| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1140/Pid.B/2026/PN Lbp | JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH | RANGGA WIJAYA BIN SUNAN PRIADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1140/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2896/L.2.14.9/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa RANGGA WIJAYA BIN SUNAN PRIADI pada hari Rabu Tanggal 22 Oktober 2025 Sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mawar Dusun II Nomor 31 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri”, perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa Rangga Wijaya Bin Sunan Priadi bertemu dengan PUTRA di warung yang berada di Jalan Karya Pasar 3 Karya Ujung lalu PUTRA mengajak Terdakwa untuk membongkar rumah saksi korban Puji Masyitah yang dalam keadaan kosong dan Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa menuju rumah saksi korban Puji Masyitah yang berada di Jalan Mawar Dusun II Nomor 31 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang untuk melihat kondisi sekitar rumah dengan masuk ke dalam gang kecil disamping rumah saksi korban Puji Masyitah tepatnya disamping kamarnya dan setelah dilihat aman lalu Terdakwa kembali lagi ke warung menemui PUTRA dan melaporkan keadaan rumah saksi korban Puji Masyitah aman dan tidak ada orang lalu PUTRA menjawab “YAUDAH AYOK KITA GAS RUMAHNYA” kemudian dengan membawa tang, martil dan pahat besi Terdakwa dan PUTRA menuju rumah saksi korban Puji Masyitah dan sekira pukul 03.00 wib sesampainya dirumah tersebut Terdakwa masuk dari samping rumah menuju ke belakang rumah saksi korban Puji Masyitah sedangkan PUTRA mengambil ember cat putih yang besar untuk pijakan kaki PUTRA untuk mengambil lubang angin/ ventilasi jendela milik saksi Puji Masyitah tanpa sepengetahuan pemiliknya, setelah PUTRA berhasil menginjak ember cat lalu PUTRA memahat lubang angin/ ventilasi dengan menggunakan martil dan pahat besi, sedangkan Terdakwa berada di samping dekat jendela memantau situasi sekitar namun tiba-tiba saksi korban Puji Masyitah yang sedang tidur terbangun mendengar suara berisik dari luar rumah sehingga saksi Puji Masyitah melihat dari jendela kamar PUTRA sedang merusak ventilasi ruangan rumah makan dengan cara memukul ventilasi dengan menggunakan palu sehingga saksi Puji Masyitah langsung berteriak “MALING...MALING...” sehingga warga yang mendengar teriakan saksi korban Puji Masyitah langsung keluar rumah mengejar Terdakwa dan PUTRA namun Terdakwa dan PUTRA berhasil melarikan diri dan belum sempat mengambil barang-barang tersebut, kemudian saksi korban Puji Masyitah merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Medan Labuhan hingga pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 05.00 wib Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Labuhan guna proses hukum selanjutnya. -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 17 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Unda ng-Undang Hukum Pidana SUBSIDAIR ----- Bahwa Terdakwa RANGGA WIJAYA BIN SUNAN PRIADI pada hari Rabu Tanggal 22 Oktober 2025 Sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mawar Dusun II Nomor 31 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri”, perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa Rangga Wijaya Bin Sunan Priadi bertemu dengan PUTRA di warung yang berada di Jalan Karya Pasar 3 Karya Ujung lalu PUTRA mengajak Terdakwa untuk membongkar rumah saksi korban Puji Masyitah yang dalam keadaan kosong dan Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa menuju rumah saksi korban Puji Masyitah yang berada di Jalan Mawar Dusun II Nomor 31 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang untuk melihat kondisi sekitar rumah dengan masuk ke dalam gang kecil disamping rumah saksi korban Puji Masyitah tepatnya disamping kamarnya dan setelah dilihat aman lalu Terdakwa kembali lagi ke warung menemui PUTRA dan melaporkan keadaan rumah saksi korban Puji Masyitah aman dan tidak ada orang lalu PUTRA menjawab “YAUDAH AYOK KITA GAS RUMAHNYA” kemudian dengan membawa tang, martil dan pahat besi Terdakwa dan PUTRA menuju rumah saksi korban Puji Masyitah dan sekira pukul 03.00 wib sesampainya dirumah tersebut Terdakwa masuk dari samping rumah menuju ke belakang rumah saksi korban Puji Masyitah sedangkan PUTRA mengambil ember cat putih yang besar untuk pijakan kaki PUTRA untuk mengambil lubang angin/ ventilasi jendela milik saksi Puji Masyitah tanpa sepengetahuan pemiliknya, setelah PUTRA berhasil menginjak ember cat lalu PUTRA memahat lubang angin/ ventilasi dengan menggunakan martil dan pahat besi, sedangkan Terdakwa berada di samping dekat jendela memantau situasi sekitar namun tiba-tiba saksi korban Puji Masyitah yang sedang tidur terbangun mendengar suara berisik dari luar rumah sehingga saksi Puji Masyitah melihat dari jendela kamar PUTRA sedang merusak ventilasi ruangan rumah makan dengan cara memukul ventilasi dengan menggunakan palu sehingga saksi Puji Masyitah langsung berteriak “MALING...MALING...” sehingga warga yang mendengar teriakan saksi korban Puji Masyitah langsung keluar rumah mengejar Terdakwa dan PUTRA namun Terdakwa dan PUTRA berhasil melarikan diri dan belum sempat mengambil barang-barang tersebut, kemudian saksi korban Puji Masyitah merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Medan Labuhan hingga pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 05.00 wib Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Labuhan guna proses hukum selanjutnya. -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 17 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Unda ng-Undang Hukum Pidana. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
