Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
919/Pid.B/2026/PN Lbp YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H JOKO SITUMORANG Anak Dari TUMPAK SITUMORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 919/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2349/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SITUMORANG Anak Dari TUMPAK SITUMORANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa JOKO SITUMORANG Anak Dari TUMPAK SITUMORANG, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pasir Putih Dusun III Desa Pematang Lalang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa JOKO SITUMORANG Anak Dari TUMPAK SITUMORANG melihat saksi korban DIMAN SITIO Als. SIBISU melintas di depannya tepatnya di Jalan Pasir Butih Dusun III Kelurahan Pematang Lalang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan berjalan kaki bolak-balik sebanyak 2 (dua) kali, saat itu Terdakwa JOKO SITUMORANG Anak Dari TUMPAK SITUMORANG yang merasa tersinggung atas pandangan atau tatapan saksi korban DIMAN SITIO Als. SIBISU lalu Terdakwa JOKO SITUMORANG Anak Dari TUMPAK SITUMORANG mengambil kayu broti dan langsung memukul dan menusukkan kayu broti tersebut kearah kepala dan badan saksi korban DIMAN SITIO Als. SIBISU sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa JOKO SITUMORANG Anak Dari TUMPAK SITUMORANG yang mengakibatkan saksi korban DIMAN SITIO Als. SIBISU mengalami luka robek di kepala atas sisi kiri dengan lebar 5 (lima) sentimeter dan 10 (sepuluh) sentimeter dari liang telinga kiri, bagian kepala belakang dengan luka 10 (sepuluh) jahitan yang sudah di jahit dengan ukuran luka 11 (sebelas) sentimeter, kepala sisi kanan dengan 3 (tiga) luka robek yang sudah dijahit di kepala, kemudian saksi korban DIMAN SITIO Als. SIBISU langsung terjatuh ke tanah dengan posisi telungkup, setelah itu  warga sekitar datang menolong serta membawa saksi korban DIMAN SITIO Als. SIBISU ke Rumah Sakit Haji Medan untuk mendapatkan perawatan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JOKO SITUMORANG Anak Dari TUMPAK SITUMORANG, saksi korban DIMAN SITIO Als. SIBISU mengalami luka berat dibagian belakang kepala.

Bahwa berdasarkan Visum Et repertum Nomor : 2/VER/MR/RSUHM/IV/2026 tanggal 17 April 2026 di Rumah Sakit Haji Medan telah memeriksa pasien bernama DIMAN SITIO, dengan hasil pemeriksaan :

Kepala atas sisi kiri

:

Terdapat luka robek 5 (lima) sentimeter dari garis pertengahan tubuh dan 10 (sepuluh) sentimeter dari liang telinga kiri, dijumpai luka sudah dijahit berjumlah lima jahitan menggunakan benang berwarna hitam.

Kepala Bagian belakang

:

Setentang garis pertengahan belakang dijumpai luka yang sudah dijahit sebanyak 10 (sepuluh) jahitan menggunakan benang berwarna hitam dengan ukuran 11 (sebelas)  sentimeter.

Kepala sisi kanan

:

menimbulkan 3 (tiga) buah Luka yang sudah dijahit dikepala, serta luka-luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.

Kesimpulan

:

menimbulkan 3 (tiga) buah Luka yang sudah dijahit dikepala, serta luka-luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya