| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 194/Pid.B/2026/PN Lbp | MELISA BATUBARA, SH. | SURIA SYAHPUTRA Alias SURYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||||
| Nomor Perkara | 194/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-859/L.2.14/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Kesatu : Bahwa ia terdakwa SURIA SYAHPUTRA alias SURYA pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 03.35 Wib atau setidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jl. Sultan Serdang pasar IX Desa Buntu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakbiatkan maut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------- Bermula pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa SURIA SYAHPUTRA alias SURYA bersama NIKO Alias UPEL (belum tertangkap) pergi membeli Rokok dan mengisi saldo Dana ke Warung MAMAK yang berada Jl. Sultan Serdang pasar IX Desa Buntu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, sekira pukul Sekira pukul 03.15 Wib saat sampai di warung Mamak tersebut NIKO Alias UPEL turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa menunggu di atas sepeda motor.Setelah NIKO Alias UPEL selesai membeli rokok dan mengisi saldo dana diwarung MAMAK tersebut.lalu NIKO Alias UPEL kembali ke sepeda motor dan menyalakan sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sambil berjalan kedepan sepeda motor sambil menunjuk kearah patahan batu bata tersebut sambil mengatakan kepada kepada NIKO Alias UPEL “KESITU AJA AKU NAIKNYA,AKU MAU AMBIL BATU”. Setelah mesin sepeda motor tersebut menyala, NIKO Alias UPEL langsung memajukan sepeda motornya kearah patahan batu batu tersebut dengan menutupi batu tersebut dengan ban depan sepeda motor tersebut. Setelah berhasil ditutupi NIKO Alias UPEL dengan ban depan sepeda motor tersebut, terdakwa langsung mengambil patahan batu bata tersebut dengan tangan kanan terdakwa dan terdakwa langsung naik dibonceng diatas sepeda motor. Kemudian terdakwa meletakkan patahan batu bata tersebut ditengah antara kedua paha terdakwa. Selanjutnya NIKO Alias UPEL melajukan sepeda motornya kearah kayu besar dengan arah berlawanan arah jalan untuk kembali kewarung tuak tersebut. Sekira pukul 03.35 Wib terdakwa melihat dari arah depan ada sepeda motor yang melaju dengan sangat kencang dan ketika itu korban SYAHPUTRA ANUGERAH GEA dibonceng oleh saksi FAJAR HANDOKO. Melihat tersebut terdakwa langsung memegang patahan batu bata tersebut ditangan kanan terdakwa, lalu saat sepeda motor yang dikendarai NIKO Alias UPEL berpapasan dengan sepeda motor korban. Terdakwa langsung berdiri dikedua cagak kaki sepeda motor tersebut dan langsung melempar batu bata tersebut kearah kepala korban dan mengenai samping kiri kepala korban. Yang mengakibatkan korban jatuh dari sepeda motor dan terguling di aspal, namun ketika itu saksi FAJAR HANDOKO terus melaju untuk mencari bantuan sedang terdakwa bersama dengan NIKO Alias UPEL melarikan diri, akibat perbuatan terdakwa bersama NIKO alias UPEL maka korban SYAHPUTRA ANUGERAH GEA mengalami luka lecet di kepala, anggota gerak atas dan bawah, dijumpai luka robek pada dahi kanan, tungkai bawah kiri, dijumpai patah tulang betis dan tulang kering kiri, dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan dalam pada permukaan kulit kepala sisi dalam kanan, dijumpai pecah berkeping tulang tengkorak kepala kanan, dijumpai pecah tulang dasar tulang tengkorak kepala setentang puncak tulang bola mata kanan dan kiri, dijumpai darah dan bekuan darah di atas selaput tebal otak dan dibawah selaput tebal otak, dijumpai darah dan bekuan darah dibawah selaput tipis otak, pada pengirisan otak besar dijumpai bintik-bintik perdarahan, penyebab kematian korban mati lemas oleh karena perdarahan pada rongga kepala disertai pecah berkeping tulang tengkorak kepala dan dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Kota Medan Nomor : 88/IKFM/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ismurrizal, SH, Sp.F, M.H dengan mengingat sumpah jabatan --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (4) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------
