Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
248/Pdt.G/2026/PN Lbp 1.SUGIONO
2.TAMBA SIAGIAN
3.YAMIN WIJAYA
1.KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SERTA PERTANAHAN DELI SERDANG
2.PEJABAT/BUPATI KABUPATEN DELI SERDANG
3.DIREKSI PT.PERKEBUNAN NUSANTARA II sekarang menjadi PT. PERKEBUNAN NUSANTARA I
4.KEMENTERIAN AGRARIA dan TATA RUANG REPUBLIK INDONESIA Cq KANWIL BPN PROVINSI SUMATERA UTARA Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DELI SERDANG
5.PEJABAT/GUBERNUR SUMATERA UTARA
6.CAMAT KECAMATAN TANJUNG MORAWA
7.KEPALA DESA DALU SEPULUH A
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 248/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat 248
Penggugat
NoNama
1SUGIONO
2TAMBA SIAGIAN
3YAMIN WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ravi Ramadana Hasibuan, S.H., M.H.SUGIONO
2Ravi Ramadana Hasibuan, S.H., M.H.TAMBA SIAGIAN
3Ravi Ramadana Hasibuan, S.H., M.H.YAMIN WIJAYA
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SERTA PERTANAHAN DELI SERDANG
2PEJABAT/BUPATI KABUPATEN DELI SERDANG
3DIREKSI PT.PERKEBUNAN NUSANTARA II sekarang menjadi PT. PERKEBUNAN NUSANTARA I
4KEMENTERIAN AGRARIA dan TATA RUANG REPUBLIK INDONESIA Cq KANWIL BPN PROVINSI SUMATERA UTARA Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DELI SERDANG
5PEJABAT/GUBERNUR SUMATERA UTARA
6CAMAT KECAMATAN TANJUNG MORAWA
7KEPALA DESA DALU SEPULUH A
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) RI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Secara Hukum Surat-Surat Hak akta Tanah yang menjadi dasar kepemilikan Penggugat I dengan perincian surat-surat sebagai berikut :
a) Akta Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi Nomor 03 tertanggal 07 Mei 2013 yang disahkan dihadapan Notaris Mega Magdalena, SH., M.Kn.
b) Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Nomor 593.83/1059/2013 tertanggal 3 Juni 2013.
3. Menyatakan Sah Secara Hukum Surat-Surat Hak akta Tanah yang menjadi dasar kepemilikan  Penggugat II berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dan Kuasa nomor 1051/L/2013 tertanggal 13 Februari 2013 yang disahkan dihadapan Notaris Irwansyah Batubara.
4. Menyatakan Sah Secara Hukum Surat Hak akta Tanah yang menjadi dasar   kepemilikan  Penggugat III berdasarkan Akta Penglepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor 137 tertanggal 18 Juni 2012 yang disahkan dihadapan Notaria Teguh Perdana Sulaiman. SH. S.Pn.
5. Menyatakan sah secara hukum Penggugat I adalah Pemilik yang sah dari areal tanah dengan batas-batas sebagai berikut : 
a) Tanah Penggugat I seluas ± 3.117,1 meter persegi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
sebelah Utara berbatas dengan tanah Hartawan Poltan.……………..….± 73 M
sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sugiono..…..………………..… ± 73 M
sebelah Timur berbatas dengan Jalan Besar Tg. Morawa-Bt Kuis …..± 42,7 M 
sebelah Barat berbatas dengan tanah Sugiono..………………………..± 42,7 M
b) Tanah Penggugat I seluas ± 8.694 meter persegi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
sebelah Utara berbatas dengan Hartawan Poltan……………………….± 69.- M
sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Lapangan…………………...…± 69,- M 
sebelah Timur berbatas dengan H. Syaiful Akhyar/Gumelar………….± 126,- M 
sebelah Barat berbatas dengan Tamin Wijaya …………………………± 126,-M
6. Menyatakan sah secara hukum Penggugat II adalah Pemilik yang sah dari areal tanah seluas ± 3.950 M?2;, terletak di Dusun V Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa Kab Deli serdang, dengan luas  dan batas-batas :
sebelah Utara berbatas dengan Darmawi ………………………………..± 70,- M
sebelah Selatan berbatas dengan Wagiran/Nurdin ……...………...± 18,-/45,-M
sebelah Timur berbatas dgn Pel.Jln Akses B. Kuala Namo…………….± 60,- M 
sebelah Barat berbatas dengan Warsiman/Wagiran……………….± 50,-/10,-M 
7. Menyatakan sah secara hukum Penggugat III adalah Pemilik yang sah dari Tanah Penggugat III seluas ± 5000 M?2;, terletak di Dusun V Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa Kab Deli serdang , dengan luas dan batas-batas :
sebelah Utara berbatas dengan tanah Batas Desa Sena………………± 33,3 M
sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jalan ……………..……..….. ± 33,3 M
sebelah Timur berbatas dengan Jalan Tg. Morawa-Bt Kuis…..……….± 150 M 
sebelah Barat berbatas dengan tanah Sutrisno …………………………± 150 M
6. Menyatakan sah secara hukum segala perbuatan hukum berupa surat penyerahan hak keperdataan atas tanah dengan ganti rugi antara Penggugat I dengan Tuan Warisman dan Tuan Gumelar, Penggugat II dengan Tuan Warisman dan Penggugat III dengan Tuan Warisman. 
7. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad).
8. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat II dengan nomor surat 244 tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pasar di desa Dalu Sepuluh kecamatan Tanjung Morawa yang dikeluarkan oleh Tergugat II.
9. Menyatakan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/433/KPTS/2021 Tentang Penetapan Daftar Nominaatif Sebagai Penerima Hak Berikutnya Dari Tanah Yang Dikeluarkan dari Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara.
10. Memerintahakan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti rugi Tanah dan Bangunan yang menjadi Hak Para penggugat sesuai dengan nominal apparsial yang adil sesuai dengan perundang-undangan. 
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V  dan Turut Tergugat untuk mengganti kerugian imateril sebesar Rp. 10.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) secara tanggung renteng.
12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, maupun Kasasi.
13. Menghukum setiap orang/ subjek hukum (Para Tergugat dan Turut Tergugat) untuk mentaati dan mematuhi isi putusan ini;
14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak