| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Secara Hukum yang bernama Tiurma yang Lahir di Tanjung Balai pada tanggal 03 November 1957 dan Tiurma Sinaga yang Lahir di Serbelawan pada tanggal 04 November 1958 adalah Orang yang sama (satu orang).
3. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, "Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)".
|