Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
513/Pid.B/2026/PN Lbp Rinda Adida Sihotang, SH MUARSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 513/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-48/Biasa/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rinda Adida Sihotang, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUARSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa Muarsyah pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jalan Setia Dusun VI Desa Suka Makmur Kec. Deli Tua Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana hari dan tanggal seperti tersebut diatas pada pukul 07.30 terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Jalan Deli Tua Gang Setia Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang lalu terdakwa mendengar cerita bahwa saksi korban Mahrizal Nasution mengatakan bahwa terdakwa adalah pengedar narkotika, mendengar hal tersebut terdakwa tidak terima lalu terdakwa mengambil sebilah parang pendek yang ada dirumah terdakwa kemudian terdakwa pergi ke Jalan Setia Dusun VI Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dan menunggu saksi korban, kemudian sekitar pukul 08.30 Wib saksi korban yang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan istrinya yaitu saksi Euis Siti Mulyani melintas dijalan tersebut lalu terdakwa menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban, kemudian terdakwa mengejar saksi korban sambil memegang sebilah parang pendek yang diangkatnya keatas dengan menggunakan tangan kanannya sambil mengatakan “kubunuh kau…kubunuh kau sekeluarga…polisi kibus kau…” lalu saksi korban memberhentikan sepeda motornya dan turun dari sepeda motor, dimana terdakwa terus mengayunkan parang yang dipegangnya kearah saksi korban sehingga mengenai bagian perut sebelah kanan, selanjutnya terdakwa mengayunkan parangnya kebagian kepala saksi korban dan mengenai kepala atas saksi korban lalu saksi korban berusaha mengamankan terdakwa namun terdakwa memberontak sehingga parang yang dipegang terdakwa mengenai kepala depan bagian sebelah kiri dan bagian hidung saksi korban, selanjutnya saksi korban dengan dibantu oleh masyarakat mengamankan terdakwa dan menyerahkan terdakwa ke Polsek Deli Tua.

Bahwa berbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Mahrizal Nasution mengalami luka sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor:B/143/I/2026/RS. Bhayangkara tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. M.Syafrin Syahlevi dengan hasil pemeriksaan :

Pada pemeriksaan didapati:

Luka pada bagian kepala sebanyak 3 luka, masing-masing berukuran ±1.5cm, ±4 cm dan ±2.5cm

Luka lecet pada bagian kiri dahi, berukuran ±1.5cm                              

Luka lecet pada bgian kanan hidung, berukuran ±1.2cm

Luka lecet pada bagian kanan perut, berukuran ±5cm

Kesimpulan

    • Telah diperiksa seorang laki-laki, dijumpai luka pada bagian kepala, luka lecet pada bagian kiri dahi, luka lecet pada bagian kanan hidung, luka lecet pada bagian kanan perut diduga akibat benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian sementara waktu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa Muarsyah pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jalan Setia Dusun VI Desa Suka Makmur Kec. Deli Tua Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana hari dan tanggal seperti tersebut diatas pada pukul 07.30 terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Jalan Deli Tua Gang Setia Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang lalu terdakwa mendengar cerita bahwa saksi korban Mahrizal Nasution mengatakan bahwa terdakwa adalah pengedar narkotika, mendengar hal tersebut terdakwa tidak terima lalu terdakwa mengambil sebilah parang pendek yang ada dirumah terdakwa kemudian terdakwa pergi ke Jalan Setia Dusun VI Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dan menunggu saksi korban, kemudian sekitar pukul 08.30 Wib saksi korban yang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan istrinya yaitu saksi Euis Siti Mulyani melintas dijalan tersebut lalu terdakwa menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban, kemudian terdakwa mengejar saksi korban sambil memegang sebilah parang pendek yang diangkatnya keatas dengan menggunakan tangan kanannya sambil mengatakan “kubunuh kau…kubunuh kau sekeluarga…polisi kibus kau…” lalu saksi korban memberhentikan sepeda motornya dan turun dari sepeda motor, dimana terdakwa terus mengayunkan parang yang dipegangnya kearah saksi korban sehingga mengenai bagian perut sebelah kanan, selanjutnya terdakwa mengayunkan parangnya kebagian kepala saksi korban dan mengenai kepala atas saksi korban lalu saksi korban berusaha mengamankan terdakwa namun terdakwa memberontak sehingga parang yang dipegang terdakwa mengenai kepala depan bagian sebelah kiri dan bagian hidung saksi korban, selanjutnya saksi korban dengan dibantu oleh masyarakat mengamankan terdakwa dan menyerahkan terdakwa ke Polsek Deli Tua.

Bahwa berbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Mahrizal Nasution mengalami luka sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor:B/143/I/2026/RS. Bhayangkara tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. M.Syafrin Syahlevi dengan hasil pemeriksaan :

Pada pemeriksaan didapati:

    • Luka pada bagian kepala sebanyak 3 luka, masing-masing berukuran ±1.5cm, ±4 cm dan ±2.5cm
    • Luka lecet pada bagian kiri dahi, berukuran ±1.5cm                                     
    • Luka lecet pada bgian kanan hidung, berukuran ±1.2cm
    • Luka lecet pada bagian kanan perut, berukuran ±5cm

          Kesimpulan

    • Telah diperiksa seorang laki-laki, dijumpai luka pada bagian kepala, luka lecet pada bagian kiri dahi, luka lecet pada bagian kanan hidung, luka lecet pada bagian kanan perut diduga akibat benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian sementara waktu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya