Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1000/Pid.B/2026/PN Lbp 1.MONICA RIA HUTABARAT, S.H.
2.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
HARUN AGUSTI BIN MAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1000/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2624/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA RIA HUTABARAT, S.H.
2YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARUN AGUSTI BIN MAHYUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa HARUN AGUSTI Bin MAHYUDIN bersama-sama dengan GILANG ANUGERAH (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau masih dalam Tahun 2026, bertempat di Gudang J&T Expres yang berada di Jalan Besar Tembung Komplek Pergudangan Gateway Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu dan untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 Wib Terdakwa HARUN AGUSTI Bin MAHYUDIN meminjam Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam dengan BK 4171 IH dengan Nomor Rangka NH1JB91128K17687 milik Saksi Korban VIKKY ALDANI SITORUS dengan alasan untuk belanja bahan pokok selanjutnya setelah Terdakwa berhasil meminjam Sepeda Motor tersebut lalu Terdakwa menduplikat kunci Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam dengan BK 4171 IH di Jalan Pasar X Tembung setelah kunci tersebut berhasil di duplikat lalu Terdakwa HARUN AGUSTI Bin MAHYUDIN membayar biaya duplikat kunci tersebut sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) selanjutnya Pada Hari Senin Tanggal 02 Maret 2026  sekitar pukul 19.30 wib saat itu Terdakwa HARUN AGUSTI Bin MAHYUDIN yang hendak bekerja di J&T Express yang berada di jalan Jalan Besar Tembung Komplek Pergudangan Gateway Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, disaat itu melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra x 125 BK 4171 IH warna hitam yang terparkir didepan J&T Express tersebut, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor milik saksi Korban VIKKY ALDANI SITORUS , setelah melihat situasi cukup aman, lalu Terdakwa HARUN AGUSTI Bin MAHYUDIN mengeluarkan kunci duplikat yang disimpan di kantong celananya sebelah kanan , selanjutnya Terdakwa memasukkan kunci duplikat tersebut ke kunci kontak yang Sepeda Motor Honda Supra X dengan BK 4171 IH lalu Terdakwa HARUN AGUSTI Bin MAHYUDIN mengajak GILANG ANUGERAH (DPO) untuk menemani Terdakwa menjual sepeda Motor tersebut ke daerah pantai labu Deli Serdang, lalu Terdakwa HARUN AGUSTI Bin MAHYUDIN bersama-sama dengan GILANG  ANUGERAH menemui seseorang yang tidak dikenal yang berada di  Jalan Pantai Labu Deli Serdang dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa HARUN AGUSTI Bin MAHYUDIN memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada GILANG ANUGERAH (DPO).

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HARUN AGUSTI Bin MAHYUDIN bersama-sama dengan GILANG ANUGERAH (Daftar Pencarian Orang) maka saksi korban VIKKY ALDANI SITORUS mengalami total kerugian sebesar Rp. 7.000. 000,- (tujuh juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya