnya Pemohon juga belum pernah menerima Surat Panggilan untuk diperiksa baik sebagai Terlapor, Saksi maupun sebagai Tersangka. 
6.    Bahwa meskipun Petugas Kepolisian tidak pernah memberikan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penangkapan, pada pukul 20.00 Wib Termohon tetap melakukan penangkapan dengan membawa Pemohon secara paksa ke Kantor Polsek Medan Labuhan dengan mengerahkan tambahan petugas kepolisian dari Polsek Medan Labuhan sebanyak + 20 orang personil diluar nama-nama sesuai Surat Perintah Tugas Penangkapan. 
7.    Bahwa pada sekitar Pukul 01.00 Wib, hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, Termohon melakukan pemeriksaan kepada Pemohon dan selanjutnya pada Pukul 04.00 WIB setelah pemeriksaan selesai dilakukan, Termohon melakukan penahanan kepada Pemohon.
8.    Bahwa setelah adanya Surat Perintah Penangkapan, Pemohon baru mengetahui jika Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/286/XII/Res. 1.6/2025, pada tanggal 31 Desember 2025.
?
9.    Bahwa Pemohon tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Termohon, padahal menurut Pasal 14 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan”.
C.    TENTANG PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH.    
1.    Bahwa perlu menjadi perhatian dari Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan ini bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor. SP.Sidik/286/XII/Res. 1.6/2025 dan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap 456/XII/Res.1.6/2025, tanggal 31-12-2025 atas nama Syafrial Pasha, S.S, diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga Pemohon akan berpedoman kepada undang-undang tersebut sebagai dasar untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon.
2.    Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), prosedur penetapan tersangka dimulai dari tahap penyelidikan yang bertujuan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang dilaporkan atau diadukan merupakan tindak pidana atau bukan sehingga bisa dilanjutkan ke tindakan penyidikan untuk menemukan tersangkanya. Menurut Pasal 1 angka (5) Undang-Undang tersebut, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
3.    Bahwa menurut Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara :
a    pengolahan TKP;
b    pengamatan (observasi);
c    wawancara (interview);
d    pembuntutan (surveillance);
e    penyamaran (under cover);
f    pelacakan (tracking); dan/atau
g    penelitian dan analisis dokumen.

4.    Bahwa faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penyelidikan yaitu berupa tindakan pengolahan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Veteran Gg. Melur Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang.
5.    Bahwa selain itu, Pemohon juga tidak pernah diwawancarai (interview) / atau diminta Klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Terlapor atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh RAHMA DEWI dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/935/XI/2025/SU/Pel.Blw/Sek. Mdn. Lab/Res.Pel. Blwn/Poldasu, tanggal 19 November 2025.
6.    Bahwa meskipun Termohon tidak melakukan kegiatan penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/935/XI/2025/SU/Pel.Blw/Sek. Mdn. Lab/Res.Pel. Blwn/Poldasu, tanggal 19 November 2025 a.n RAHMA DEWI tersebut, Termohon tetap melanjutkan Laporan Polisi tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. SP.Sidik/286/XII/Res. 1.6/2025, pada tanggal 31 Desember 2025.
7.    Bahwa dengan demikian, oleh karena penetapan Tersangka terhadap Pemohon melalui Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap 456/XII/Res.1.6/2025, tanggal 31-12-2025, tidak melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu, maka penetapan tersebut adalah cacat formil dan harus dibatalkan demi hukum;
8.    Bahwa disamping itu, menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Secara sederhana, untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka harus berdasarkan adanya “bukti permulaan”.
9.    Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan apa yang dimaksud dengan “bukti permulaan” yaitu sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan Nomor  21/PUU/XII/2014, yang berbunyi sebagai berikut :   
?    “Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal  1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
?    “Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal  1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
10.    Bahwa dengan demikian, apabila Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dihubungkan dengan amar Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 tersebut, maka seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
11.    Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penyidik baru dapat menetapkan seseorang sebagai Tersangka setelah melakukan tindakan penyidikan dan dari tindakan penyidikan tersebut Penyidik berhasil memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti. Hal tersebut berdasarkan rumusan Pasal 1 angka (2) undang-undang tersebut, yang berbunyi sebagai berikut :
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
12.    Bahwa Pemohon dengan segala hormat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Hakim Pemeriksa Praperadilan Permohonan ini agar benar-benar mencermati   bahwa   penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/286/XII/Res. 1.6/2025 dan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap 456/XII/Res.1.6/2025, tanggal 31-12-2025 tentang penetapan Pemohon sebagai Tersangka dilakukan pada waktu yang bersamaan yaitu pada tanggal 31 Desember 2025.
