| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Kelahiran Anak Pemohon yang tertulis di Akta Kelahiran Anak Pemohon (LULUH MUKTI) Nomor: 1207-LT-18032019-0148 yang dikeluarkan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang Tertanggal 13 Januari 2021 dan pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1207321509090345 yang dikeluarkan oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang Tertanggal 22 Januari 2021, yang semula tertulis Tahun 2009 menjadi Tahun 2010 sesuai Ijazah Sekolah Dasar (SD) Nomor: DN-07/D-SD/K13/0082912 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nomor: DN-07/D-SMP/K13/24/0027330.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Tahun Kelahiran Anak Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan Catatan Pinggir di dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon atau agar dapat menerbitkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang baru.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon, atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|