|
--- Bahwa Terdakwa RAHMAD DONI TOGATOROP pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa sebelumnya saksi Azriady, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Rinto Arwan dan saksi Sandro Arizona yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Rahmad Doni Togatorop sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut kemudian saksi Abdul Mufti mendekati Terdakwa dimana saat itu Terdakwa menawarkan apakah saksi Abdul Mufti mau membeli shabu-shabudan saksi Abdul Mufti menjawab iya mau belanja shabu seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa meminta uang pembelian shabu-shabu tersebut kepada saksi Abdul Mufti namun saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada saksi Abdul Mufti saat itu juga saksi Abdul Mufti menangkap Terdakwa dan tak berapa lama kemudian datang saksi lainnya membantu mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram kemudian para saksi juga menemukan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan kanan kiri Terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan shabu-shabu dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan kanan kanan Terdakwa yang merupakan uang transaksi shabu-shabu, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari IIN (dalam lidik) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 08.00 wib sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bagi menjadi klip kecil dan Terdakwa jual kepada pembeli dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bungkus klipnya dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 877/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 19 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si,.M.Si dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara barang bukti yang diterima berupa :
2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga enam) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Rahmad Doni Togatorop. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara :
- Barang bukti dimasukkan ketempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Imam Syahputra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa RAHMAD DONI TOGATOROP pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut , “Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi Azriady, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Rinto Arwan dan saksi Sandro Arizona yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Rahmad Doni Togatorop ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram kemudian para saksi juga menemukan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan kanan kiri Terdakwa dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan kanan kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari IIN (dalam lidik) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 08.00 wib, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 877/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 19 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si,.M.Si dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara barang bukti yang diterima berupa :
2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga enam) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Rahmad Doni Togatorop. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara :
- Barang bukti dimasukkan ketempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|