13.    Bahwa melihat penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor. SP.Sidik/286/XII/Res. 1.6/2025 dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap456/XII/Res.1.6/2025, dilakukan pada waktu yang bersamaan, maka sesungguhnya Termohon tidak pernah melakukan tindakan penyidikan untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti dan oleh karena itu Termohon juga tidak pernah memperoleh 2 alat bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
14.    Bahwa selain harus memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1), penetapan tersangka juga harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, sebagaimana pertimbangan Mahkamah Kontitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU/XII/2014 paragraf (3.14) pada angka 5 halaman 97 yang berbunyi:  
“KUHAP sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah merumuskan sejumlah hak tersangka/ terdakwa sebagai pelindung terhadap kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Namun demikian, masih terdapat beberapa frasa yang memerlukan penjelasan agar terpenuhi asas lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam hukum pidana agar melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyelidik   maupun penyidik, khususnya frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Ketentuan dalam KUHAP tidak   memberi penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yaitu minimal dua alat bukti, seperti ditentukan dalam Pasal 44 ayat (2) yang   menyatakan, “Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, … dst”. Satu-satunya pasal yang menentukan   batas minimum bukti adalah dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti …  dst”;  Oleh  karena  itu,  dengan  berdasarkan  pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah,  agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana  ditentukan  dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi  asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP  dan  disertai  dengan  pemeriksaan  calon  tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka.”
“Menimbang bahwa pertimbangan mahkamah yang menyertakan pemeriksaan CALON TERSANGKA disamping minimum dua alat bukti tersebut diatas adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum orang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik”.
15.     Bahwa faktanya Pemohon tidak pernah diberi kesempatan oleh Termohon untuk   dimintai keterangan/memberikan keterangan yang seimbang sebagai CALON TERSANGKA atas dugaan tindak pidana yang disangkakan Termohon kepada Pemohon. Oleh karena itu, perbuatan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya kepada Pemohon sebagai CALON TERSANGKA merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
16.    Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, penetapan tersangka terhadap Pemohon    tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 karena Termohon tidak melakukan pemeriksaan kepada Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Calon Tersangka. Sehingga dengan demikian tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
D.    TENTANG PENANGKAPAN TERHADAP PEMOHON TIDAK SAH 
1.    Bahwa selanjutnya tindakan Termohon yang melakukan upaya paksa Penangkapan terhadap Pemohon dengan hanya membawa surat tugas Penangkapan tanpa adanya dilengkapi dengan surat Penangkapan adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 95 ayat (2) Undang Undang No 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan : Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat Perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi :
a. identitasTersangka;
b. alasan Penangkapan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan
d. tempat Tersangka diperiksa.
2.    Bahwa perbuatan Termohon yang mentersangkakan Pemohon namun tidak Pernah melakukan pemanggilan kepada Pemohon dan tidak pernah memberikan surat Penetapan Tersangka Pemohon dan langsung melakukan upaya Paksa Penangkapan adalah menghilangkan azas Praduga tak bersalah yang mana hal ini bertentangan dengan Pasal 91Undang Undang No 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : “Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah”.
3.    Bahwa selanjutnya tindakan Termohon yang Melakukan Penangkapan Pemohon disertai selanjutnya dengan penahanan, dan dari uraian Pemohon bahwa Pemohon belum pernah dilakukan Pemanggilan adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan  Pasal 100 ayat (5) huruf (a) Undang Undang No 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)yang menyatakan :“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan Tindak Pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa : a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua)kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
4.    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon berpendapat  Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon tanpa didahului adanya olah TKP,Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP), Pemanggilan terhadap Pemohon disertai Surat Penetapan Tersangka Pemohon serta surat Penangkapan pada saat terjadinya Penangkapan adalah tindakan cacat Hukum yang dilakukan Termohon, sehingga perbuatan tersebut menjadi tidak sah hingga batal demi hukum.
5.    Bahwa dikarenakan Upaya paksa Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tindakan yang tidak sah dan harus batal demi Hukum, maka Pemohon dengan segala hormat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Hakim Pemeriksa Praperadilan Permohonan agar menyatakan Penangkapan dan Penahanan Pemohon tidak sah dan batal demi Hukum 
E.    TENTANG TUNTUTAN REHABILITASI NAMA BAIK PEMOHON :
1.    Bahwa oleh karena tindakan Penetapan Tersangka dan Penangkapan atas diri Pemohon adalah tidak sah maka Pemohon berhak menuntut agar Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon dengan membuat pengumuman permintaan maaf di salah satu surat kabar nasional yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
2.    Bahwa tuntutan Rehabilitasi yang diajukan oleh Pemohon ini sangat patut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai bentuk pengawasan dan peringatan kepada Termohon agar dalam melakukan tindakan Penetapan Tersangka dan Penangkapan benar-benar memperhatikan dan melaksanakan ketentuan perundangan-undangan secara murni dan konsekuen.
F.    PERMOHONAN
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta berkenan untuk memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor.S.Tap456/XII/Res.1.6/2025, tanggal 31-12-2025 adalah tidak sah sehingga batal demi hukum;
3.    Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon pada hari Senin Tanggal 12 Januari 2026 adalah tidak sah sehingga batal demi hukum;
4.    Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh Proses penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP; 
5.    Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dengan membuat pengumuman permintaan maaf di salah satu surat kabar nasional yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
6.    Membebankan segala biaya perkara kepada Termohon.
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya