Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1003/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.MONICA RIA HUTABARAT, S.H
M. NASIR BIN SUDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1003/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2620/L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2MONICA RIA HUTABARAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NASIR BIN SUDIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

---- Bahwa  Terdakwa M.NASIR BIN SUDIONO pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah  Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB  Terdakwa M.NASIR BIN SUDIONO berada di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menghubungi IZAL (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dari IZAL (DPO), kemudian tidak berapa lama IZAL (DPO) datang menemui Terdakwa M.NASIR dengan membawa sebanyak 1(satu) gram Narkotika jenis sabu dan Terdakwa M.NASIR menerima narkotika jenis sabu sambil memberikan uang sebesar Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah) kepada IZAL (DPO), sekitar pukul 13.00 Wib datang saksi SAHRIZAL (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi Terdakwa M.NASIR untuk memesan narkotika jenis sabu dari Terdakwa M.NASIR sebanyak Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa M.NASIR kemudian Terdakwa M.NASIR memberikan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram kepada saksi SAHRIZAL, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut saksi SAHRIZAL meninggalkan tempat tersebut, sekitar pukul 14.00 Wib saat Terdakwa M.NASIR sedang duduk di depan rumah warga di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, secara tiba-tiba saksi FADLI, saksi ASAZATULO SADAWA, saksi MARKIAN LUBIS dan saksi YULIANUS HAREFA  (warga yang tergabung dalam Anggota dari Pimpinan Anak Ranting Organisasi Kepemudaan dari Pemuda Pancasila Desa Bandar Kalipah) mendatangi Terdakwa M.NASIR dengan mengatakan “Kau jualan” Terdakwa M.NASIR menjawab “Jualan” kemudian saksi FADLI, saksi ASAZATULO SADAWA, saksi MARKIAN LUBIS dan saksi YULIANUS HAREFA angsung mengamankan Terdakwa M.NASIR dan saksi FADLI, saksi ASAZATULO SADAWA, saksi MARKIAN LUBIS dan saksi YULIANUS HAREFA menemukan 1(satu) kotak kaleng rokok Djie Samsoe yang berisikan 1(satu) paket narkotika jenis sabu, 1(satu) timbangan elektrik, 13(tiga belas) bungkus plastik klip kosong yang terletak dibawah meja tempat Terdakwa M.NASIR duduk, karena merasa curiga saksi FADLI, saksi ASAZATULO SADAWA, saksi MARKIAN LUBIS dan saksi YULIANUS HAREFA membawa Terdakwa M.NASIR beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan, ketika diintrogasi Terdakwa M.NASIR menerangkan bahwa 1(satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram tersebut dibeli Terdakwa M.NASIR dari IZAL (DPO) seharga Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali seharga Rp.450.000.-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), apabila Terdakwa M.NASIR berhasil menjual seluruh narkotika jenis sabu tersebut maka Terdakwa M.NASIR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah).

---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-1150/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani SUPRIEDI HASUGIAN,S.T,M.T dan R.FANI MIRANDA.S.T,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram milik Terdakwa M.NASIR benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa  Terdakwa M.NASIR BIN SUDIONO pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB saksi FADLI, saksi ASAZATULO SADAWA, saksi MARKIAN LUBIS dan saksi YULIANUS HAREFA  (warga yang tergabung dalam Anggota dari Pimpinan Anak Ranting Organisasi Kepemudaan dari Pemuda Pancasila Desa Bandar Kalipah)  menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, setelah menerima informasi tersebut para saksi langsung menuju ketempat tersebut untuk melakukan patroli, pada saat berada di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang para saksi melihat Terdakwa M.NASIR BIN SUDIONO sedang duduk didepan rumah warga, kemudian saksi FADLI, saksi ASAZATULO SADAWA, saksi MARKIAN LUBIS dan saksi YULIANUS HAREFA (yang merupakan Anggota dari Pimpinan Anak Ranting Organisasi Kepemudaan dari Pemuda Pancasila Desa Bandar Kalipah) mendatangi Terdakwa M.NASIR dengan mengatakan “Kau jualan” Terdakwa M.NASIR menjawab “Jualan” kemudian para saksi langsung mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa M.NASIR BIN SUDIONO, pada saat dilakukan penangkapan para saksi menemukan 1(satu) kotak kaleng rokok Djie Samsoe yang berisikan 1(satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, 1(satu) timbangan elektrik, 13(tiga belas) bungkus plastik klip kosong yang terletak dibawah meja tempat Terdakwa M.NASIR duduk, ketika diintrogasi Terdakwa SAHRIZAL menerangkan bahwa 1(satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram milik Terdakwa M.NASIR yang dibeli dari IZAL (DPO) seharga Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali seharga Rp.450.000.-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), apabila Terdakwa M.NASIR berhasil menjual seluruh narkotika jenis sabu tersebut maka Terdakwa M.NASIR akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa M.NASIR beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-1150/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani SUPRIEDI HASUGIAN,S.T,M.T dan R.FANI MIRANDA.S.T,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram milik Terdakwa M.NASIR benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya