|
--- Bahwa Terdakwa RAHMAD SYAH LUBIS BIN MUCHTAR EFENDI LUBIS pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jati Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 20.30 wib saat Terdakwa RAHMAD SYAH LUBIS BIN MUCHTAR EFENDI LUBIS berada di Jalan Cempaka Gang Bersama Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan dipanggil oleh GIMBAL (penyelidikan) dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus klip berisi sabu-sabu kepda KURDI (penyelidikan) yang berada di Desa Sei Mencirim Pondok Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdng dengan upah yang Terdakwa terima dari GIMBAL (penyelidikan) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sabu-sabu untuk Terdakwa pergunakan sendiri, kemudian sekira pukul 20.45 wib saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbangaol yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Jalan Jati Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Rahmad Syah Lubis, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbangaol menindaklanjutinya dengan cara datang ke Jalan Jati Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 21.00 wib saat saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbangaol sampai di Jalan Jati Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan melihat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3105 AIQ warna hitam nomor rangka dan nomor mesin tidak ditemukan melintas di Jalan Jati Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sehingga saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbangaol memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut namun saat itu Terdakwa langsung menjatuhkan 1 (satu) bungkus klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram yang Terdakwa simpan dikaki sebelah kiri Terdakwa, namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbangaol sehingga saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbangaol langsung mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dari kaki sebelah kiri Terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 3238/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa RAHMAD SYAH LUBIS BIN MUCHTAR EFENDI LUBIS. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan Terdakwa RAHMAD SYAH LUBIS BIN MUCHTAR EFENDI LUBIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa RAHMAD SYAH LUBIS BIN MUCHTAR EFENDI LUBIS pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jati Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 20.30 wib saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbangaol yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa RAHMAD SYAH LUBIS BIN MUCHTAR EFENDI LUBIS ada menguasai Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jati Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbangaol menindaklanjutinya dengan cara datang ke Jalan Jati Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 21.00 wib saat saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbangaol sampai di Jalan Jati Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan melihat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3105 AIQ warna hitam nomor rangka dan nomor mesin tidak ditemukan melintas di Jalan Jati Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sehingga saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbangaol memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut namun saat itu Terdakwa langsung menjatuhkan 1 (satu) bungkus klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram yang Terdakwa simpan dikaki sebelah kiri Terdakwa, namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbangaol sehingga saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbangaol langsung mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dari kaki sebelah kiri Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana 1 (satu) bungkus klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram Terdakwa peroleh dari GIMBAL (penyelidikan) di Jalan Cempaka Gang Bersama Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 3238/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa RAHMAD SYAH LUBIS BIN MUCHTAR EFENDI LUBIS. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan Terdakwa RAHMAD SYAH LUBIS BIN MUCHTAR EFENDI LUBIS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|