INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 196/Pdt.G/2026/PN Lbp | 1.Surung Simatupang, ST 2.Ruminta Sihombing 3.Tua Anggiat Maruli Harris N |
3.Esra Br Sihombing 4.Mardiana Br Sihotang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 196/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 196 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, II dan III untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dalam hukum sikap Tergugat I, II secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan melawan hukum yaitu sekitar Tanggal 28 Mei 2025 telah membatalkan rencana pemberkatan perkawinan dan acara adat Batak Toba Penggugat III dan Tergugat I yang mengakibatkan Penggugat I, II, III beserta keluarga besar menanggung malu, kecewa dan tidak nyaman serta mengalami kerugian yang sangat besar, sikap dan perbuatan Tergugat I dan II tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrecmatige rechtsdaad).
3. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp.30.385.000,- (tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
4. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus serta menghukum Tergugat I dan II untuk meminta maaf kepada para Penggugat yang diiklankan diharian Sinar Indonesia Baru (SIB).
5. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta tidak bergerak dan harta bergerak milik Tergugat I, II teristimewa terhadap sebidang tanah seluas sebidang tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal permanen yang berdiri diatasnya yang terletak di Dusun X, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
6. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulannya atas kelalaiannya untuk mematuhi putusan dalam perkara ini.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan serta merta meskipun masih ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij vorraad).
8. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar setiap biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
