Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1075/Pid.Sus/2026/PN Lbp RAHMANIAR TARIGAN, S. H FITO LESMANA Als FITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1075/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6337/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANIAR TARIGAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITO LESMANA Als FITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa FITO LESMANA Als FITO pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Dagang Kelambir Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam “secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mendatangi seorang laki-laki di Gang Pancasila Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut dan laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) Gram kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan laki-laki tersebut dan pergi ke Dusun II Desa Dagang Kelambir Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, lalu terdakwa membagi paketan narkotika tersebut menjadi paketan kecil dan sebagian telah berhasil sehingga bersisa 2 (dua) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik klip besar dan digenggam di tangan terdakwa, kemudian sekira pukul 19.00 Wib, ketika terdakwa sedang menunggu orang yang membeli narkotika jenis sabu didalam rumah terdakwa, tiba-tiba saksi Torang Hutapea, Charlie Boy Harianja dan Sugarlian (anggota Polresta Deli Serdang) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip ukuran besar berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dikemas plastik klip kecil dengan bruto 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) Gram dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dikemas plastik klip kecil dengan bruto 0,65 (nol koma enam puluh lima) Gram, 1 (satu) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) blok plastik klip kosong ukuran kecil di genggaman tangan kiri terdakwa serta uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) di kantong celana kiri yang dipakai terdakwa, setelah diinterogasi terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.

Bahwa kemudian setelah diperiksa Oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Laboratorium Daerah Deli Serdang sesuai dengan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia NO : DS27HE/V/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang- Medan tanggal 26  Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si bahwa benar barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2427 Gram dan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2377 Gram milik terdakwa FITO LESMANA Als FITO adalah Positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa FITO LESMANA Als FITO pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Dagang Kelambir Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas sebelumnya Torang Hutapea, Charlie Boy Harianja dan Sugarlian (anggota Polresta Deli Serdang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Dagang Kelambir Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang ada seorang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian para saksi melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, setibanya di alamat yang dimaksud para saksi langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan melihat terdakwa sedang berada di rumah, lalu para saksi melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) plastik klip ukuran besar berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dikemas plastik klip kecil dengan bruto 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) Gram dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dikemas plastik klip kecil dengan bruto 0,65 (nol koma enam puluh lima) Gram, 1 (satu) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) blok plastik klip kosong ukuran kecil di genggaman tangan kiri terdakwa serta uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) di kantong celana kiri yang dipakai terdakwa, setelah diinterogasi terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti adalah milik terdakwa dimana sebelumnya terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Gang Pancasila Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.

Bahwa kemudian setelah diperiksa Oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Laboratorium Daerah Deli Serdang sesuai dengan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia NO : DS27HE/V/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang- Medan tanggal 26  Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si bahwa benar barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2427 Gram dan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2377 Gram milik terdakwa FITO LESMANA Als FITO adalah Positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya