Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
777/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. LEO PUTRA SITOHANG Anak dari WILTON SITOHANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 777/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2044/L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO PUTRA SITOHANG Anak dari WILTON SITOHANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa  LEO PUTRA SITOHANG Anak dari WILTON SITOHANG pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tinta kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah, “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

---- Bahwa sebelumnya Terdakwa LEO PUTRA SITOHANG Anak dari WILTON SITOHANG menemui IBAL (dalam lidik) disekitaran Jalan Erlangga Kecamatan Medan Petisah dan setelah bertemu IBAL (dalam lidik)  memberikan 26 (dua puluh enam) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 23,6 (dua puluh tiga koma enam) gram kepada Terdakwa kemudian Terdakwa membawa shabu-shabu tersebut kerumah Terdakwa yang berada di Jalan Tinta kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan dan Terdakwa simpan didalam 1 (satu) dompet kecil, kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran Narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh Terdakwa Leo Putra Sitohang Anak Dari Wilton Sitohang disebuah rumah di Jalan Tinta kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, kemudian saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna langsung mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa saat sedang berada didalam rumah kemudian ketika dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 23,6 (dua puluh tiga koma enam) gram, 1 (satu) timbangan elektrik  yang disimpan didalam dompet yang terletak dilantai rumah kemudian saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan menemukan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari dalam kantong samping kanan celana yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari IBAL (dalam lidik) untuk Terdakwa jual kepada pembeli dengan sistem kerja dan apabila shab-shabu terjual seluruhnya maka Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut keada IBAL (dalam lidik) dan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 08 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa LEO PUTRA SITOHANG Anak dari WILTON SITOHANG berupa 26 (dua puluh enam) plastik klip berisikan Narkotika Golongann I shabu (Metafetamina) dengan berat bersih 23,6 (dua puluh tiga koma enam) dan dan disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram untuk kepentingan Labfor dan sisanya seberat dengan berat bersih 13,6 (tigaa belas koma enam) gram dimusnahkan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 368/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa:

1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Leo Putra Sitohang. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah  diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 9,5 (sembilan koma lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa Leo Putra Sitohang Anak Dari Wilton Sitohang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa  LEO PUTRA SITOHANG Anak dari WILTON SITOHANG pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tinta kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, bertempat di Jalan Metrologi Raya Kelurahan  Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah, Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi bahwa Terdakwa Leo Putra Sitohang Anak Dari Wilton Sitohang telah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah yang berada di Jalan Tinta kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, kemudian saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna langsung mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa saat sedang berada didalam rumah kemudian ketika dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 23,6 (dua puluh tiga koma enam) gram, 1 (satu) timbangan elektrik  yang disimpan didalam dompet yang terletak dilantai rumah kemudian saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan menemukan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari dalam kantong samping kanan celana yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari IBAL (dalam lidik) di Jalan Erlangga Kecamatan Medan Petisah, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 08 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa LEO PUTRA SITOHANG Anak dari WILTON SITOHANG berupa 26 (dua puluh enam) plastik klip berisikan Narkotika Golongann I shabu (Metafetamina) dengan berat bersih 23,6 (dua puluh tiga koma enam) dan dan disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram untuk kepentingan Labfor dan sisanya seberat dengan berat bersih 13,6 (tigaa belas koma enam) gram dimusnahkan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 368/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa:

1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Leo Putra Sitohang. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah  diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 9,5 (sembilan koma lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan terdakwa Leo Putra Sitohang Anak Dari Wilton Sitohang sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya