Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1083/Pid.Sus/2026/PN Lbp DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H LUKMAN Bin M YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1083/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2560 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN Bin M YUSUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa LUKMAN Bin M YUSUF pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat dipinggir Jalan Kubah Terbang Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa LUKMAN Bin M YUSUF menerima shabu-shabu dari UCOK (dalam lidik) di Simpang Sigara-gara sebanyak 5 (lima) plastik klip untuk Terdakwa jual kembali kemudian sekira pukul 17.30 wib saksi Rinto Arwan, saksi Sandro Arizona, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Kubah Terbang Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa Lukman Bin M. Yusuf menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan saat itu terlihat Terdakwa sedang berada dipinggir jalan dilokasi tersebut kemudian saksi Bobby Satria Sinaga melakukan undercoverbuy dengan menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Rinto Arwan, saksi Sandro Arizona dan saksi Ellys Riki Jaya memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian sekira pukul 18.00 wib saksi Bobby Satria Sinaga menemui Terdakwa dan membeli shabu-shabu seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun saat Terdakwa akan menyerahkan shabu-shabu kepada saksi Bobby Satria Sinaga saat itu juga saksi Bobby Satria Sinaga langsung menangkap Terdakwa tak lama kemudian datang saksi Rinto Arwan, saksi Sandro Arizona dan saksi Ellys Riki Jaya membantu mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik shabu-shabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dari tangan kanan Terdakwa kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan lagi barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat puuh satu) gram dan 2 (dua) plastik klip kosong dari dalam 1 (satu) dompet kecil yang berada didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu dari UCOK (dalam lidik) di Simpang Sigara-gara sebanyak 5 (lima) plastik klip untuk Terdakwa jual kembali kepada pembelinya dengan sistem kerja dimana apabila shabu-shabu tersebut laku terjual maka Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut kepada UCOK (dalam lidik) dan Terdakwa mendapat upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari UCOK (dalam lidik), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1934/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 5 (lima) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,44 (nol koma empat empat) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Lukman. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Lukman Bin M. Yusuf tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa Lukman Bin M. Yusuf sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa LUKMAN Bin M YUSUF pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat dipinggir Jalan Kubah Terbang Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 17.30 wib saksi Rinto Arwan, saksi Sandro Arizona, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Kubah Terbang Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa Lukman Bin M. Yusuf kemudian sekira pukul 18.00 wib saksi Rinto Arwan, saksi Sandro Arizona, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan saat itu terlihat Terdakwa sedang berada dipinggir jalan dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian saksi Bobby Satria Sinaga melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik shabu-shabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dari tangan kanan Terdakwa kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan lagi barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat puuh satu) gram dan 2 (dua) plastik klip kosong dari dalam 1 (satu) buah dompet kecil yang berada didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu dari UCOK (dalam lidik) di Simpang Sigara-gara sebanyak 5 (lima) plastik klip, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1934/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 5 (lima) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,44 (nol koma empat empat) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Lukman. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Lukman Bin M. Yusuf tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu

.-------- Perbuatan terdakwa Lukman Bin M. Yusuf sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya