Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1577/Pid.Sus/2026/PN Lbp RAHMANIAR TARIGAN, S. H ALFARADY TAN ALIAS BAMBANG BUSTAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1577/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8574 /L.2.14/Enz.2/09/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANIAR TARIGAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFARADY TAN ALIAS BAMBANG BUSTAMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa ia terdakwa Alfarady Tan  alias Bambang Bustami pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 , bertempat di Dsn II Desa Sei Tuan Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib. terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sp.Motor Merk Honda Blade tanpa body tanpa Plat Polisi untuk membeli Narkotika jenis shabu di Kecamatan Percut Sei Tuan, setibanya dilokasi tersebut terdakwa menemui seorang laki-laki yang tidak terdakwa ketahui indentitasnya saat itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sipenjual narkotika tersebut, lalu  terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil warna silver yang akan digunakan terdakwa untuk menimbang narkotika jenis shabu yang akan terdakwa chak/keteng, setelah barang-barang tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dan pulang kerumah, dan barang-barang tersebut terdakwa selipkan di busa 1 (satu) buah Helm merk honda warna hitam yang terdakwa kenakan, sekitar pukul 18.30 wib ketika terdakwa melintas di Dusun II Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kaupaten Deli Serdang dimana Petugas Kepolisian yang memakai pakaian Preman yang mengaku Personil dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyetopan, sehingga terdakwa memberhentikan laju sepeda motornya,  pada saat itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan disita barang bukti  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil warna silver dari selipan 1 (satu) buah Helm merk honda warna hitam yang dikenakan terdakwa, karena terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboraturium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboraturium Narkotika Nomor DS13HH/VIII/2026/Laboraturium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 07 Agustus 2026, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu berat netto  3,9678 (tiga koma sembilan enam tujuh delapan) gram milik terdakwa ALFARADY TAN Als BAMBANG BUSTAMI  positif mengandung narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

                                                                                                          

ATAU

KEDUA  :

Bahwa ia terdakwa Alfarady Tan  alias Bambang Bustami pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 , bertempat di Dusun II Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib. terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Blade tanpa body tanpa Plat Polisi untuk membeli Narkotika jenis shabu di Kecamatan Percut Sei Tuan, setibanya dilokasi tersebut terdakwa menemui seorang laki-laki yang tidak terdakwa ketahui indentitasnya saat itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sipenjual narkotika tersebut, lalu  terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil warna silver, setelah shabu dan timbangan tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dan pulang kerumah, dan barang-barang tersebut terdakwa selipkan di busa 1 (satu) buah Helm merk honda warna hitam yang terdakwa kenakan, sekitar pukul 18.30 wib ketika terdakwa melintas di Dusun II Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kaupaten Deli Serdang dimana Petugas Kepolisian yang memakai pakaian Preman yang mengaku Personil dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyetopan, sehingga terdakwa berhenti  saat itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa disita barang bukti  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil warna silver dari selipan 1 (satu) buah Helm merk honda warna hitam yang dikenakan terdakwa, karena terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboraturium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboraturium Narkotika Nomor DS13HH/VIII/2026/Laboraturium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 07 Agustus 2026, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu berat netto  3,9678 (tiga koma sembilan enam tujuh delapan) gram milik terdakwa ALFARADY TAN Als BAMBANG BUSTAMI  positif mengandung narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya