Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
40/Pid.C/2026/PN Lbp BRIPKA PALTI HABEAHAN MUHAMMAD YUSDAN Als YUSDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/08/VIII/res.1.8//2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIPKA PALTI HABEAHAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSDAN Als YUSDAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini  Sabtu  tanggal  22  Bulan   Agustus Tahun Dua Ribu  Dua Puluh Enam , Oleh saya : ------------------------

------------------------------------------------------------------------  P.HABEAHAN , SH ----------------------------------------------------------------------

Pangkat AIPDA  NRP 82020681 , selaku Penyidik Pembantu pada Kantor tersebut diatas .----------------------------------------------

Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Tersangka , membuat Berita Acara Pendapat    ( Resume ) sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

I .    DASAR

1.    Laporan Polisi Nomor . : LP / B /  62  / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Pgr Merbau / Resta DS / Polda Sumut, tanggal 21  Agustus 2026
2.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik /  62  / VIII  / 2026 / Reskrim Tanggal   21  Agustus 2026

II.    PERKARA

    Tindak Pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh Tersangka  MUHAMMAD YUSDAN  dimana Pencurian tersebut terjadi diketahui Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekira pukul 03.30 Wib di Dusun VI Desa Pasar Merbau I Kec Pagar Merbau Kab Deli Serdang tepatnya di Afdelling VI  Blok 93    TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang  yang dilakukan MUHAMMAD YUSDAN terhadap korban PTPN IV Tanjung Garbus Regional II   sebagaimana dimaksud dalam pasal 478  dari KUHPidana .-------------------------------------- 

III.    FAKTA- FAKTA

    1.    Penanganan TKP :
        Tidak dilakukan Penanganan TKP.

    2.    Pemanggilan :
    Tidak dilakukan pemanggilan

    3.    Penangkapan :
    Tidak dilakukan Penangkapan 

    4.    Membawa Tersangka :
        Tidak dilakukan Membawa Tersangka.

    5.    Penyitaan :
    Telah dilakukan penyitaan dengan Nomor : Sp.Sita /  62 / VIII / 2026 / Reskrim tanggal 21 Agustus 2026   dan telah dibuat Berita Acara penyitaan 

    6.    Penahanan :
    Tidak dilakukan Penahanan 

7.    Keterangan Saksi :

a.    Saksi 1. M. FITRAH HARDI ANWAR Jenis kelamin laki-laki, lahir di Tanjung Morawa pada tanggal 07 November 1974, umur 52 tahun, agama Islam, suku Jawa Banten, pekerjaan Security PTPN IV Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SLTA, alamat Dusun IV Emplasmen Desa Tanjung Garbus I Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang  

Menerangkan :
1.    Bahwa Saksi pelapor pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan .
2.    Bahwa Saksi pelapor mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Saksi Pelapor, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  478  dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling VI  Blok 93    TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pada pukul 03.30 Wib   yang dilaporkan oleh M. FITRA HARDI ANWAR, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 62  / VIII / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 06  Agustus 2026, dengan tersangka MUHAMMAD YUSDAN
3.    Saksi pelapor menerangkan  Pada saat ini diperiksa sebagai Saksi Pelapor, dalam pemeriksaan ini saya tidak ada didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum dan cukup dengan keterangan dari saya sendiri dalam pemeriksaan saat sekarang ini
4.    Saksi pelapor menerangkan pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan 
5.    Saksi pelapor menerangkan yang melakukan pencurian yang terjadi di Afdelling VI  Blok 93    TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pada pukul 03.30 Wib bernama MUHAMMAD YUSDAN , Jenis kelamin Laki-laki  , lahir di Tanjung Garbus pada tanggal 06 Mei 2006 , umur 20 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas , Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMP , alamat Dusun I Desa Tanjung Garbus Kamung Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang        
6.    Saksi pelapor menerangkan yang telah dicuri oleh tersangka MUHAMMAD YUSDAN dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling VI  Blok 93    TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau  Kab. Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pada pukul 03.30 Wib  yakni ; buah  Sawit.
8.     Saksi pelapor menerangkan, adapun yang telah dicuri oleh tersangka MUHAMMAD YUSDAN dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling IV  Blok 54 TM 2022 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 06  Agustus 2026 / kurun waktu 15.30 wib  yakni ; buah  Sawit.    
9.     Saksi pelapor menerangkan menurut keterangan pelaku cara melakukan pencurian yakni pelaku masuk ke perkebunan dengan cara diantar temannya dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian pelaku mengambil buah sawit dengan menggunakan 1 (satu buah egrek dan setelah buah jatuh kemudian dimasukkan kedalam karung goni
10.    Saksi pelapor menerangkan  bahwa yang mengamankan pelaku pencurian buah sawit adalah saksi yakni 
1. M.FITRAH HARDI ANWAR , Lk, 55 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus , Dusun IV Desa Tanjung Garbus Kec Lubuk Pakam Kab Deli Serdang 
2. ABDILLAH RIZKI RATAMA   , Lk, 31 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Jalan Sempurna Desa Pagar Merbau III Kec Pagar Merbau Kab Deli Serdang 
11.    Saksi pelapor menerangkan yang diamankan dari tangan pelaku yaitu : 7 (Tujuh) JanjangTandan buah sawit yang beratnya berkisar + 63 Kg
12.    Saksi pelapor menerangkan  kerugian materil yang dialami oleh PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp.189.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian 63 Kg  X Rp 3000,- = Rp.189.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
13.    Saksi pelapor menerangkan  bahwa Tersangka MUHAMMAD YUSDAN tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun untuk mengambil buah Sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung Garbus
14.    Saksi pelapor menerangkan   bahwa Tersangka MUHAMMAD YUSDAN baru  1 ( satu) kalinya melakukan pencurian di areal perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus
15.    Saksi pelapor  menerangkan Dapat saya jelaskan bahwa  barang bukti yang akan saya serahkan kepada penyidik 7  (Tujuh) JanjangTandan buah sawit yang beratnya berkisar + 63 Kg
16.    Saksi pelapor menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut yakni 2 (Dua) orang dan menurut keterangan MUHAMMAD YUSDAN   peran mereka yakni
Peran MUHAMMAD YUSDAN  yakni mengumpulkan sawit yang telah di egrek dan memasukkan buah sawit kedalam karung goni
Peran ADUL yakni mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek 
17.    Saksi pelapor menerangkan  bahwasanya tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan ini 
18.    Saksi pelapor menerangkan Dalam memberikan keterangan saya tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya

b.    Saksi 2   MUHAMMAD IMAM BUSTAMI Lahir Tanjung Garbus Tanggal 24 Juni 1998,   Umur 27 Thn , Lk , Suku Jawa , Agama Islam , Pekerjaan Security PTPN IV Regional II Tanjung Garbus , Kewarganegaraan Indonesia , Jalan Taman Siswa Lingkungan II Gg Muslim Kelurahan Galang Kota Kec Galang Kab Deli Serdang  

Menerangkan:
        1.     Bahwa Saksi pelapor pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan .
2.     Bahwa Saksi pelapor mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Saksi Pelapor, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  478  dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling VI  Blok 93    TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pada pukul 03.30 Wib   yang dilaporkan oleh M. FITRA HARDI ANWAR, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 62  / VIII / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 06  Agustus 2026, dengan tersangka MUHAMMAD YUSDAN
3.     Saksi pelapor menerangkan  Pada saat ini diperiksa sebagai Saksi Pelapor, dalam pemeriksaan ini saya tidak ada didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum dan cukup dengan keterangan dari saya sendiri dalam pemeriksaan saat sekarang ini
4.     Saksi pelapor menerangkan pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan 
5.    Saksi pelapor menerangkan yang melakukan pencurian yang terjadi di Afdelling VI  Blok 93    TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pada pukul 03.30 Wib    bernama MUHAMMAD YUSDAN , Jenis kelamin Laki-laki  , lahir di Tanjung Garbus pada tanggal 06 Mei 2006 , umur 20 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas , Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMP , alamat Dusun I Desa Tanjung Garbus Kamung Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang        
6.    Saksi pelapor menerangkan yang telah dicuri oleh tersangka MUHAMMAD YUSDAN dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling VI  Blok 93    TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau  Kab. Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pada pukul 03.30 Wib  yakni ; buah  Sawit.
7.     Saksi pelapor menerangkan  , adapun yang telah dicuri oleh tersangka SUPRAPTO Als PARTO dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling IV  Blok 54 TM 2022 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 06  Agustus 2026 / kurun waktu 15.30 wib  yakni ; buah  Sawit.    
8.     Saksi pelapor menerangkan menurut keterangan pelaku cara melakukan pencurian yakni pelaku masuk ke perkebunan dengan cara diantar temannya dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian pelaku mengambil buah sawit dengan menggunakan 1 (satu buah egrek dan setelah buah jatuh kemudian dimasukkan kedalam karung goni
9.     Saksi pelapor menerangkan  bahwa yang mengamankan pelaku pencurian buah sawit adalah saksi yakni 
1.    M.FITRAH HARDI ANWAR , Lk, 55 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus , Dusun IV Desa Tanjung Garbus Kec Lubuk Pakam Kab Deli Serdang 
2.    ABDILLAH RIZKI RATAMA   , Lk, 31 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Jalan Sempurna Desa Pagar Merbau III Kec Pagar Merbau Kab Deli Serdang 
10.    Saksi pelapor menerangkan yang diamankan dari tangan pelaku yaitu : 7 (Tujuh) JanjangTandan buah sawit yang beratnya berkisar + 63 Kg
11.    Saksi pelapor menerangkan  kerugian materil yang dialami oleh PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp.189.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian 63 Kg  X Rp 3000,- = Rp.189.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
12.    Saksi pelapor menerangkan  bahwa Tersangka MUHAMMAD YUSDAN tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun untuk mengambil buah Sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung Garbus
13.    Saksi pelapor menerangkan   bahwa Tersangka MUHAMMAD YUSDAN baru  1 ( satu) kalinya melakukan pencurian di areal perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus
14.    Saksi pelapor  menerangkan Dapat saya jelaskan bahwa  barang bukti yang akan saya serahkan kepada penyidik 7  (Tujuh) JanjangTandan buah sawit yang beratnya berkisar + 63 Kg
15.    Saksi pelapor menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut yakni 2 (Dua) orang dan menurut keterangan MUHAMMAD YUSDAN   peran mereka yakni
Peran MUHAMMAD YUSDAN  yakni mengumpulkan sawit yang telah di egrek dan memasukkan buah sawit kedalam karung goni
Peran ADUL yakni mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek  
16.    Saksi pelapor menerangkan  bahwasanya tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan ini 
17.    Saksi pelapor menerangkan Dalam memberikan keterangan saya tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya

c. Saksi 3   ABDILAH RIZKI PRATAMA   Jenis kelamin laki-laki, lahir di Pagar Merbau pada tanggal 07  Juli 1996 , umur 31 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Security PTPN IV Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA , alamat Ja  lan Sempurna  Desa agar Merbau III Kec. Pagar Merbau   Kab. Deli Serdang

Menerangkan:
        1.     Bahwa Saksi pelapor pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan .
2.     Bahwa Saksi pelapor mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Saksi Pelapor, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  478  dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling VI  Blok 93    TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pada pukul 03.30 Wib   yang dilaporkan oleh M. FITRA HARDI ANWAR, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 62 / VIII / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 06  Agustus 2026, dengan tersangka MUHAMMAD YUSDAN
3.    Saksi pelapor menerangkan  Pada saat ini diperiksa sebagai Saksi Pelapor, dalam pemeriksaan ini saya tidak ada didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum dan cukup dengan keterangan dari saya sendiri dalam pemeriksaan saat sekarang ini
4.    Saksi pelapor menerangkan pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan 
5.     Saksi pelapor menerangkan yang melakukan pencurian yang terjadi di Afdelling VI  Blok 93    TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pada pukul 03.30 Wib    bernama MUHAMMAD YUSDAN , Jenis kelamin Laki-laki  , lahir di Tanjung Garbus pada tanggal 06 Mei 2006 , umur 20 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas , Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMP , alamat Dusun I Desa Tanjung Garbus Kamung Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang        
6.     Saksi pelapor menerangkan yang telah dicuri oleh tersangka MUHAMMAD YUSDAN dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling VI  Blok 93    TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau  Kab. Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pada pukul 03.30 Wib  yakni ; buah  Sawit.
 7.     Saksi pelapor menerangkan  , adapun yang telah dicuri oleh tersangka SUPRAPTO Als PARTO dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling IV  Blok 54 TM 2022 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 06  Agustus 2026 / kurun waktu 15.30 wib  yakni ; buah  Sawit. 
8.     Saksi pelapor menerangkan menurut keterangan pelaku cara melakukan pencurian yakni pelaku masuk ke perkebunan dengan cara diantar temannya dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian pelaku mengambil buah sawit dengan menggunakan 1 (satu buah egrek dan setelah buah jatuh kemudian dimasukkan kedalam karung goni
9.     Saksi pelapor menerangkan  bahwa yang mengamankan pelaku pencurian buah sawit adalah saksi yakni 
1. M.FITRAH HARDI ANWAR , Lk, 55 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus , Dusun IV Desa Tanjung Garbus Kec Lubuk Pakam Kab Deli Serdang 
2.    MUHAMMAD IMAM BUSTAMI  , Lk, 27 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Jalan Taman Siswa Lingkungan II Keluarahan Galang Kota Kec Galang Kab Deli Serdang 
10.    Saksi pelapor menerangkan yang diamankan dari tangan pelaku yaitu : 7 (Tujuh) JanjangTandan buah sawit yang beratnya berkisar + 63 Kg
11.    Saksi pelapor menerangkan  kerugian materil yang dialami oleh PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp.189.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian 63 Kg  X Rp 3000,- = Rp.189.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
12.    Saksi pelapor menerangkan  bahwa Tersangka MUHAMMAD YUSDAN tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun untuk mengambil buah Sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung Garbus
13.    Saksi pelapor menerangkan   bahwa Tersangka MUHAMMAD YUSDAN baru  1 ( satu) kalinya melakukan pencurian di areal perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus
14.    Saksi pelapor  menerangkan Dapat saya jelaskan bahwa  barang bukti yang akan saya serahkan kepada penyidik 7  (Tujuh) JanjangTandan buah sawit yang beratnya berkisar + 63 Kg
15.    Saksi pelapor menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut yakni 2 (Dua) orang dan menurut keterangan MUHAMMAD YUSDAN   peran mereka yakni
Peran MUHAMMAD YUSDAN  yakni mengumpulkan sawit yang telah di egrek dan memasukkan buah sawit kedalam karung goni
Peran ADUL yakni mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek  
16.    Saksi pelapor menerangkan  bahwasanya tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan ini 
17.    Saksi pelapor menerangkan Dalam memberikan keterangan saya tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya

d.    Keterangan Tersangka :

    Tersangka  MUHAMMAD YUSDAN Als YUSDAN, Jenis kelamin Laki-laki  , lahir di Tanjung Garbus pada tanggal 06 Mei 2006 , umur 20 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas , Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMP , alamat Dusun I Desa Tanjung Garbus Kamung Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang

    Menerangkan:

1.     Tersangka menerangkan   dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya  .
2.     Tersangka menerangkan  mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Tersangka, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  478 dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling VI  Blok 93    TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pada pukul 03.30 Wib yang dilaporkan oleh M. FITRA HARDI ANWAR, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 62 / VIII / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 21  Agustus 2026, dengan tersangka saya sendiri
3.     Tersangka menerangkan Sesuai dengan hak-hak saya sebagai tersangka yang mempunyai hak untuk didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, dalam pemeriksaan ini saya tidak perlu didampingi oleh kuasa hukum ataupun yang mendampingi saya dalam memberikan keterangan kepada pemeriksa saat sekarang ini cukup dengan keterangan saya sendiri.
4.     Tersangka menerangkan Dapat saya jelaskan  pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan
5.    Tersangka menerangka Saya belum pernah dihukum atau tersangkut tindak pidana
6.    Tersangka  menerangkan tidak mengenal dengan saksi pelapor yang bernama M. FITRA HARDI ANWAR serta tidak memiliki hubungan keluarga dengannya
7.    Tersangka menerangkan adapun yang saya curi dari areal perkebunan PTPN IV di Afdelling VI  Blok 93    TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pada pukul 03.30 Wib yakni  buah sawit sebanyak 7 (Tujuh) Tandan. Janjang yang beratnya berkisar + 63 Kg
8.    Tersangka  menerangkan bahwa yang melakukan pencurian buah  sawit tersebut yakni saya sendiri  dan daat saya jelaskan bahwasanya pada saat melakukan pencurian saya  ada dibantu oleh teman saya yang bernama 1. ADUL , Lk , 23 Thn , Islam , Buruh Harian Lepas , Dusun I Desa Tanjung Garbus Kampung Kec Pagar Merbau Kab Deli Serdang
9.    Tersangka menerangkan  cara saya mengambil buah sawit tersebut dengan cara saya dan teman  saya yang bernama ADUL pergi ke perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus dengan diantar oleh teman kami yang bernama APRI dan GAYUS dengan menggunakan sepeda motor  supra dan Mio dan setelah kami sampai diperkebunan selanjutnya teman kami yang memiliki sepeda motor pergi meninggalkan kami dan kemudian kami mengatakan untuk menjemput 1 jam lagi dan kemudian kami berjalan mencari buah sawit yang bisa diambil dan kemudian teman saya yang bernama ADUL mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek dan setelah buah jatuh kemudian saya mengumpulkan buah yang jatuh dan memasukkan buah tersebut kedalam karung goni  
10.    Tersangka menerangkan Adapun tujuan saya melakukan pencurian buah sawit yakni adalah untuk dijual kembali dan uang dari hasil penjualan tersebut saya pergunakan untuk beli makan dan rokok.
11.    Tersangka menerangkan Benar saya diamankan oleh security PTPN IV Kebun Tanjung garbus 
12.    Tersangka menerangkan  Adapun barang yang disita dari tangan saya adalah 7 (Tujuh) Janjang/Tandan buah sawit yang beratnya berkisar + 63 Kg
13.    Tersangka  menerangkan mengakui melakukan pencurian buah sawit tersebut dan saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya tersebut dan dalam perkara ini saya tidak memiliki saksi meringankan dalam perkara yang dipersangkakan kepada saya 
14.    Tersangka menerangkan barang bukti yang akan saya serahkan kepada penyidik yakni 7 (Tujuh) Janjang/Tandan buah sawit yang beratnya berkisar + 63 Kg
15.    Tersangka menerangkan Benar saya tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dan saya mengetahui bahwa buah sawit tersebut adalah milik PTPN IV Kebun tanjung Garbus 
16.    Tersangka menerangkan  benar saya mengakui melakukan pencurian buah sawit tersebut dan saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya tersebut dan dalam perkara ini saya tidak memiliki saksi meringankan dalam perkara yang dipersangkakan kepada saya 
17.    Tersangka menerangkan  bahwa 2 ( dua ) orang laki-laki tersebut security yang telah mengamankan saya dari areal perkebunan milik PTPN IV Tanjung Garbus, dan buah sawit tersebut adalah milik perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus yang saya curi dan arit tersebut adalah alat yang saya gunakan pada saat melakukan pencurian buah sawit
18.    Tersangka menerangkan  bahwa saya tidak mengetahui kerugian yang dialami oleh pihak PTPN IV kebun Tanjung Garbus akibat dari perbuatan yang saya lakukan
19.    Tersamgka menerangkan Tidak ada orang yang membujuk, merayu atau memaksa saya dalam memberikan semua keterangan saya  di atas 
20.    Keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada lagi keterangan saya saya tambahkan dalam pemeriksan ini dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya .

8. PEMBAHASAN

IV.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut : 
a.    Bahwa benar telah terjadi Pencurian pada hari Jumat  tanggal 21 Agustus 2026 / kurun waktu 03.30 wib di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus Afdelling VI  Blok 93    TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 
b.    Bahwa dari keterangan Korban dan saksi menerangkan pelaku pencurian tersebut bernama MUHAMMAD YUSDAN
c.     Bahwa barang yang dicuri yakni  7 ( Tujuh) Tandan / Janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 63 Kg  
d.    Tersangka  MUHAMMAD YUSDAN menerangkan  dan mengakui perbuatanya melakukan pencurian buah sawit di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus 
e.     Tersangka menerangkan cara saya mengambil buah sawit tersebut dengan cara saya dan teman  saya yang bernama ADUL pergi ke perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus dengan diantar oleh teman kami yang bernama APRI dan GAYUS dengan menggunakan sepeda motor  supra dan Mio dan setelah kami sampai diperkebunan selanjutnya teman kami yang memiliki sepeda motor pergi meninggalkan kami dan kemudian kami mengatakan untuk menjemput 1 jam lagi dan kemudian kami berjalan mencari buah sawit yang bisa diambil dan kemudian teman saya yang bernama ADUL mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek dan setelah buah jatuh kemudian saya mengumpulkan buah yang jatuh dan memasukkan buah tersebut kedalam karung goni
f.    Kerugian yang dialami PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp.189.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
        
V.    ANALISA YURIDIS 
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh MUHAMMAD YUSDAN  Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 478  dari KUHPidana.

Pasal 478  dari KUHPidana berbunyi 
Jika tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah ataupun pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)dipidana karena pencurian ringan dengan pidana denda paling banyak kategori B 

Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh   adalah sebagai berikut :

1. Unsur  dilakukan tidak dalam sebuah rumah ataupun pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,  telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
    a.      Korban menerangkan terjadinya pencurian yakni pada hari Jumat  tanggal 21 Agustus 2026 / kurun waktu 03.30 wib di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus Afdelling VI  Blok 93    TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 
    b.      Tersangka menerangkan bahwasanya melakukan pencurian cara saya mengambil buah sawit tersebut dengan cara saya dan teman  saya yang bernama ADUL pergi ke perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus dengan diantar oleh teman kami yang bernama APRI dan GAYUS dengan menggunakan sepeda motor  supra dan Mio dan setelah kami sampai diperkebunan selanjutnya teman kami yang memiliki sepeda motor pergi meninggalkan kami dan kemudian kami mengatakan untuk menjemput 1 jam lagi dan kemudian kami berjalan mencari buah sawit yang bisa diambil dan kemudian teman saya yang bernama ADUL mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek dan setelah buah jatuh kemudian saya mengumpulkan buah yang jatuh dan memasukkan buah tersebut kedalam karung goni 

    2.    Unsur harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut : 
a.    Saksi   menerangkan bahwasanya barang yang dicuri yakni buah sawit sebanyak 7 (Tujuh) Tandan /Janjang 
b.    Saksi pelapor menerangkan kerugian yang dialami PTPN IV Tanjung Garbus yakni sebesar Rp.189.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

V.    KESIMPULAN
    
    Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat

    1.     Bahwa benar telah terjadi Pencurian pada hari Jumat  tanggal 21 Agustus 2026 / kurun waktu 03.30 wib di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus Afdelling VI  Blok 93 TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 
    2.     Saksi menerangkan  bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama MUHAMMAD YUSDAN
    3.    Tersangka menerangkan bahwasanya melakukan pencurian buah sawit sebanyak 7 (Tujuh) janjang/tandan yang beratnya berkisar + 63 Kg 
    4.    Saksi menerangkan alat yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian buah sawit yakni 1 (satu) buah egrek 
    6.    Untuk itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka  MUHAMMAD YUSDAN layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  
5.    Untuk itu guna penyidikan perlu dikeluarkan ijin sita oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  

Pihak Dipublikasikan Ya