Atau Kedua : Bahwa ia terdakwa SURIA SYAHPUTRA alias SURYA pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 03.35 Wib atau setidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jl. Sultan Serdang pasar IX Desa Buntu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---- Bermula pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa SURIA SYAHPUTRA alias SURYA bersama NIKO Alias UPEL (belum tertangkap) pergi membeli Rokok dan mengisi saldo Dana ke Warung MAMAK yang berada Jl. Sultan Serdang pasar IX Desa Buntu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, sekira pukul Sekira pukul 03.15 Wib saat sampai di warung Mamak tersebut NIKO Alias UPEL turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa menunggu di atas sepeda motor.Setelah NIKO Alias UPEL selesai membeli rokok dan mengisi saldo dana diwarung MAMAK tersebut.lalu NIKO Alias UPEL kembali ke sepeda motor dan menyalakan sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sambil berjalan kedepan sepeda motor sambil menunjuk kearah patahan batu bata tersebut sambil mengatakan kepada kepada NIKO Alias UPEL “KESITU AJA AKU NAIKNYA,AKU MAU AMBIL BATU”. Setelah mesin sepeda motor tersebut menyala, NIKO Alias UPEL langsung memajukan sepeda motornya kearah patahan batu batu tersebut dengan menutupi batu tersebut dengan ban depan sepeda motor tersebut. Setelah berhasil ditutupi NIKO Alias UPEL dengan ban depan sepeda motor tersebut, terdakwa langsung mengambil patahan batu bata tersebut dengan tangan kanan terdakwa dan terdakwa langsung naik dibonceng diatas sepeda motor. Kemudian terdakwa meletakkan patahan batu bata tersebut ditengah antara kedua paha terdakwa. Selanjutnya NIKO Alias UPEL melajukan sepeda motornya kearah kayu besar dengan arah berlawanan arah jalan untuk kembali kewarung tuak tersebut. Sekira pukul 03.35 Wib terdakwa melihat dari arah depan ada sepeda motor yang melaju dengan sangat kencang dan ketika itu korban SYAHPUTRA ANUGERAH GEA dibonceng oleh saksi FAJAR HANDOKO. Melihat tersebut terdakwa langsung memegang patahan batu bata tersebut ditangan kanan terdakwa, lalu saat sepeda motor yang dikendarai NIKO Alias UPEL berpapasan dengan sepeda motor korban. Terdakwa langsung berdiri dikedua cagak kaki sepeda motor tersebut dan langsung melempar batu bata tersebut kearah kepala korban dan mengenai samping kiri kepala korban. Yang mengakibatkan korban jatuh dari sepeda motor dan terguling di aspal, namun ketika itu saksi FAJAR HANDOKO terus melaju untuk mencari bantuan sedang terdakwa bersama dengan NIKO Alias UPEL melarikan diri, akibat perbuatan terdakwa bersama NIKO alias UPEL maka korban SYAHPUTRA ANUGERAH GEA mengalami luka lecet di kepala, anggota gerak atas dan bawah, dijumpai luka robek pada dahi kanan, tungkai bawah kiri, dijumpai patah tulang betis dan tulang kering kiri, dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan dalam pada permukaan kulit kepala sisi dalam kanan, dijumpai pecah berkeping tulang tengkorak kepala kanan, dijumpai pecah tulang dasar tulang tengkorak kepala setentang puncak tulang bola mata kanan dan kiri, dijumpai darah dan bekuan darah di atas selaput tebal otak dan dibawah selaput tebal otak, dijumpai darah dan bekuan darah dibawah selaput tipis otak, pada pengirisan otak besar dijumpai bintik-bintik perdarahan, penyebab kematian korban mati lemas oleh karena perdarahan pada rongga kepala disertai pecah berkeping tulang tengkorak kepala dan dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Kota Medan Nomor : 88/IKFM/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ismurrizal, SH, Sp.F, M.H dengan mengingat sumpah jabatan --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
