Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1281/Pid.Sus/2026/PN Lbp Marissa Meinita Sinaga, S.H. ABDUL HAMID NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1281/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7559 /L.2.14/Enz.2/08/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Marissa Meinita Sinaga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HAMID NASUTION[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu:

Bahwa terdakwa Abdul Hamid Nasution pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun IV Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wib, Saksi Doni Indo Bangun, dan Saksi Edo Ginting (Anggota Polisi ResNarkoba Polres Deli Serdang) mendapat informasi yaitu di Dusun IV Desa Maerindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu. Kemudian Para Saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wib, Para Saksi melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Abdul Hamid Nasution di dalam kamar rumahnya. Kemudian Saksi Doni Indo Bangun melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) paket sabu dikemas dalam plastik ukuran sedang dengan berat brutto 1,22 gram dan berat netto 0,62 gram di samping Terdakwa tepatnya di atas lantai rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh barang bukti narkotika berupa sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 Wib yaitu Terdakwa pergi ke pinggiran rel kereta api Desa Tembung Kecamatan Percut dan berjumpa dengan ANTO (DPO) untuk membeli narkotika berupa sabu dengan Terdakwa membayar sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian ANTO (DPO) memberikan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Maksud Terdakwa membeli sabu adalah untuk Terdakwa jual kembali yaitu 1 (satu) gram sabu Terdakwa jual seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian CPP Lubuk Pakam tanggal 01 April 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,22 gram dan berat Netto 0,62 gram yang disita dari Terdakwa Abdul Hamid Nasution.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Deli Serdang-Medan Nomor DS4HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan pada hari Senin tanggal 06 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr Supiyanto, M.Si, sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Identifikasi Sampel 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih yang disita dari Tersangka Abdul Hamid Nasution dengan kesimpulan:
  • A1 : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • A2 : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, atau menjadi Perantara Narkotika Golongan 1 jenis Sabu tersebut dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----

  •  

Atau

Kedua:

Bahwa terdakwa Abdul Hamid Nasution pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun IV Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wib, Saksi Doni Indo Bangun, dan Saksi Edo Ginting (Anggota Polisi ResNarkoba Polres Deli Serdang) mendapat informasi yaitu di Dusun IV Desa Maerindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu. Kemudian Para Saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wib, Para Saksi melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Abdul Hamid Nasution di dalam kamar rumahnya. Kemudian Saksi Doni Indo Bangun melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) paket sabu dikemas dalam plastik ukuran sedang dengan berat brutto 1,22 gram dan berat netto 0,62 gram di samping Terdakwa tepatnya di atas lantai rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh barang bukti narkotika berupa sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 Wib yaitu Terdakwa pergi ke pinggiran rel kereta api Desa Tembung Kecamatan Percut dan berjumpa dengan ANTO (DPO) kemudian ANTO (DPO) memberikan 1 (satu) gram narkotika jenis kepada Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian CPP Lubuk Pakam tanggal 01 April 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,22 gram dan berat Netto 0,62 gram yang disita dari Terdakwa Abdul Hamid Nasution.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Deli Serdang-Medan Nomor DS4HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan pada hari Senin tanggal 06 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr Supiyanto, M.Si, sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Identifikasi Sampel 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih yang disita dari Tersangka Abdul Hamid Nasution dengan kesimpulan:
  • A1 : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • A2 : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu tersebut dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. --- 

Pihak Dipublikasikan Ya