| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 513/Pid.B/2026/PN Lbp | Rinda Adida Sihotang, SH | MUARSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 513/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-48/Biasa/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa Muarsyah pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jalan Setia Dusun VI Desa Suka Makmur Kec. Deli Tua Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa sebagaimana hari dan tanggal seperti tersebut diatas pada pukul 07.30 terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Jalan Deli Tua Gang Setia Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang lalu terdakwa mendengar cerita bahwa saksi korban Mahrizal Nasution mengatakan bahwa terdakwa adalah pengedar narkotika, mendengar hal tersebut terdakwa tidak terima lalu terdakwa mengambil sebilah parang pendek yang ada dirumah terdakwa kemudian terdakwa pergi ke Jalan Setia Dusun VI Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dan menunggu saksi korban, kemudian sekitar pukul 08.30 Wib saksi korban yang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan istrinya yaitu saksi Euis Siti Mulyani melintas dijalan tersebut lalu terdakwa menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban, kemudian terdakwa mengejar saksi korban sambil memegang sebilah parang pendek yang diangkatnya keatas dengan menggunakan tangan kanannya sambil mengatakan “kubunuh kau…kubunuh kau sekeluarga…polisi kibus kau…” lalu saksi korban memberhentikan sepeda motornya dan turun dari sepeda motor, dimana terdakwa terus mengayunkan parang yang dipegangnya kearah saksi korban sehingga mengenai bagian perut sebelah kanan, selanjutnya terdakwa mengayunkan parangnya kebagian kepala saksi korban dan mengenai kepala atas saksi korban lalu saksi korban berusaha mengamankan terdakwa namun terdakwa memberontak sehingga parang yang dipegang terdakwa mengenai kepala depan bagian sebelah kiri dan bagian hidung saksi korban, selanjutnya saksi korban dengan dibantu oleh masyarakat mengamankan terdakwa dan menyerahkan terdakwa ke Polsek Deli Tua. Bahwa berbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Mahrizal Nasution mengalami luka sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor:B/143/I/2026/RS. Bhayangkara tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. M.Syafrin Syahlevi dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan didapati: Luka pada bagian kepala sebanyak 3 luka, masing-masing berukuran ±1.5cm, ±4 cm dan ±2.5cm Luka lecet pada bagian kiri dahi, berukuran ±1.5cm Luka lecet pada bgian kanan hidung, berukuran ±1.2cm Luka lecet pada bagian kanan perut, berukuran ±5cm Kesimpulan
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR Bahwa ia Terdakwa Muarsyah pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jalan Setia Dusun VI Desa Suka Makmur Kec. Deli Tua Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa sebagaimana hari dan tanggal seperti tersebut diatas pada pukul 07.30 terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Jalan Deli Tua Gang Setia Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang lalu terdakwa mendengar cerita bahwa saksi korban Mahrizal Nasution mengatakan bahwa terdakwa adalah pengedar narkotika, mendengar hal tersebut terdakwa tidak terima lalu terdakwa mengambil sebilah parang pendek yang ada dirumah terdakwa kemudian terdakwa pergi ke Jalan Setia Dusun VI Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dan menunggu saksi korban, kemudian sekitar pukul 08.30 Wib saksi korban yang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan istrinya yaitu saksi Euis Siti Mulyani melintas dijalan tersebut lalu terdakwa menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban, kemudian terdakwa mengejar saksi korban sambil memegang sebilah parang pendek yang diangkatnya keatas dengan menggunakan tangan kanannya sambil mengatakan “kubunuh kau…kubunuh kau sekeluarga…polisi kibus kau…” lalu saksi korban memberhentikan sepeda motornya dan turun dari sepeda motor, dimana terdakwa terus mengayunkan parang yang dipegangnya kearah saksi korban sehingga mengenai bagian perut sebelah kanan, selanjutnya terdakwa mengayunkan parangnya kebagian kepala saksi korban dan mengenai kepala atas saksi korban lalu saksi korban berusaha mengamankan terdakwa namun terdakwa memberontak sehingga parang yang dipegang terdakwa mengenai kepala depan bagian sebelah kiri dan bagian hidung saksi korban, selanjutnya saksi korban dengan dibantu oleh masyarakat mengamankan terdakwa dan menyerahkan terdakwa ke Polsek Deli Tua. Bahwa berbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Mahrizal Nasution mengalami luka sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor:B/143/I/2026/RS. Bhayangkara tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. M.Syafrin Syahlevi dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan didapati:
Kesimpulan
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
