| Petitum |
Dalam Provisi
1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan tergugat untuk membongkar posko/gudang tergugat dari lokasi pekerjaan pembangunan.
3. Menyatakan sisa bahan bangunan dapat digunakan penggugat untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan.
4. Menyatakan Putusan Provisi dapat dijalankan serta merta.
Dalam Konvensi
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Dan Berkekuatan Hukum Perjanjian Kerjasama antara PT. Megah Mitra Milenia dengan Yopi Yanta Kaban SPK Nomor:21/SPK/PTMMM/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025, SPK Nomor:22/SPK/PTMMM/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025 dan SPK Nomor:23/SPK/PTMMM/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama SPK Nomor:21/SPK/PTMMM/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025, SPK Nomor:22/SPK/PTMMM/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025 dan SPK Nomor:23/SPK/PTMMM/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang talah diterima tergugat sebesar Rp. Rp.252.000.000,-,- (Dua ratus lima puluh dua juta rupiah) kepada penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar :
- Kerugian Material Penggugat, atas keterlambatan yang harus dibayarkan kepada Pemilik Proyek senilai Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
6. Menyatakan sisa bahan material bangunan yang ada di dalam gudang areal pembangunan seluruhnya milik penggugat.
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan serta merta meskipun terdapat upaya hukum;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam menjalankan isi putusan.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
|